Kamis, 28/12/2017

Tujuh Mantan DPRD Gugat Pemkab Kukar Rp8 M

Kamis, 28/12/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Tujuh Mantan DPRD Gugat Pemkab Kukar Rp8 M

Kamis, 28/12/2017

TENGGARONG – Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) kembali harus menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong. Kali ini, 7 mantan anggota DPRD Kukar periode 2009-2014 menggugat Sekretariat DPRD, Gubernur Cq Bupati dan BPKAD Kukar.

Ketiganya digugat karena dianggap melakukan Perbutaan Melawan Hukum (PMH). Pemkab dinilai tidak membayarkan pengembalian hak-hak tujuh mantan anggota DPRD Kukar selama di nonaktifkan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tenggarong, gugatan ini didaftarkan dan ditetapkan pada 24 November 2017, kemudian 30 November 2017 dilaksanakan sidang perdana.

“Iya betul, ada 7 anggota DPRD yakni Marwan, Sudarto, Sutopo Gosif, G Asman Gilir, Mahdalena, Suriadi, H Rusliasi yang dikuasakan pada Pengacara Agus Shalih. Materi petitum-nya, pengembalian hak,” kata Humas PN Tenggarong, Titis Tri Wulandari, kemarin.

Dalam gugatannya, ketujuh mantan anggota DPRD menggugat Sekretariat Dewan Kukar Rp 8 miliar sebagai tergugat pertama, sedangkan Bupati dan BPKAD digugat Rp786 juta (tergugat 2 dan 3). “Perkara ini sudah disidangkan 3 kali, nanti 4 Januari 2018 dilanjutkan dengan agenda mediasi,” bebernya.

Terpisah, Agus Shalih mengungkapkan gugatan ini diajukan karena kliennya (Marwan dkk) sempat dinonaktifkan hingga 38 bulan atau 3 tahun 2 bulan karena terjerat kasus berjamaah. Dalam kurun waktu itu, hak Marwan dkk tidak dibayarkan pemerintah daerah. 

Hak-hak yang tidak diterima seperti gaji, tunjangan rumah, uang komunikasi dan yanarti atau dana jasa pengabdian. Marwan hanya menerima dana representatif.

Selain itu, Marwan dkk juga harus membayarkan setoran tunai ke BPKAD (Kerugian negara dikembalikan) sebesar Rp71 juta hingga Rp73 juta. Namun, dalam persidangan Marwan dkk dinyatakan tidak bersalah.

“Makanya hak-hak sebagai anggota DPRD selama di non-aktifkan itu harus dibayar, makanya kami mengajukan gugatan ke DPRD Rp8 miliar serta bupati dan BPKAD Rp786 Juta,” beber Agus Shalih.

Para tergugat juga dituntut untuk membayar kerugian immateriil kepada para penggugat (Marwan dkk) sebesar Rp1,5 miliar secara tunai dan sekaligus. “Insya Allah selanjutnya agenda mediasi 4 Januari 2018,” beber Agus. (ami)


Tujuh Mantan DPRD Gugat Pemkab Kukar Rp8 M

Kamis, 28/12/2017

Berita Terkait


Tujuh Mantan DPRD Gugat Pemkab Kukar Rp8 M

TENGGARONG – Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) kembali harus menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong. Kali ini, 7 mantan anggota DPRD Kukar periode 2009-2014 menggugat Sekretariat DPRD, Gubernur Cq Bupati dan BPKAD Kukar.

Ketiganya digugat karena dianggap melakukan Perbutaan Melawan Hukum (PMH). Pemkab dinilai tidak membayarkan pengembalian hak-hak tujuh mantan anggota DPRD Kukar selama di nonaktifkan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tenggarong, gugatan ini didaftarkan dan ditetapkan pada 24 November 2017, kemudian 30 November 2017 dilaksanakan sidang perdana.

“Iya betul, ada 7 anggota DPRD yakni Marwan, Sudarto, Sutopo Gosif, G Asman Gilir, Mahdalena, Suriadi, H Rusliasi yang dikuasakan pada Pengacara Agus Shalih. Materi petitum-nya, pengembalian hak,” kata Humas PN Tenggarong, Titis Tri Wulandari, kemarin.

