Rabu, 23/05/2018

Sokhip Terbukti Gunakan Ijazah Palsu

Rabu, 23/05/2018

Anggota DPRD Kaltim Dapil Kota Balikpapan dari Fraksi Gerindra, Sokhip

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Sokhip Terbukti Gunakan Ijazah Palsu

Rabu, 23/05/2018

logo

Anggota DPRD Kaltim Dapil Kota Balikpapan dari Fraksi Gerindra, Sokhip

SAMARINDA – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim memutuskan Anggota DPRD Kaltim Dapil Kota Balikpapan dari Fraksi Gerindra, Sokhip terbukti menggunakan ijazah palsu.

Keputusan tersebut diambil melalui sidang tertutup yang dilakukan oleh BK DPRD Kaltim yang dihadiri oleh Ketua BK Dahri Yasin dan dua anggota BK, Baharuddin Demmu dan Veridiana Huraq Wang, di ruang rapat BK Gedung D DPRD Kaltim, Selasa (22/5). 

“Melalui sidang diputuskan bahwa Sokhip terbukti menggunakan ijazah palsu. BK merekomendasikan kepada partainya (Partai Gerindra) untuk dilakukan pemberhentian dan penggantian,” kata Dahri Yasin. 

Politikus Senior Partai Golkar ini mengatakan, pertimbangan keputusan tersebut disimpulkan melalui hasil temuan fakta di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, tempat dimana ijazah SLTA/sederajat tersebut diterbitkan.

“Bukti yang ditemukan adalah putusan pengadilan yang telah bersifat inkrah bahwa terbukti menggunakan surat keterangan ijasah palsu,” ungak Dahri. 

Dengan demikian, kata lanjutnya, BK memberikan sanksi hukuman pelanggaran berat yakni pemberhentian dari Anggota DPRD Kaltim. Sebab, kata Dahri, semua unsur memenuhi bahwa Sokhip menggunakan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan surat keterangan ijazah sekolah palsu, termasuk putusan pengadilan. 

“Laporan sidang ini akan kita bawa ke Banmus (Badan Musyawarah) untuk dilakukan paripurna pengumuman rekomendasi BK ini,” imbuhnya. 

Diketahui, dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Sokhip mengemuka setelah LSM Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formak) Indonesia melapor ke BK DPRD Kaltim, beberapa waktu lalu. 

Formak menyebut Sokhip telah menggunakan surat keterangan ijazah palsu pada Pemilu 2014 lalu. Pengadilan Negeri Pasuruan juga telah memvonis Irfan, si pembuat surat keterangan ijazah palsu dengan hukuman delapan bulan. 

“Terbukti surat keterangan pengganti ijasah dari Sekolah SMK Nasional yang dipakai bukan atas nama Sokhip tapi atas nama saudara Irfan. Irfan ini di SMK Nasional tidak lulus,” tambah, Anggota BK DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu.

“Ini yang menguatkan bahwa surat keterangan itu ternyata palsu. Yang membuat surat ini sudah divonis delapan bulan,” tukasnya. (sab) 

Sokhip Terbukti Gunakan Ijazah Palsu

Rabu, 23/05/2018

Anggota DPRD Kaltim Dapil Kota Balikpapan dari Fraksi Gerindra, Sokhip

Berita Terkait


Sokhip Terbukti Gunakan Ijazah Palsu

Anggota DPRD Kaltim Dapil Kota Balikpapan dari Fraksi Gerindra, Sokhip

SAMARINDA – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim memutuskan Anggota DPRD Kaltim Dapil Kota Balikpapan dari Fraksi Gerindra, Sokhip terbukti menggunakan ijazah palsu.

Keputusan tersebut diambil melalui sidang tertutup yang dilakukan oleh BK DPRD Kaltim yang dihadiri oleh Ketua BK Dahri Yasin dan dua anggota BK, Baharuddin Demmu dan Veridiana Huraq Wang, di ruang rapat BK Gedung D DPRD Kaltim, Selasa (22/5). 

“Melalui sidang diputuskan bahwa Sokhip terbukti menggunakan ijazah palsu. BK merekomendasikan kepada partainya (Partai Gerindra) untuk dilakukan pemberhentian dan penggantian,” kata Dahri Yasin. 

