Rabu, 06/12/2017

Arif: Mengedukasi kok Dianggap Melanggar Hukum

Rabu, 06/12/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Arif: Mengedukasi kok Dianggap Melanggar Hukum

Rabu, 06/12/2017

SAMARINDA – Arif Rahman Hakim, plt Ketua KNPI Kaltim menaggapi dingin ancaman pihak-pihak yang akan mempidanakannya. Arif yang dianggap telah menyebarkan informasi yang dianggap mengandung unsur pidana ujaran kebencian, mengaku akan bertanggungjawab atas setiap pernyataannya soal penolakan cagub ‘impor’ di pilgub Kaltim 2018.

“Saya akan tetap mematuhi aturan yang ada. Kalau saya dipanggil pihak berwajib, saya siap melakukan klarifikasi atau hak jawab. Dan saya siap bertanggung jawab apa yang saya sampaikan ke publik,” tegas Arif, Selasa (5/12) kemarin.

Ancaman itu datang dari Ketua KNPI Kaltim versi Cupli Risman, KRHD Surpani. Pernyataan Arif atas tuduhan telah menyampaikan ke publik adanya upaya orang luar daerah yang mengobok-obok Kaltim dengan topeng Pilgub Kaltim 2018 sebagai ungkapan dengan unsur pidana. Surpani pun mengancam akan melaporkannya ke POlresta Samarinda.

Arif menyatakan “menolak cagub Impor” tidak ada sama sekali memojokkan orang karena tidak menyinggung apalagi menyebut nama. Bagi Arif warga negara berhak untuk maju di Pilgub Kaltim, dan dilindungi undang-undang.

Hanya saja kata dia, sebagai pemuda dirinya berhak memberikan edukasi sebagai bentuk penyadaran kepada masyarakat agar memilih pemimpin lokal yang lebih mengerti Kaltim. 

“Kalau masalah tersebut masuk unsur pidana, dan itu juga dianggap bagian dari ujaran kebencian salahnya dimana? kami meneriakkan suara dalam rangka memperjuangkan Kaltim lalu dianggap salah?,” ujar Arif.

Jika hal tersebut dilarang disuarakan, Arif yakin tidak ada orang yang akan berani bicara tentang Kaltim, jika kemudian dikriminalisasi. “Kalau dikriminalisasi, semua orang tidak akan berani bicara tentang Kaltim,” ujarnya.

Soal penyebutan nama tokoh-tokoh Kaltim, Arif mengaku tidak mengaitkan dan hanya memberikan contoh. Bagi dia ini bagian dari edukasi serta informasi kepada masyarakat, bahwa Kaltim masih punya tokoh dan figur yang mumpuni. 

“Itu mengaitkan apa?. Saya kan, hanya memberikan contoh informasi kepada masyarakat bahwa banyak orang yang memliki integritas, dan kapabilitas untuk layak dipilih. Dan kalau kemudian ada orang daerah yang bisa kita pilih dan masih kita percayai, kenapa kita harus memilih orang dari luar, yang tidak memliki pengetahun soal Kaltim dari sisi budaya dan kearifan lokal. Kami mengedukasi kok dianggap melanggar hukum,” katanya mempertanyakan.

“Kalau kemudian Ini dianggap salah, yang dimaksud ujaran kebencianya dimana?,” tambahnya.

 (sab)

Arif: Mengedukasi kok Dianggap Melanggar Hukum

Rabu, 06/12/2017

Berita Terkait


Arif: Mengedukasi kok Dianggap Melanggar Hukum

SAMARINDA – Arif Rahman Hakim, plt Ketua KNPI Kaltim menaggapi dingin ancaman pihak-pihak yang akan mempidanakannya. Arif yang dianggap telah menyebarkan informasi yang dianggap mengandung unsur pidana ujaran kebencian, mengaku akan bertanggungjawab atas setiap pernyataannya soal penolakan cagub ‘impor’ di pilgub Kaltim 2018.

“Saya akan tetap mematuhi aturan yang ada. Kalau saya dipanggil pihak berwajib, saya siap melakukan klarifikasi atau hak jawab. Dan saya siap bertanggung jawab apa yang saya sampaikan ke publik,” tegas Arif, Selasa (5/12) kemarin.

Ancaman itu datang dari Ketua KNPI Kaltim versi Cupli Risman, KRHD Surpani. Pernyataan Arif atas tuduhan telah menyampaikan ke publik adanya upaya orang luar daerah yang mengobok-obok Kaltim dengan topeng Pilgub Kaltim 2018 sebagai ungkapan dengan unsur pidana. Surpani pun mengancam akan melaporkannya ke POlresta Samarinda.

