Selasa, 31/07/2018

BPJS Kesehatan Tetap Tanggung Biaya Persalinan

Selasa, 31/07/2018

Kepala BPJS Tenggarong, Susan Trisiana

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

BPJS Kesehatan Tetap Tanggung Biaya Persalinan

Selasa, 31/07/2018

logo

Kepala BPJS Tenggarong, Susan Trisiana

TENGGARONG – BPJS Kesehatan mulai megimplementasikan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Jampelkes) Nomor 2/2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Katarak, Nomor 2/2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Sehat dan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik per 25 Juli lalu.

Kepala BPJS Tenggarong, Susan Trisiana mengatakan sesuai denga rilis humas BPJS Kesehatan menjelaskan pelayanan kesehatan katarak, fisioterapi dan bayi baru lahir sehat tetap dijamin dalam skema Jaminan Kesehatan nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), yang mana sebelumnya beredar rumor bahwa ketiga pelayanan tersebut diberhentikan.

“Tidak benar bahwa Perdir tersebut untuk menghapuskan penjaminan pelayanan, misalnya menghapuskan penjaminan pelayanan katarak atau menghapuskan penjaminan pelayanan rehabilitasi medik. Ini yang perlu publik pahami,” terangnya.

“Peserta penderita katarak dengan visus pada kriteria tertentu dengan indikasi medis dan perlu mendapatkan operasi katarak, akan tetap dijamin BPJS Kesehatan dengan memperhatikan kapasitas fasilitas kesehatan seperti jumlah tenaga dokter mata dan kompetensi dokter mata yang memiliki sertifikasi kompetensi,” imbuhnya. 

Terkait dengan peraturan mengenai bayi baru lahir sehat, disampaikan bahwa BPJS Kesehatan akan menjamin semua jenis persalinan baik persalinan normal, baik dengan penyulit maupun tanpa penyulit maupun tindakan bedah caesar.

“Termasuk pelayanan untuk bayi baru lahir yang dapat ditagihkan oleh fasilitas kesehatan dalam satu paket persalinan untuk ibunya. Namun apabila bayi membutuhkan pelayanan atau sumber daya khusus, maka diatur dalam Perdirjampelkes Nomor 3, faskes dapat menagihkan klaim di luar paket persalinan,” ujarnya.

Untuk rehabilitasi medik atau fisioterapi, pelayanan tersebut tetap dijamin dengan kriteria frekuensi maksimal yang ditetapkan dalam Perdirjampelkes Nomor 5.

Dalam hal ini, BPJS Kesehatan menekankan dengan pengimplementasian 3 peraturan itu, tidak diartikan sebagai pembatasan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS. 

“Pembiayaan BPJS Kesehatan disesuaikan dengan kemampuan keuangan BPJS Kesehatan saat ini. BPJS Kesehatan akan tetap memastikan bahwa Peserta JKN-KIS mendapat jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya. (rf218)


BPJS Kesehatan Tetap Tanggung Biaya Persalinan

Selasa, 31/07/2018

Kepala BPJS Tenggarong, Susan Trisiana

Berita Terkait


BPJS Kesehatan Tetap Tanggung Biaya Persalinan

Kepala BPJS Tenggarong, Susan Trisiana

TENGGARONG – BPJS Kesehatan mulai megimplementasikan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Jampelkes) Nomor 2/2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Katarak, Nomor 2/2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Sehat dan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik per 25 Juli lalu.

Kepala BPJS Tenggarong, Susan Trisiana mengatakan sesuai denga rilis humas BPJS Kesehatan menjelaskan pelayanan kesehatan katarak, fisioterapi dan bayi baru lahir sehat tetap dijamin dalam skema Jaminan Kesehatan nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), yang mana sebelumnya beredar rumor bahwa ketiga pelayanan tersebut diberhentikan.

“Tidak benar bahwa Perdir tersebut untuk menghapuskan penjaminan pelayanan, misalnya menghapuskan penjaminan pelayanan katarak atau menghapuskan penjaminan pelayanan rehabilitasi medik. Ini yang perlu publik pahami,” terangnya.

