Rabu, 06/06/2018

Kurang Rp56 Miliar APBD untuk Gaji ke-13

Rabu, 06/06/2018

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Fathul Halim

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kurang Rp56 Miliar APBD untuk Gaji ke-13

Rabu, 06/06/2018

logo

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Fathul Halim

SAMARINDA - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Fathul Halim menyebut sedianya anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 PNS sudah ada di pos anggaran APBD Kaltim 2018.

Hanya saja, besaran anggaran yang ada tidak bisa membayarkan semua kebutuhan yang ada, sehingga sisanya baru dibayarkan setelahnya. 

“Anggarannya sudah ada, tinggal minta persetujuan dewan mendahului anggaran. Jadi anggaran itu, menggunakan dana yang sudah ada di belanja pegawai. Tinggal kekurangan itu kami perkirakan sekitar Rp56 miliar,” ujarnya, kemarin.

Ia menyebut total pembayaran THR mencapai Rp80 miliar. Sementara yang belum dan tengah dalam proses pencairan Rp56 miliar. 

Dia memastikan kekurangan yang terjadi saat ini sama sekali tidak menggangu pos anggaran Pemprov Kaltim secara keseluruhan. Pasalnya, salah satu pertimbangan pencairan gaji ke-13 sudah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Secara keuangan, kata dia Kaltim termasuk mampu. Maka itu pembayaran tersebut bisa dilakukan. Apalagi, legitimasinya juga terdapat di Peraturan pemerintah (PP) 18 dan 19 Tahun 2018, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 53 dan 54 tahun 2018.

“Anggaran itu amanah dari pusat, karena peraturan perundang-undangan, kalau angkanya tentu kita sesuaikan dengan kemampuan daerah, karena kondisi kita mencukupi maka kita lakukan, jadi bisa dikatakan tidak mempengaruhi postur anggaran kita,” ungkapnya.

Sementara untuk honorer, ke depan bisa jadi Pemprov Kaltim akan mulai membicarakan untuk adanya kebijakan khusus, apakah dalam bentuk Pergub atau Perda. “Saya akan coba bicarakan untuk dianggarkan, karena tidak diatur ya, jadi ya daerah yang mengeluarkan kebijakan mungkin begitu,” pungkasnya. (rs)

Kurang Rp56 Miliar APBD untuk Gaji ke-13

Rabu, 06/06/2018

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Fathul Halim

Berita Terkait


Kurang Rp56 Miliar APBD untuk Gaji ke-13

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Fathul Halim

SAMARINDA - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Fathul Halim menyebut sedianya anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 PNS sudah ada di pos anggaran APBD Kaltim 2018.

Hanya saja, besaran anggaran yang ada tidak bisa membayarkan semua kebutuhan yang ada, sehingga sisanya baru dibayarkan setelahnya. 

“Anggarannya sudah ada, tinggal minta persetujuan dewan mendahului anggaran. Jadi anggaran itu, menggunakan dana yang sudah ada di belanja pegawai. Tinggal kekurangan itu kami perkirakan sekitar Rp56 miliar,” ujarnya, kemarin.

Ia menyebut total pembayaran THR mencapai Rp80 miliar. Sementara yang belum dan tengah dalam proses pencairan Rp56 miliar. 

Dia memastikan kekurangan yang terjadi saat ini sama sekali tidak menggangu pos anggaran Pemprov Kaltim secara keseluruhan. Pasalnya, salah satu pertimbangan pencairan gaji ke-13 sudah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Secara keuangan, kata dia Kaltim termasuk mampu. Maka itu pembayaran tersebut bisa dilakukan. Apalagi, legitimasinya juga terdapat di Peraturan pemerintah (PP) 18 dan 19 Tahun 2018, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 53 dan 54 tahun 2018.

“Anggaran itu amanah dari pusat, karena peraturan perundang-undangan, kalau angkanya tentu kita sesuaikan dengan kemampuan daerah, karena kondisi kita mencukupi maka kita lakukan, jadi bisa dikatakan tidak mempengaruhi postur anggaran kita,” ungkapnya.

Sementara untuk honorer, ke depan bisa jadi Pemprov Kaltim akan mulai membicarakan untuk adanya kebijakan khusus, apakah dalam bentuk Pergub atau Perda. “Saya akan coba bicarakan untuk dianggarkan, karena tidak diatur ya, jadi ya daerah yang mengeluarkan kebijakan mungkin begitu,” pungkasnya. (rs)

 

Berita Terkait

KPU Kukar Sosialisasikan Persyaratan Dukungan Pencalonan Perseorangan

Mobil Boks Tabrak Motor di Bengalon yang Dikendarai Anak-Anak Hingga Meninggal Dunia

SK Larangan Usaha Pertamini dan BBM Eceran Keluar, Pemilik Usaha Diminta Habiskan Stok Tanpa Dijual

IRT Pengedar Narkoba di Balikpapan Diringkus Polisi, 67 Paket Sabu Disita

Monumen Taman Tuah Himba di Tenggarong Tergenang Air Cukup Tinggi, BPBD Kukar Kerahkan Anggota

Tiga Kapal Perang Angkut Kontingen Latsitarda Nusantara ke Kaltim, Ini Pesan Pj Gubernur ke Taruna dan Taruni

Sejumlah Bacalon Kepala Daerah di Kaltim Taaruf Bersama Gus Muhaimin

Tidak Ada Proses PHPU, KPU Kaltim Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Hari Ini

Singgung Program Merdeka Belajar di Hardiknas, Pj Gubernur Kaltim: Tidak Usah Lagi Ganti Kurikulum

Kejar Target Upacara Kemerdekaan di IKN, Infrastruktur Kelistrikan Dikebut

Nasib Ribuan THL di Kukar Disorot, DPRD Minta Pemkab Tindaklanjuti karena Belum Terlaporkan di LKPj 2023

Ada Tembakan Gas Air Mata, Peringatan Hari Buruh di Balikpapan Berakhir Ricuh, Tiga Mahasiswa Mengalami Tindakan Refresif

Kesbangpol Kaltim Siapkan Anggaran di APBD Perubahan Jelang Pilkada Serentak

Terdengar Suara Benturan Keras, Remaja Tewas Usai Tabrak Truk Tangki Berhenti di Pinggir Jalan

Tahun Ini, PPDB SMA/SMK di Samarinda Akan Dibuka Mulai Juni

Dua Bangunan dan Satu Sepeda Motor di Samarinda Utara Hangus Terbakar, Termasuk Dokumen Penting Pemilik Rumah

Luka Melepuh di Mulut dan Tangan Bocah, Pasutri di Samarinda Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Menghina Sultan Kutai, Panglima Kijang Disidang Adat dan Mengaku Telah Bersalah

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.