Politikus Senior Partai Golkar ini mengatakan, pertimbangan keputusan tersebut disimpulkan melalui hasil temuan fakta di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, tempat dimana ijazah SLTA/sederajat tersebut diterbitkan.

“Bukti yang ditemukan adalah putusan pengadilan yang telah bersifat inkrah bahwa terbukti menggunakan surat keterangan ijasah palsu,” ungak Dahri. 

Dengan demikian, kata lanjutnya, BK memberikan sanksi hukuman pelanggaran berat yakni pemberhentian dari Anggota DPRD Kaltim. Sebab, kata Dahri, semua unsur memenuhi bahwa Sokhip menggunakan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan surat keterangan ijazah sekolah palsu, termasuk putusan pengadilan. 

“Laporan sidang ini akan kita bawa ke Banmus (Badan Musyawarah) untuk dilakukan paripurna pengumuman rekomendasi BK ini,” imbuhnya. 

Diketahui, dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Sokhip mengemuka setelah LSM Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formak) Indonesia melapor ke BK DPRD Kaltim, beberapa waktu lalu. 

Formak menyebut Sokhip telah menggunakan surat keterangan ijazah palsu pada Pemilu 2014 lalu. Pengadilan Negeri Pasuruan juga telah memvonis Irfan, si pembuat surat keterangan ijazah palsu dengan hukuman delapan bulan. 

“Terbukti surat keterangan pengganti ijasah dari Sekolah SMK Nasional yang dipakai bukan atas nama Sokhip tapi atas nama saudara Irfan. Irfan ini di SMK Nasional tidak lulus,” tambah, Anggota BK DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu.

“Ini yang menguatkan bahwa surat keterangan itu ternyata palsu. Yang membuat surat ini sudah divonis delapan bulan,” tukasnya. (sab) 

 

Berita Terkait

KPU Kukar Sosialisasikan Persyaratan Dukungan Pencalonan Perseorangan

Mobil Boks Tabrak Motor di Bengalon yang Dikendarai Anak-Anak Hingga Meninggal Dunia

SK Larangan Usaha Pertamini dan BBM Eceran Keluar, Pemilik Usaha Diminta Habiskan Stok Tanpa Dijual

IRT Pengedar Narkoba di Balikpapan Diringkus Polisi, 67 Paket Sabu Disita

Monumen Taman Tuah Himba di Tenggarong Tergenang Air Cukup Tinggi, BPBD Kukar Kerahkan Anggota

Tiga Kapal Perang Angkut Kontingen Latsitarda Nusantara ke Kaltim, Ini Pesan Pj Gubernur ke Taruna dan Taruni

Sejumlah Bacalon Kepala Daerah di Kaltim Taaruf Bersama Gus Muhaimin

Tidak Ada Proses PHPU, KPU Kaltim Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Hari Ini

Singgung Program Merdeka Belajar di Hardiknas, Pj Gubernur Kaltim: Tidak Usah Lagi Ganti Kurikulum

Kejar Target Upacara Kemerdekaan di IKN, Infrastruktur Kelistrikan Dikebut

Nasib Ribuan THL di Kukar Disorot, DPRD Minta Pemkab Tindaklanjuti karena Belum Terlaporkan di LKPj 2023

Ada Tembakan Gas Air Mata, Peringatan Hari Buruh di Balikpapan Berakhir Ricuh, Tiga Mahasiswa Mengalami Tindakan Refresif

Kesbangpol Kaltim Siapkan Anggaran di APBD Perubahan Jelang Pilkada Serentak

Terdengar Suara Benturan Keras, Remaja Tewas Usai Tabrak Truk Tangki Berhenti di Pinggir Jalan

Tahun Ini, PPDB SMA/SMK di Samarinda Akan Dibuka Mulai Juni

Dua Bangunan dan Satu Sepeda Motor di Samarinda Utara Hangus Terbakar, Termasuk Dokumen Penting Pemilik Rumah

Luka Melepuh di Mulut dan Tangan Bocah, Pasutri di Samarinda Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Menghina Sultan Kutai, Panglima Kijang Disidang Adat dan Mengaku Telah Bersalah

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.