Kamis, 09/08/2018

830 Perusahaan Tidak Patuh

Kamis, 09/08/2018

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

830 Perusahaan Tidak Patuh

Kamis, 09/08/2018

logo

BALIKPAPAN - Ratusan perusahaan di Kaltim diketahui belum mendaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Fakta ini berdampak pada pencapaian target Universal Health Coverage (UHC) yang baru 84,75 persen.

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Kaltimseltengtara, Benjamin Saut PS mengatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan pengawas tenaga kerja, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Kejaksaan Tinggi untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap perusahaan yang tidak patuh.

“Kita sinergi dengan instansi lain termasuk dengan BPJS Ketenagakerjaan agar hal yang berkaitan dengan ketidakpatuhan baik pendaftaran registrasi peserta, pendaftaran pekerjanya dan upah yang dibayarkan dengan benar dapat dimaksimalkan sehingga UHC bisa dicapai 1 Januari 2019,” kata Benjamin, Rabu (8/8).

Sehingga bagi perusahaan yang tidak patuh, maka akan ditindaklanjuti oleh Kejaksaaan dengan melakukan pemanggilan. “Kalau sudah dipanggil tapi tidak patuh juga, maka disomasi satu, dua dan tiga, hingga ke tahap penuntutan di pengadilan. DPMPTSP juga bisa mencabut izin perusahaan yang bersangkutan,” tegasnya.

Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga menginginkan pemerintah daerah memberikan bantuan biaya tambahan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang jumlahnya 240 ribu jiwa di Kaltim. “Tentunya sangat layak ada kehadiran pemerintah, baik kota/kabupaten atau pemerintah provinsi untuk membantu bagi mereka yang berhak sebagai Penerima Bantuan Iuran atau PBI,” lanjutnya.

Meski belum ada yang ditindak, BPJS Kesehatan telah melakukan pendataan perusahaan yang tidak patuh. Nantinya, perusahaan-perusahaan tersebut akan dilayangkan surat peringatan hingga ke tahapan lainnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kaltim pernah menyoroti perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan BPJS Kesehatan. Baik dalam mendaftarkan kepesertaan pekerjanya maupun tidak patuh dalam pembayaran iuran bulanan sehingga membuat pekerja tidak memeroleh manfaat pelayanan kesehatan.

Itu diungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Ely Syahputra karena dirinya kerap menemukan kasus pekerja yang tidak mendapatkan pelayanan kesehatan lantaran iuran kepesertaan tidak dibayarkan perusahaan yang sebenarnya merupakan kewajiban.

“Nanti kita lihat kasus per kasus, sejauh mana tingkat kepatuhan dari perusahaan, termasuk ada kendala apa sehingga mereka tidak patuh. Mungkin saja kan karena kondisi keuangan,” ucapnya, beberapa waktu lalu.

Dirinya juga berharap ada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan terhadap masyarakat. “Salah satunya dengan kepatuhan terhadap BPJS, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan yang dapat meningkatkan kesejahteraan peserta,” ujarnya.

Untuk diketahui, ada 319 perusahaan di Kaltim yang belum teregistrasi BPJS Kesehatan. Kemudian 511 perusahaan dianggap tidak patuh atau menunggak iuran. Sedangkan yang sudah teregistrasi terhadap jaminan sosial ada 6.114 perusahaan. (hn518)

830 Perusahaan Tidak Patuh

Kamis, 09/08/2018

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.