Selasa, 29/05/2018
Selasa, 29/05/2018
Ilustrasi
Selasa, 29/05/2018
Ilustrasi
TENGGARONG - Keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di PLTU Tanjung Batu, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar) berpotensi menyebabkan konflik sosial. Pasalnya, PT Indonesie Energi Dinamika (Indo Eka) diduga memberikan pelakuan khusus pada TKA, berbanding terbalik dengan tenaga kerja lokal.
Selain itu, saat ini jumlah TKA yang dipekerjakan untuk pengembangan pembangkit listrik berkapasitas 2x100 Megawatt (MW) milik PT Cahaya Fajar Kaltim itu mencapai 73 orang. Jumlah ini bisa bertambah.
“Kita berharap jumlah TKA di sana dikurangi, 20-30 orang cukup. Kalau sekarang kebanyakan,” kata Andi Faisyal, Ketua Komisi II DPRD Kukar saat hearing dengan PT Indo Eka, Disnakertrans, Dinas Energi Sumber Daya Mineral, Camat Tenggarong Seberang, dan Pemerintah Desa Tanjung Batu, Senin (28/5).
Hearing yang dilaksanakan di ruang Banmus DPRD Kukar ini dipimpin Andi Faisyal didampingi Ketua Fraksi Golkar Abdul Rasid dan anggota Komisi II lainnya, seperti Abdul Kadir, Zulfiansyah serta Jumarin Tripada.
Hanya saja dalam hearing itu, DPRD merasa kurang puas. Sebab job TKA yang bekerja di PLTU Tanjung Batu ternyata tidak dibawa, termasuk perizinan dan lainnya sehingga DPRD akan mengangendakan pertemuan lanjutan yang direncanakan pekan depan.
“Kenapa kita minta berkas karena supaya semua jelas, karena ini banyak isu masalah TKA, mau lihat kebenaran. Pertama masalah jumlah TKA Indo Eka, job kerja apa saja, masalah izin AMDAL dan lainnya supaya clear and clean,” ungkap.
Selain itu, kata dia, dalam pertemuan kemarin, Direktur PT Indo Eka Bambang berusaha mengelak terkait keberadaan TKA dengan menyebut bahwa tanggung jawab berada di bawah subkon pemilik mesin yang sedang dibangun di PLTU Tanjung Batu.
Namun penjelasan berbeda diungkapkan oleh perwakilan Dinas ESDM bahwa semua baik perizinan, AMDAL dan lainnya itu tanggung jawab PT Indo Eka, bukan subkon. Sebab yang berkontrak itu adalah PT Indo Eka dengan subkon itu.
“PT Indo Eka (mengelak) itu setelah penjelasan dari Dinas ESDM tadi. Rapat awal mereka ngeles bahwa tanggung jawab TKA itu ada di subkon itu, mereka hanya pengawasan. Tapi saat tanya ESDM, izin itu ada di PT Indo Eka, kan logikanya artinya tanggung jawab PT Indo Eka,” beber politikus Golkar saat ditemui Koran Kaltim, usai hearing.
PT Indo Eka pun diharapkan bisa terbuka dalam informasi keberadaan pekerjaan pengembangan pembangkit di PLTU Tanjung Batu pada pemerintah desa, kecamatan dan kabupaten. Sebab, pemerintah desa ternyata tidak pernah mengetahui perihal keberadaan TKA itu, seperi jumlah pastinya.
“Ini penting supaya ketika ada warga beritanya jangan sampai pemerintah kecamatan saja tidak mengetahui soal TKA itu. Akhirnya warga menilai sendiri kenapa dengan perusahaan ini (PT Indo Eka, Red) kok begitu tertutup,” bebernya.
Selain itu, pemerintah juga akan mengetahui job-job atau pekerjaan di PLTU yang tidak perlu TKA namun bisa dikerjakan oleh tenaga kerja lokal. “Jangan sampai pekerjaan tenaga lokal dikerjakan TKA, kita harap jumlahnya berkurang menjadi 20-30 orang saja. Kalau 73 saya rasa kebanyakan, kami paham soal kontruksi dan tidak perlu sebanyak itu,” terangnya.
Direktur PT Indo Eka Bambang mengaku akan mengupayakan pengurangan TKA di PLTU Tanjung Batu. Hanya saja, saat ini progres pengerjaan masih di bawah target sehingga kemungkinan akan ada penambangan SDM. “Apakah nanti itu tenaga pribumi atau TKA sebab kami juga ditarget oleh PLN April 2020 harus selesai, PLN nggak mau tau alasan apapun,” terangnya.
