Jumat, 02/02/2018

Dishub Mulai Tertibkan Angkutan Online Ilegal, Sembilan Mobil Terjaring

Jumat, 02/02/2018

ATURAN ANGKUTAN ONLINE: Petugas Dishub memasang spanduk pemberitahuan agar angkutan online segera melengkapi izin sesuai Permenhub 108/2017. (Foto: Melisa/korankaltim.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Dishub Mulai Tertibkan Angkutan Online Ilegal, Sembilan Mobil Terjaring

Jumat, 02/02/2018

logo

ATURAN ANGKUTAN ONLINE: Petugas Dishub memasang spanduk pemberitahuan agar angkutan online segera melengkapi izin sesuai Permenhub 108/2017. (Foto: Melisa/korankaltim.com)

SAMARINDA – Dinas Perhubungan Kaltim menjaring sembilan mobil angkutan online  tanpa izin yang beroperasi di Samarinda dan Balikpapan. 

Operasi penertiban itu dilakukan sebagai implementasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. 

“Sudah ada sembilan mobil menggunakan aplikasi online dan tidak memiliki izin beroperasi. Namun untuk pergerakan awal kami hanya razia berupa operasi simpatik,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kaltim, Salman Lumoindong, Kamis (1/2).

Dishub menggandeng kepolisian dalam operasi itu. Sebagai langkah awal, razia dipusatkan di Samarinda dan Balikpapan. “Jadi yang kedapatan kami catat STNK, SIM dan akan kami foto juga kendaraan dan pemiliknya,” urai Salman.

Meski telah menjaring beberapa driver yang belum memiliki izin beroperasi, pihaknya masih memberikan keringanan. “Jadi ini hanya teguran awal, dalam hal ini kami hanya berikan mereka pengarahan tentang ASK (Angkutan Sewa Khusus),” jelasnya.

Sebelumnya, Dishub sudah menggelar rapat dengan sejumlah penyedia jasa angkutan online di Kaltim. Di antaranya, Go-Car, Grab, dan Uber dan asosiasi angkutan online. Dalam rapat itu ditekankan bahwa angkutan online harus mematuhi aturan sesuai Permenhub 108. “Semua angkutan jasa online harus memiliki izin beroperasi,” tegasnya. 

Karean itu,  setiap aplikator atau penyedia jasa angkutan online harus mengajukan izin terlebih dahulu ke Dishub untuk mendapatkan stiker ASK. “Sebab, saat ini sudah ada pembatasan angkutan online. Dan di Kaltim hanya dibatasi 1.000 angkutan. Makanya saat ini mau kami tertibkan,” tutup Salman. (ms)

Dishub Mulai Tertibkan Angkutan Online Ilegal, Sembilan Mobil Terjaring

Jumat, 02/02/2018

ATURAN ANGKUTAN ONLINE: Petugas Dishub memasang spanduk pemberitahuan agar angkutan online segera melengkapi izin sesuai Permenhub 108/2017. (Foto: Melisa/korankaltim.com)

Berita Terkait


Dishub Mulai Tertibkan Angkutan Online Ilegal, Sembilan Mobil Terjaring

ATURAN ANGKUTAN ONLINE: Petugas Dishub memasang spanduk pemberitahuan agar angkutan online segera melengkapi izin sesuai Permenhub 108/2017. (Foto: Melisa/korankaltim.com)

SAMARINDA – Dinas Perhubungan Kaltim menjaring sembilan mobil angkutan online  tanpa izin yang beroperasi di Samarinda dan Balikpapan. 

Operasi penertiban itu dilakukan sebagai implementasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. 

“Sudah ada sembilan mobil menggunakan aplikasi online dan tidak memiliki izin beroperasi. Namun untuk pergerakan awal kami hanya razia berupa operasi simpatik,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kaltim, Salman Lumoindong, Kamis (1/2).

Dishub menggandeng kepolisian dalam operasi itu. Sebagai langkah awal, razia dipusatkan di Samarinda dan Balikpapan. “Jadi yang kedapatan kami catat STNK, SIM dan akan kami foto juga kendaraan dan pemiliknya,” urai Salman.

Meski telah menjaring beberapa driver yang belum memiliki izin beroperasi, pihaknya masih memberikan keringanan. “Jadi ini hanya teguran awal, dalam hal ini kami hanya berikan mereka pengarahan tentang ASK (Angkutan Sewa Khusus),” jelasnya.

Sebelumnya, Dishub sudah menggelar rapat dengan sejumlah penyedia jasa angkutan online di Kaltim. Di antaranya, Go-Car, Grab, dan Uber dan asosiasi angkutan online. Dalam rapat itu ditekankan bahwa angkutan online harus mematuhi aturan sesuai Permenhub 108. “Semua angkutan jasa online harus memiliki izin beroperasi,” tegasnya. 

Karean itu,  setiap aplikator atau penyedia jasa angkutan online harus mengajukan izin terlebih dahulu ke Dishub untuk mendapatkan stiker ASK. “Sebab, saat ini sudah ada pembatasan angkutan online. Dan di Kaltim hanya dibatasi 1.000 angkutan. Makanya saat ini mau kami tertibkan,” tutup Salman. (ms)

 

Berita Terkait

KPU Kukar Sosialisasikan Persyaratan Dukungan Pencalonan Perseorangan

Mobil Boks Tabrak Motor di Bengalon yang Dikendarai Anak-Anak Hingga Meninggal Dunia

SK Larangan Usaha Pertamini dan BBM Eceran Keluar, Pemilik Usaha Diminta Habiskan Stok Tanpa Dijual

IRT Pengedar Narkoba di Balikpapan Diringkus Polisi, 67 Paket Sabu Disita

Monumen Taman Tuah Himba di Tenggarong Tergenang Air Cukup Tinggi, BPBD Kukar Kerahkan Anggota

Tiga Kapal Perang Angkut Kontingen Latsitarda Nusantara ke Kaltim, Ini Pesan Pj Gubernur ke Taruna dan Taruni

Sejumlah Bacalon Kepala Daerah di Kaltim Taaruf Bersama Gus Muhaimin

Tidak Ada Proses PHPU, KPU Kaltim Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Hari Ini

Singgung Program Merdeka Belajar di Hardiknas, Pj Gubernur Kaltim: Tidak Usah Lagi Ganti Kurikulum

Kejar Target Upacara Kemerdekaan di IKN, Infrastruktur Kelistrikan Dikebut

Nasib Ribuan THL di Kukar Disorot, DPRD Minta Pemkab Tindaklanjuti karena Belum Terlaporkan di LKPj 2023

Ada Tembakan Gas Air Mata, Peringatan Hari Buruh di Balikpapan Berakhir Ricuh, Tiga Mahasiswa Mengalami Tindakan Refresif

Kesbangpol Kaltim Siapkan Anggaran di APBD Perubahan Jelang Pilkada Serentak

Terdengar Suara Benturan Keras, Remaja Tewas Usai Tabrak Truk Tangki Berhenti di Pinggir Jalan

Tahun Ini, PPDB SMA/SMK di Samarinda Akan Dibuka Mulai Juni

Dua Bangunan dan Satu Sepeda Motor di Samarinda Utara Hangus Terbakar, Termasuk Dokumen Penting Pemilik Rumah

Luka Melepuh di Mulut dan Tangan Bocah, Pasutri di Samarinda Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Menghina Sultan Kutai, Panglima Kijang Disidang Adat dan Mengaku Telah Bersalah

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.