Jumat, 22/06/2018

PERSENTASE PI BLOK MAHAKAM FINAL, KUKAR PASRAH

Jumat, 22/06/2018

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

PERSENTASE PI BLOK MAHAKAM FINAL, KUKAR PASRAH

Jumat, 22/06/2018

logo

TENGGARONG – Pemprov Kaltim dan Pemkab Kutai Kartanegara telah sepakat ihwal pembagian saham Participating Interest (PI) 10 persen di Blok Mahakam. Kesepakatan ini praktis mengakhiri polemik dua tahun terakhir. 

Usulan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak yang menginginkan 66,5 persen untuk Pemprov Kaltim dan 33,5 persen untuk Pemkab Kukar telah disetujui oleh Menteri  Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan. 

Pemkab Kukar pun hanya bisa pasrah dengan keputusan itu, kendati mulanya ngotot menyuarakan bagian yang besar.

Plt Bupati Kukar Edi Damansyah berkata keputusan itu bersifat absolut alias sulit untuk digoyang lagi.  “Sudah diputuskan 33,5 persen (untuk) pemkab dan 66,5 persen pemprov.  Mau gimana lagi,” kata Edi Damansyah.

Pada 2012 lalu, atau jauh sebelum pusat memutuskan hak 10 persen PI untuk daerah, Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar mulanya sepakat mengenai pembagian PI ini. Kukar mendapatkan porsi 60 persen dan pemprov 40 persen. Aturan ini memudian berubah setelah daerah dipastikan mendapat 10 persen pengelolaan, beberapa saat sebelum kontrak Total E&P Indonesie berakhir Desember 2017. Keputusan itu dituangkan melalui Permen ESDM 37/2016. 

Alotnya pembagian kue kala itu sempat membuat beberapa pejabat Kukar geram, khususnya Bupati Kukar Rita Widyasari. Pemprov dianggap tidak komitmen pada Memorandum of Understanding (MoU)  60:40 yang ditandatangani 2012 lalu. 

Perdebatan pembagian PI ini pun berakibat pada pembentukan perusahaan gabungan antara Kukar dan Pemprov Kaltim.  “Tapi ada hal-hal yang kami minta ke depan agar komunikasi lebih intens dilaksanakan,” ungkap Edi Damansyah.

Ketua Satgas Pengembangan Hulu Migas (PHM) Kaltim yang juga Asisten Ekonomi Pembangunan Setprov Kaltim, Ichwansyah menyebut, porsi 66,5 persen untuk pemprov dan 33,5 persen untuk Kutai Kartanegara merupakan proporsi paling ideal mengacu pada perhitungan data room Total E&P Indonesie dan Permen ESDM 37/2016. 

Apalagi, porsi itu tidak diputuskan sendiri oleh Pemprov Kaltim tetapi melibatkan Pemkab Kukar serta para pakar dan profesional pertambangan migas.

Keputusan itu juga diambil melalui musyawarah yang didasari pada  hasil kajian konsultan dan mengacu pada Permen ESDM 37/2016. “Jadi bukan provinsi mengambil keputusan sendiri. Kami bahas bersama dalam Satgas PHM,” ungkap Ichwansyah, beberapa waktu lalu.

Selain itu, pembagian porsi ini juga selaras dengan kesepakatan-kesepakatan terdahulu antara Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar. Kesepakatan itu adalah Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara Gubernur Kalimantan Timur dan Bupati Kutai Kertanegara tentang Keikutsertaan Pengelolaan Usaha Hulu Migas di Blok Offshore Mahakam, Nomor: 119/1844/BPPKW-A/2012 dan Nomor: 541/422/TU/UM/2012 tanggal 10 Januari 2012. (ami)

PERSENTASE PI BLOK MAHAKAM FINAL, KUKAR PASRAH

Jumat, 22/06/2018

Berita Terkait


PERSENTASE PI BLOK MAHAKAM FINAL, KUKAR PASRAH

TENGGARONG – Pemprov Kaltim dan Pemkab Kutai Kartanegara telah sepakat ihwal pembagian saham Participating Interest (PI) 10 persen di Blok Mahakam. Kesepakatan ini praktis mengakhiri polemik dua tahun terakhir. 

Usulan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak yang menginginkan 66,5 persen untuk Pemprov Kaltim dan 33,5 persen untuk Pemkab Kukar telah disetujui oleh Menteri  Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan. 

Pemkab Kukar pun hanya bisa pasrah dengan keputusan itu, kendati mulanya ngotot menyuarakan bagian yang besar.

Plt Bupati Kukar Edi Damansyah berkata keputusan itu bersifat absolut alias sulit untuk digoyang lagi.  “Sudah diputuskan 33,5 persen (untuk) pemkab dan 66,5 persen pemprov.  Mau gimana lagi,” kata Edi Damansyah.

Pada 2012 lalu, atau jauh sebelum pusat memutuskan hak 10 persen PI untuk daerah, Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar mulanya sepakat mengenai pembagian PI ini. Kukar mendapatkan porsi 60 persen dan pemprov 40 persen. Aturan ini memudian berubah setelah daerah dipastikan mendapat 10 persen pengelolaan, beberapa saat sebelum kontrak Total E&P Indonesie berakhir Desember 2017. Keputusan itu dituangkan melalui Permen ESDM 37/2016. 

Alotnya pembagian kue kala itu sempat membuat beberapa pejabat Kukar geram, khususnya Bupati Kukar Rita Widyasari. Pemprov dianggap tidak komitmen pada Memorandum of Understanding (MoU)  60:40 yang ditandatangani 2012 lalu. 

Perdebatan pembagian PI ini pun berakibat pada pembentukan perusahaan gabungan antara Kukar dan Pemprov Kaltim.  “Tapi ada hal-hal yang kami minta ke depan agar komunikasi lebih intens dilaksanakan,” ungkap Edi Damansyah.

Ketua Satgas Pengembangan Hulu Migas (PHM) Kaltim yang juga Asisten Ekonomi Pembangunan Setprov Kaltim, Ichwansyah menyebut, porsi 66,5 persen untuk pemprov dan 33,5 persen untuk Kutai Kartanegara merupakan proporsi paling ideal mengacu pada perhitungan data room Total E&P Indonesie dan Permen ESDM 37/2016. 

Apalagi, porsi itu tidak diputuskan sendiri oleh Pemprov Kaltim tetapi melibatkan Pemkab Kukar serta para pakar dan profesional pertambangan migas.

Keputusan itu juga diambil melalui musyawarah yang didasari pada  hasil kajian konsultan dan mengacu pada Permen ESDM 37/2016. “Jadi bukan provinsi mengambil keputusan sendiri. Kami bahas bersama dalam Satgas PHM,” ungkap Ichwansyah, beberapa waktu lalu.

Selain itu, pembagian porsi ini juga selaras dengan kesepakatan-kesepakatan terdahulu antara Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar. Kesepakatan itu adalah Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara Gubernur Kalimantan Timur dan Bupati Kutai Kertanegara tentang Keikutsertaan Pengelolaan Usaha Hulu Migas di Blok Offshore Mahakam, Nomor: 119/1844/BPPKW-A/2012 dan Nomor: 541/422/TU/UM/2012 tanggal 10 Januari 2012. (ami)

 

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.