Arif menyatakan “menolak cagub Impor” tidak ada sama sekali memojokkan orang karena tidak menyinggung apalagi menyebut nama. Bagi Arif warga negara berhak untuk maju di Pilgub Kaltim, dan dilindungi undang-undang.

Hanya saja kata dia, sebagai pemuda dirinya berhak memberikan edukasi sebagai bentuk penyadaran kepada masyarakat agar memilih pemimpin lokal yang lebih mengerti Kaltim. 

“Kalau masalah tersebut masuk unsur pidana, dan itu juga dianggap bagian dari ujaran kebencian salahnya dimana? kami meneriakkan suara dalam rangka memperjuangkan Kaltim lalu dianggap salah?,” ujar Arif.

Jika hal tersebut dilarang disuarakan, Arif yakin tidak ada orang yang akan berani bicara tentang Kaltim, jika kemudian dikriminalisasi. “Kalau dikriminalisasi, semua orang tidak akan berani bicara tentang Kaltim,” ujarnya.

Soal penyebutan nama tokoh-tokoh Kaltim, Arif mengaku tidak mengaitkan dan hanya memberikan contoh. Bagi dia ini bagian dari edukasi serta informasi kepada masyarakat, bahwa Kaltim masih punya tokoh dan figur yang mumpuni. 

“Itu mengaitkan apa?. Saya kan, hanya memberikan contoh informasi kepada masyarakat bahwa banyak orang yang memliki integritas, dan kapabilitas untuk layak dipilih. Dan kalau kemudian ada orang daerah yang bisa kita pilih dan masih kita percayai, kenapa kita harus memilih orang dari luar, yang tidak memliki pengetahun soal Kaltim dari sisi budaya dan kearifan lokal. Kami mengedukasi kok dianggap melanggar hukum,” katanya mempertanyakan.

“Kalau kemudian Ini dianggap salah, yang dimaksud ujaran kebencianya dimana?,” tambahnya.

 (sab)

 

Berita Terkait

KPU Kukar Sosialisasikan Persyaratan Dukungan Pencalonan Perseorangan

Mobil Boks Tabrak Motor di Bengalon yang Dikendarai Anak-Anak Hingga Meninggal Dunia

SK Larangan Usaha Pertamini dan BBM Eceran Keluar, Pemilik Usaha Diminta Habiskan Stok Tanpa Dijual

IRT Pengedar Narkoba di Balikpapan Diringkus Polisi, 67 Paket Sabu Disita

Monumen Taman Tuah Himba di Tenggarong Tergenang Air Cukup Tinggi, BPBD Kukar Kerahkan Anggota

Tiga Kapal Perang Angkut Kontingen Latsitarda Nusantara ke Kaltim, Ini Pesan Pj Gubernur ke Taruna dan Taruni

Sejumlah Bacalon Kepala Daerah di Kaltim Taaruf Bersama Gus Muhaimin

Tidak Ada Proses PHPU, KPU Kaltim Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Hari Ini

Singgung Program Merdeka Belajar di Hardiknas, Pj Gubernur Kaltim: Tidak Usah Lagi Ganti Kurikulum

Kejar Target Upacara Kemerdekaan di IKN, Infrastruktur Kelistrikan Dikebut

Nasib Ribuan THL di Kukar Disorot, DPRD Minta Pemkab Tindaklanjuti karena Belum Terlaporkan di LKPj 2023

Ada Tembakan Gas Air Mata, Peringatan Hari Buruh di Balikpapan Berakhir Ricuh, Tiga Mahasiswa Mengalami Tindakan Refresif

Kesbangpol Kaltim Siapkan Anggaran di APBD Perubahan Jelang Pilkada Serentak

Terdengar Suara Benturan Keras, Remaja Tewas Usai Tabrak Truk Tangki Berhenti di Pinggir Jalan

Tahun Ini, PPDB SMA/SMK di Samarinda Akan Dibuka Mulai Juni

Dua Bangunan dan Satu Sepeda Motor di Samarinda Utara Hangus Terbakar, Termasuk Dokumen Penting Pemilik Rumah

Luka Melepuh di Mulut dan Tangan Bocah, Pasutri di Samarinda Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Menghina Sultan Kutai, Panglima Kijang Disidang Adat dan Mengaku Telah Bersalah

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.