Dalam gugatannya, ketujuh mantan anggota DPRD menggugat Sekretariat Dewan Kukar Rp 8 miliar sebagai tergugat pertama, sedangkan Bupati dan BPKAD digugat Rp786 juta (tergugat 2 dan 3). “Perkara ini sudah disidangkan 3 kali, nanti 4 Januari 2018 dilanjutkan dengan agenda mediasi,” bebernya.

Terpisah, Agus Shalih mengungkapkan gugatan ini diajukan karena kliennya (Marwan dkk) sempat dinonaktifkan hingga 38 bulan atau 3 tahun 2 bulan karena terjerat kasus berjamaah. Dalam kurun waktu itu, hak Marwan dkk tidak dibayarkan pemerintah daerah. 

Hak-hak yang tidak diterima seperti gaji, tunjangan rumah, uang komunikasi dan yanarti atau dana jasa pengabdian. Marwan hanya menerima dana representatif.

Selain itu, Marwan dkk juga harus membayarkan setoran tunai ke BPKAD (Kerugian negara dikembalikan) sebesar Rp71 juta hingga Rp73 juta. Namun, dalam persidangan Marwan dkk dinyatakan tidak bersalah.

“Makanya hak-hak sebagai anggota DPRD selama di non-aktifkan itu harus dibayar, makanya kami mengajukan gugatan ke DPRD Rp8 miliar serta bupati dan BPKAD Rp786 Juta,” beber Agus Shalih.

Para tergugat juga dituntut untuk membayar kerugian immateriil kepada para penggugat (Marwan dkk) sebesar Rp1,5 miliar secara tunai dan sekaligus. “Insya Allah selanjutnya agenda mediasi 4 Januari 2018,” beber Agus. (ami)


 

Berita Terkait

Citra Niaga Bakal Miliki Banyak Fasilitas, Disdag Samarinda Berharap Pengunjung Bisa Betah

KM Mitra Bahari Tenggelam di Perairan Tanjung Puting, 16 ABK Dievakuasi KSOP Balikpapan

Diduga Mencuri Beberapa Kali di Pasar Segiri, Seorang Pria Diamuk Massa Malam Tadi

Calhaj Kloter Pertama Asal Balikpapan Berangkat 14 Mei 2024, Kemenag Kaltim Pastikan Tak Ada Kendala

Polisi akan Panggil Pemilik IUP Terkait Kematian Kakak-Beradik di Lubang Tambang Jalan Flamboyan Loa Buah Siang Kemarin

Kurangi Jukir Liar di Samarinda, Wali Kota Dukung Diberlakukannya Kartu Parkir Berlangganan

KPU Kukar Sosialisasikan Persyaratan Dukungan Pencalonan Perseorangan

Mobil Boks Tabrak Motor di Bengalon yang Dikendarai Anak-Anak Hingga Meninggal Dunia

SK Larangan Usaha Pertamini dan BBM Eceran Keluar, Pemilik Usaha Diminta Habiskan Stok Tanpa Dijual

IRT Pengedar Narkoba di Balikpapan Diringkus Polisi, 67 Paket Sabu Disita

Monumen Taman Tuah Himba di Tenggarong Tergenang Air Cukup Tinggi, BPBD Kukar Kerahkan Anggota

Tiga Kapal Perang Angkut Kontingen Latsitarda Nusantara ke Kaltim, Ini Pesan Pj Gubernur ke Taruna dan Taruni

Sejumlah Bacalon Kepala Daerah di Kaltim Taaruf Bersama Gus Muhaimin

Tidak Ada Proses PHPU, KPU Kaltim Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Hari Ini

Singgung Program Merdeka Belajar di Hardiknas, Pj Gubernur Kaltim: Tidak Usah Lagi Ganti Kurikulum

Kejar Target Upacara Kemerdekaan di IKN, Infrastruktur Kelistrikan Dikebut

Nasib Ribuan THL di Kukar Disorot, DPRD Minta Pemkab Tindaklanjuti karena Belum Terlaporkan di LKPj 2023

Ada Tembakan Gas Air Mata, Peringatan Hari Buruh di Balikpapan Berakhir Ricuh, Tiga Mahasiswa Mengalami Tindakan Refresif

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.