Menurutnya, PT IED akan melengkapi semua permintaan yang diminta oleh DPRD dengan menyiapkan dokumen terkait TKA itu. “Sebenarnya sudah lama TKA ada di PLTU Tanjung Batu, tanya PLN bagaimana kinerja mesin PLTU Tanjung Batu. Hanya baru sekarang viral,” beber Bambang. (ami)
Camat: TKA Kerjanya Bengkokkan Besi
Ilustrasi
TENGGARONG - Keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di PLTU Tanjung Batu, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar) berpotensi menyebabkan konflik sosial. Pasalnya, PT Indonesie Energi Dinamika (Indo Eka) diduga memberikan pelakuan khusus pada TKA, berbanding terbalik dengan tenaga kerja lokal.
Selain itu, saat ini jumlah TKA yang dipekerjakan untuk pengembangan pembangkit listrik berkapasitas 2x100 Megawatt (MW) milik PT Cahaya Fajar Kaltim itu mencapai 73 orang. Jumlah ini bisa bertambah.
“Kita berharap jumlah TKA di sana dikurangi, 20-30 orang cukup. Kalau sekarang kebanyakan,” kata Andi Faisyal, Ketua Komisi II DPRD Kukar saat hearing dengan PT Indo Eka, Disnakertrans, Dinas Energi Sumber Daya Mineral, Camat Tenggarong Seberang, dan Pemerintah Desa Tanjung Batu, Senin (28/5).
Hearing yang dilaksanakan di ruang Banmus DPRD Kukar ini dipimpin Andi Faisyal didampingi Ketua Fraksi Golkar Abdul Rasid dan anggota Komisi II lainnya, seperti Abdul Kadir, Zulfiansyah serta Jumarin Tripada.
Hanya saja dalam hearing itu, DPRD merasa kurang puas. Sebab job TKA yang bekerja di PLTU Tanjung Batu ternyata tidak dibawa, termasuk perizinan dan lainnya sehingga DPRD akan mengangendakan pertemuan lanjutan yang direncanakan pekan depan.
“Kenapa kita minta berkas karena supaya semua jelas, karena ini banyak isu masalah TKA, mau lihat kebenaran. Pertama masalah jumlah TKA Indo Eka, job kerja apa saja, masalah izin AMDAL dan lainnya supaya clear and clean,” ungkap.
Selain itu, kata dia, dalam pertemuan kemarin, Direktur PT Indo Eka Bambang berusaha mengelak terkait keberadaan TKA dengan menyebut bahwa tanggung jawab berada di bawah subkon pemilik mesin yang sedang dibangun di PLTU Tanjung Batu.
Namun penjelasan berbeda diungkapkan oleh perwakilan Dinas ESDM bahwa semua baik perizinan, AMDAL dan lainnya itu tanggung jawab PT Indo Eka, bukan subkon. Sebab yang berkontrak itu adalah PT Indo Eka dengan subkon itu.
“PT Indo Eka (mengelak) itu setelah penjelasan dari Dinas ESDM tadi. Rapat awal mereka ngeles bahwa tanggung jawab TKA itu ada di subkon itu, mereka hanya pengawasan. Tapi saat tanya ESDM, izin itu ada di PT Indo Eka, kan logikanya artinya tanggung jawab PT Indo Eka,” beber politikus Golkar saat ditemui Koran Kaltim, usai hearing.
PT Indo Eka pun diharapkan bisa terbuka dalam informasi keberadaan pekerjaan pengembangan pembangkit di PLTU Tanjung Batu pada pemerintah desa, kecamatan dan kabupaten. Sebab, pemerintah desa ternyata tidak pernah mengetahui perihal keberadaan TKA itu, seperi jumlah pastinya.
“Ini penting supaya ketika ada warga beritanya jangan sampai pemerintah kecamatan saja tidak mengetahui soal TKA itu. Akhirnya warga menilai sendiri kenapa dengan perusahaan ini (PT Indo Eka, Red) kok begitu tertutup,” bebernya.
Selain itu, pemerintah juga akan mengetahui job-job atau pekerjaan di PLTU yang tidak perlu TKA namun bisa dikerjakan oleh tenaga kerja lokal. “Jangan sampai pekerjaan tenaga lokal dikerjakan TKA, kita harap jumlahnya berkurang menjadi 20-30 orang saja. Kalau 73 saya rasa kebanyakan, kami paham soal kontruksi dan tidak perlu sebanyak itu,” terangnya.
Direktur PT Indo Eka Bambang mengaku akan mengupayakan pengurangan TKA di PLTU Tanjung Batu. Hanya saja, saat ini progres pengerjaan masih di bawah target sehingga kemungkinan akan ada penambangan SDM. “Apakah nanti itu tenaga pribumi atau TKA sebab kami juga ditarget oleh PLN April 2020 harus selesai, PLN nggak mau tau alasan apapun,” terangnya.
Menurutnya, PT IED akan melengkapi semua permintaan yang diminta oleh DPRD dengan menyiapkan dokumen terkait TKA itu. “Sebenarnya sudah lama TKA ada di PLTU Tanjung Batu, tanya PLN bagaimana kinerja mesin PLTU Tanjung Batu. Hanya baru sekarang viral,” beber Bambang. (ami)
Camat: TKA Kerjanya Bengkokkan Besi
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.