Jumat, 08/06/2018

Penahanan Karyawan Pertamina Tergantung Penyidik

Jumat, 08/06/2018

Ilustrasi / international.sindonews.com

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Penahanan Karyawan Pertamina Tergantung Penyidik

Jumat, 08/06/2018

logo

Ilustrasi / international.sindonews.com

BALIKPAPAN - Penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim belum menahan tersangka kasus pencemaran lingkungan di Teluk Balikpapan berinisial IS yang diketahui karyawan Pertamina.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menyebut penahan merupakan kewenangan penyidik. "Jadi soal penahanan itu mutlak kewenangan penyidik, tersangka yang pertama dilakukan penahanan sedangkan yang kedua belum dilakukan penahanan semua ada pertimbangannya dari penyidik,"ungkapnya.

Ade tidak mengetahui apa pertimbangan penyidik tidak menahan tersangka.  "Penyidik diberi ruang menimbang alasan baik sosiologis maupun yuridis. Untuk saat ini mereka masih mempercayai yang bersangkutan," akunya.

Ia menambahkan, bahwa tersangka IS tengah mengajukan saksi ahli kepada penyidik.

"Nanti akan dilakukan pemeriksaan saksi ahli yang diajukan IS. Soal pasal masih tetap sama, ancaman delapan sampai 15 tahun, tergantung sampai di mana kelalaian yang dia lakukan," tandasnya. (yud)

Penahanan Karyawan Pertamina Tergantung Penyidik

Jumat, 08/06/2018

Ilustrasi / international.sindonews.com

Berita Terkait


Penahanan Karyawan Pertamina Tergantung Penyidik

Ilustrasi / international.sindonews.com

BALIKPAPAN - Penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim belum menahan tersangka kasus pencemaran lingkungan di Teluk Balikpapan berinisial IS yang diketahui karyawan Pertamina.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menyebut penahan merupakan kewenangan penyidik. "Jadi soal penahanan itu mutlak kewenangan penyidik, tersangka yang pertama dilakukan penahanan sedangkan yang kedua belum dilakukan penahanan semua ada pertimbangannya dari penyidik,"ungkapnya.

Ade tidak mengetahui apa pertimbangan penyidik tidak menahan tersangka.  "Penyidik diberi ruang menimbang alasan baik sosiologis maupun yuridis. Untuk saat ini mereka masih mempercayai yang bersangkutan," akunya.

Ia menambahkan, bahwa tersangka IS tengah mengajukan saksi ahli kepada penyidik.

"Nanti akan dilakukan pemeriksaan saksi ahli yang diajukan IS. Soal pasal masih tetap sama, ancaman delapan sampai 15 tahun, tergantung sampai di mana kelalaian yang dia lakukan," tandasnya. (yud)

 

Berita Terkait

KPU Kukar Sosialisasikan Persyaratan Dukungan Pencalonan Perseorangan

Mobil Boks Tabrak Motor di Bengalon yang Dikendarai Anak-Anak Hingga Meninggal Dunia

SK Larangan Usaha Pertamini dan BBM Eceran Keluar, Pemilik Usaha Diminta Habiskan Stok Tanpa Dijual

IRT Pengedar Narkoba di Balikpapan Diringkus Polisi, 67 Paket Sabu Disita

Monumen Taman Tuah Himba di Tenggarong Tergenang Air Cukup Tinggi, BPBD Kukar Kerahkan Anggota

Tiga Kapal Perang Angkut Kontingen Latsitarda Nusantara ke Kaltim, Ini Pesan Pj Gubernur ke Taruna dan Taruni

Sejumlah Bacalon Kepala Daerah di Kaltim Taaruf Bersama Gus Muhaimin

Tidak Ada Proses PHPU, KPU Kaltim Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Hari Ini

Singgung Program Merdeka Belajar di Hardiknas, Pj Gubernur Kaltim: Tidak Usah Lagi Ganti Kurikulum

Kejar Target Upacara Kemerdekaan di IKN, Infrastruktur Kelistrikan Dikebut

Nasib Ribuan THL di Kukar Disorot, DPRD Minta Pemkab Tindaklanjuti karena Belum Terlaporkan di LKPj 2023

Ada Tembakan Gas Air Mata, Peringatan Hari Buruh di Balikpapan Berakhir Ricuh, Tiga Mahasiswa Mengalami Tindakan Refresif

Kesbangpol Kaltim Siapkan Anggaran di APBD Perubahan Jelang Pilkada Serentak

Terdengar Suara Benturan Keras, Remaja Tewas Usai Tabrak Truk Tangki Berhenti di Pinggir Jalan

Tahun Ini, PPDB SMA/SMK di Samarinda Akan Dibuka Mulai Juni

Dua Bangunan dan Satu Sepeda Motor di Samarinda Utara Hangus Terbakar, Termasuk Dokumen Penting Pemilik Rumah

Luka Melepuh di Mulut dan Tangan Bocah, Pasutri di Samarinda Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Menghina Sultan Kutai, Panglima Kijang Disidang Adat dan Mengaku Telah Bersalah

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.