Senin, 11/06/2018

Tarik Ulur PI Blok Mahakam, SKK Migas: Pemda Rugi

Senin, 11/06/2018

Operations Senior Manager SKK Migas, Roy Widiartha

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Tarik Ulur PI Blok Mahakam, SKK Migas: Pemda Rugi

Senin, 11/06/2018

logo

Operations Senior Manager SKK Migas, Roy Widiartha

BALIKPAPAN - Participating Interest (PI) atau pembagian porsi hak partisipasi 10 persen bagi pemerintah daerah untuk pengelolaan Blok Mahakam hingga kini masih tarik ulur, terutama di persentase saham yang dimiliki Pemprov Kaltim dan Pemkab Kutai Kartanegara.

Operations Senior Manager SKK Migas Wilayah Kalimantan dan Sulawesi, Roy Widiartha mengatakan semakin tertundanya pemerintah daerah masuk dalam pengelolaan Blok Mahakam maka semakin lama pula untuk bisa menerima benefit dari penjualan migas.

“Padahal kalau pemerintah daerah masuk dulu, apalagi modal sudah ditanggung Pertamina, maka minimal sudah bisa merasakan hasilnya meski akan dipotong karena harus mengembalikan modal yang ditanggung tadi,” kata Roy Widhiarta Minggu (10/6).

Namun yang lebih penting, menurutnya, adalah produksi yang standar kubik per harinya menurun dari sekitar 1.300 MMSCFD menjadi 900 MMSCFD. Meski sedang diupayakan ada peningkatan hingga di atas 1.000 MMSCFD.

“Jadi, semakin menurunnya produksi maka keuntungan yang didapat pemerintah daerah semakin kecil dan ini disayangkan. Seharusnya masuk saja ke pengelolaan, masalah pengaturan internal bisa diatur di belakang hari. Kalau terus tertunda, malah semakin rugi,” tukasnya.

Namun ketika pemerintah daerah mulai masuk mengelola Blok Mahakam maka keuntungan yang didapatkan sesuai dengan waktu efektifnya. Sehingga tidak serta merta ditarik garis mundur untuk mengambil keuntungan.

“Kalau kondisi sekarang, pemerintah daerah terpaksa hanya mengandalkan Dana Bagi Hasil atau DBH migas yang pembagiannya tergantung dari Pemerintah Pusat,” tandasnya.

Untuk diketahui, proses penggabungan BUMD Pemprov Kaltim yakni PT Migas Mandiri Pratama dengan PT Mahakam Gerbang Raja milik Pemkab Kukar diwarnai tarik ulur penerimaan porsi saham. Awalnya Pemprov Kaltim menerima 40 persen dan Pemkab Kukar 60 persen.

Belakangan Pemprov Kaltim menginginkan porsi 60 persen dari Blok Mahakam yang dikelola bersama operator utama Pertamina Hulu Mahakam atau PHM. Namun keinginan itu ditolak Pemkab Kukar. (hn518)


Tarik Ulur PI Blok Mahakam, SKK Migas: Pemda Rugi

Senin, 11/06/2018

Operations Senior Manager SKK Migas, Roy Widiartha

Berita Terkait


Tarik Ulur PI Blok Mahakam, SKK Migas: Pemda Rugi

Operations Senior Manager SKK Migas, Roy Widiartha

BALIKPAPAN - Participating Interest (PI) atau pembagian porsi hak partisipasi 10 persen bagi pemerintah daerah untuk pengelolaan Blok Mahakam hingga kini masih tarik ulur, terutama di persentase saham yang dimiliki Pemprov Kaltim dan Pemkab Kutai Kartanegara.

Operations Senior Manager SKK Migas Wilayah Kalimantan dan Sulawesi, Roy Widiartha mengatakan semakin tertundanya pemerintah daerah masuk dalam pengelolaan Blok Mahakam maka semakin lama pula untuk bisa menerima benefit dari penjualan migas.

“Padahal kalau pemerintah daerah masuk dulu, apalagi modal sudah ditanggung Pertamina, maka minimal sudah bisa merasakan hasilnya meski akan dipotong karena harus mengembalikan modal yang ditanggung tadi,” kata Roy Widhiarta Minggu (10/6).