“Peserta penderita katarak dengan visus pada kriteria tertentu dengan indikasi medis dan perlu mendapatkan operasi katarak, akan tetap dijamin BPJS Kesehatan dengan memperhatikan kapasitas fasilitas kesehatan seperti jumlah tenaga dokter mata dan kompetensi dokter mata yang memiliki sertifikasi kompetensi,” imbuhnya. 

Terkait dengan peraturan mengenai bayi baru lahir sehat, disampaikan bahwa BPJS Kesehatan akan menjamin semua jenis persalinan baik persalinan normal, baik dengan penyulit maupun tanpa penyulit maupun tindakan bedah caesar.

“Termasuk pelayanan untuk bayi baru lahir yang dapat ditagihkan oleh fasilitas kesehatan dalam satu paket persalinan untuk ibunya. Namun apabila bayi membutuhkan pelayanan atau sumber daya khusus, maka diatur dalam Perdirjampelkes Nomor 3, faskes dapat menagihkan klaim di luar paket persalinan,” ujarnya.

Untuk rehabilitasi medik atau fisioterapi, pelayanan tersebut tetap dijamin dengan kriteria frekuensi maksimal yang ditetapkan dalam Perdirjampelkes Nomor 5.

Dalam hal ini, BPJS Kesehatan menekankan dengan pengimplementasian 3 peraturan itu, tidak diartikan sebagai pembatasan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS. 

“Pembiayaan BPJS Kesehatan disesuaikan dengan kemampuan keuangan BPJS Kesehatan saat ini. BPJS Kesehatan akan tetap memastikan bahwa Peserta JKN-KIS mendapat jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya. (rf218)


 

Berita Terkait

Monumen Taman Tuah Himba di Tenggarong Tergenang Air Cukup Tinggi, BPBD Kukar Kerahkan Anggota

Tiga Kapal Perang Angkut Kontingen Latsitarda Nusantara ke Kaltim, Ini Pesan Pj Gubernur ke Taruna dan Taruni

Sejumlah Bacalon Kepala Daerah di Kaltim Taaruf Bersama Gus Muhaimin

Tidak Ada Proses PHPU, KPU Kaltim Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Hari Ini

Singgung Program Merdeka Belajar di Hardiknas, Pj Gubernur Kaltim: Tidak Usah Lagi Ganti Kurikulum

Kejar Target Upacara Kemerdekaan di IKN, Infrastruktur Kelistrikan Dikebut

Nasib Ribuan THL di Kukar Disorot, DPRD Minta Pemkab Tindaklanjuti karena Belum Terlaporkan di LKPj 2023

Ada Tembakan Gas Air Mata, Peringatan Hari Buruh di Balikpapan Berakhir Ricuh, Tiga Mahasiswa Mengalami Tindakan Refresif

Kesbangpol Kaltim Siapkan Anggaran di APBD Perubahan Jelang Pilkada Serentak

Terdengar Suara Benturan Keras, Remaja Tewas Usai Tabrak Truk Tangki Berhenti di Pinggir Jalan

Tahun Ini, PPDB SMA/SMK di Samarinda Akan Dibuka Mulai Juni

Dua Bangunan dan Satu Sepeda Motor di Samarinda Utara Hangus Terbakar, Termasuk Dokumen Penting Pemilik Rumah

Luka Melepuh di Mulut dan Tangan Bocah, Pasutri di Samarinda Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Menghina Sultan Kutai, Panglima Kijang Disidang Adat dan Mengaku Telah Bersalah

ASN yang Mencalonkan Diri Sebagai Kepala Daerah Bakal Ditindak BKD Kaltim

Hendak ke Balikpapan, Rombongan Dispusip Berau Kecelakaan di Kelay Pagi Tadi, Lima Orang Luka-Luka

Sistem Transportasi Cerdas akan Diterapkan di IKN

Satu Rumah Warga di Balikpapan Rubuh Imbas Hujan Deras Pagi Tadi

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.