Namun yang lebih penting, menurutnya, adalah produksi yang standar kubik per harinya menurun dari sekitar 1.300 MMSCFD menjadi 900 MMSCFD. Meski sedang diupayakan ada peningkatan hingga di atas 1.000 MMSCFD.

“Jadi, semakin menurunnya produksi maka keuntungan yang didapat pemerintah daerah semakin kecil dan ini disayangkan. Seharusnya masuk saja ke pengelolaan, masalah pengaturan internal bisa diatur di belakang hari. Kalau terus tertunda, malah semakin rugi,” tukasnya.

Namun ketika pemerintah daerah mulai masuk mengelola Blok Mahakam maka keuntungan yang didapatkan sesuai dengan waktu efektifnya. Sehingga tidak serta merta ditarik garis mundur untuk mengambil keuntungan.

“Kalau kondisi sekarang, pemerintah daerah terpaksa hanya mengandalkan Dana Bagi Hasil atau DBH migas yang pembagiannya tergantung dari Pemerintah Pusat,” tandasnya.

Untuk diketahui, proses penggabungan BUMD Pemprov Kaltim yakni PT Migas Mandiri Pratama dengan PT Mahakam Gerbang Raja milik Pemkab Kukar diwarnai tarik ulur penerimaan porsi saham. Awalnya Pemprov Kaltim menerima 40 persen dan Pemkab Kukar 60 persen.

Belakangan Pemprov Kaltim menginginkan porsi 60 persen dari Blok Mahakam yang dikelola bersama operator utama Pertamina Hulu Mahakam atau PHM. Namun keinginan itu ditolak Pemkab Kukar. (hn518)


 

Berita Terkait

KPU Kukar Sosialisasikan Persyaratan Dukungan Pencalonan Perseorangan

Mobil Boks Tabrak Motor di Bengalon yang Dikendarai Anak-Anak Hingga Meninggal Dunia

SK Larangan Usaha Pertamini dan BBM Eceran Keluar, Pemilik Usaha Diminta Habiskan Stok Tanpa Dijual

IRT Pengedar Narkoba di Balikpapan Diringkus Polisi, 67 Paket Sabu Disita

Monumen Taman Tuah Himba di Tenggarong Tergenang Air Cukup Tinggi, BPBD Kukar Kerahkan Anggota

Tiga Kapal Perang Angkut Kontingen Latsitarda Nusantara ke Kaltim, Ini Pesan Pj Gubernur ke Taruna dan Taruni

Sejumlah Bacalon Kepala Daerah di Kaltim Taaruf Bersama Gus Muhaimin

Tidak Ada Proses PHPU, KPU Kaltim Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Hari Ini

Singgung Program Merdeka Belajar di Hardiknas, Pj Gubernur Kaltim: Tidak Usah Lagi Ganti Kurikulum

Kejar Target Upacara Kemerdekaan di IKN, Infrastruktur Kelistrikan Dikebut

Nasib Ribuan THL di Kukar Disorot, DPRD Minta Pemkab Tindaklanjuti karena Belum Terlaporkan di LKPj 2023

Ada Tembakan Gas Air Mata, Peringatan Hari Buruh di Balikpapan Berakhir Ricuh, Tiga Mahasiswa Mengalami Tindakan Refresif

Kesbangpol Kaltim Siapkan Anggaran di APBD Perubahan Jelang Pilkada Serentak

Terdengar Suara Benturan Keras, Remaja Tewas Usai Tabrak Truk Tangki Berhenti di Pinggir Jalan

Tahun Ini, PPDB SMA/SMK di Samarinda Akan Dibuka Mulai Juni

Dua Bangunan dan Satu Sepeda Motor di Samarinda Utara Hangus Terbakar, Termasuk Dokumen Penting Pemilik Rumah

Luka Melepuh di Mulut dan Tangan Bocah, Pasutri di Samarinda Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Menghina Sultan Kutai, Panglima Kijang Disidang Adat dan Mengaku Telah Bersalah

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.