Sabtu, 22/09/2018

MMP Harap Perusda Kukar Segera Urus Izin

Sabtu, 22/09/2018

blok mahakam / foto : liputan6

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

MMP Harap Perusda Kukar Segera Urus Izin

Sabtu, 22/09/2018

logo

blok mahakam / foto : liputan6

SAMARINDA - Dirtektur Utama PT Mandiri Migas Pratama (MMP) Wahyu Setiadji berharap agar BUMD milik Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yakni PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) segera melengkapi adminsitrasinya. Legalitas PT MGRM yang menghambat Kaltim terlibat dalam pengelolaan participating interest (PI) wilayah kerja Blok Mahakam.

“Makanya kami, kalau bahasa Jawa-nya itu kami oyak-oyak (tagih), supaya ayo cepat selesaikan. Informasi terakhir dari mereka saat ini sudah dalam tahap notaris, katanya bulan ini selesai,” kata Wahyu Setiadji, kemarin.

Dari Kukar dikabarkan, regulasi penyertaan modal di Pemkab Kukar masih belum final. Jajaran direksi perusda juga masih belum ada perekrutan. “Perda pembentukan perusda sudah ada, yang belum Perda Penyertaan Modal,” kata Abdul Kadir, Anggota DPRD Kukar.

Pembahasan Perda Penyertaan Modal kepada perusda kata dia juga tak bisa dilaksanakan. Syarat pembahasan perda ini point penyintas adalah keberadaan direksi yang mesti diproses Pemkab Kukar.

“Saya tidak bisa mengomentari eksekutif ya, itu ranah mereka. Tapi sepengetahuan saya sebagai anggota Bapperda, belum ada usulan pembentukan perda itu masuk,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, keterlibatan pengelolaan wilayah kerja (WK) Blok Mahakam, Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar sesuai Peraturan menteri ESDM nomor 37, harus membentuk perusahaan yang merupakan gabungan dari dua BUMD. Maka terbentuklah PT Mandiri Migas Pratama Kutai Mahakam (MMPKM). Sahamnya 66,5 persen sahamnya dimiliki PT MMP sebagai BUMD Pemprov Kaltim dan 33,5 persen saham berasal dari PT MGRM sebagai BUMD Kukar.

Wahyu menyatakan karena proses pembentukan perusda di Kukar masih terkendala, Pemprov Kaltim mengambil langkah cepat.

“Kan saat ini MGRM belum lengkap, jadi sementara perannya diisi PT Melati Bahkti Satya( MBS) BUMD Pemprov Kaltim. Nanti kalau MGRM sudah selesai akan diserahkan kembali,” paparnya. (rs/ami)

MMP Harap Perusda Kukar Segera Urus Izin

Sabtu, 22/09/2018

blok mahakam / foto : liputan6

Berita Terkait


MMP Harap Perusda Kukar Segera Urus Izin

blok mahakam / foto : liputan6

SAMARINDA - Dirtektur Utama PT Mandiri Migas Pratama (MMP) Wahyu Setiadji berharap agar BUMD milik Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yakni PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) segera melengkapi adminsitrasinya. Legalitas PT MGRM yang menghambat Kaltim terlibat dalam pengelolaan participating interest (PI) wilayah kerja Blok Mahakam.

“Makanya kami, kalau bahasa Jawa-nya itu kami oyak-oyak (tagih), supaya ayo cepat selesaikan. Informasi terakhir dari mereka saat ini sudah dalam tahap notaris, katanya bulan ini selesai,” kata Wahyu Setiadji, kemarin.

Dari Kukar dikabarkan, regulasi penyertaan modal di Pemkab Kukar masih belum final. Jajaran direksi perusda juga masih belum ada perekrutan. “Perda pembentukan perusda sudah ada, yang belum Perda Penyertaan Modal,” kata Abdul Kadir, Anggota DPRD Kukar.

Pembahasan Perda Penyertaan Modal kepada perusda kata dia juga tak bisa dilaksanakan. Syarat pembahasan perda ini point penyintas adalah keberadaan direksi yang mesti diproses Pemkab Kukar.

“Saya tidak bisa mengomentari eksekutif ya, itu ranah mereka. Tapi sepengetahuan saya sebagai anggota Bapperda, belum ada usulan pembentukan perda itu masuk,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, keterlibatan pengelolaan wilayah kerja (WK) Blok Mahakam, Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar sesuai Peraturan menteri ESDM nomor 37, harus membentuk perusahaan yang merupakan gabungan dari dua BUMD. Maka terbentuklah PT Mandiri Migas Pratama Kutai Mahakam (MMPKM). Sahamnya 66,5 persen sahamnya dimiliki PT MMP sebagai BUMD Pemprov Kaltim dan 33,5 persen saham berasal dari PT MGRM sebagai BUMD Kukar.

Wahyu menyatakan karena proses pembentukan perusda di Kukar masih terkendala, Pemprov Kaltim mengambil langkah cepat.

“Kan saat ini MGRM belum lengkap, jadi sementara perannya diisi PT Melati Bahkti Satya( MBS) BUMD Pemprov Kaltim. Nanti kalau MGRM sudah selesai akan diserahkan kembali,” paparnya. (rs/ami)

 

Berita Terkait

KPU Kukar Sosialisasikan Persyaratan Dukungan Pencalonan Perseorangan

Mobil Boks Tabrak Motor di Bengalon yang Dikendarai Anak-Anak Hingga Meninggal Dunia

SK Larangan Usaha Pertamini dan BBM Eceran Keluar, Pemilik Usaha Diminta Habiskan Stok Tanpa Dijual

IRT Pengedar Narkoba di Balikpapan Diringkus Polisi, 67 Paket Sabu Disita

Monumen Taman Tuah Himba di Tenggarong Tergenang Air Cukup Tinggi, BPBD Kukar Kerahkan Anggota

Tiga Kapal Perang Angkut Kontingen Latsitarda Nusantara ke Kaltim, Ini Pesan Pj Gubernur ke Taruna dan Taruni

Sejumlah Bacalon Kepala Daerah di Kaltim Taaruf Bersama Gus Muhaimin

Tidak Ada Proses PHPU, KPU Kaltim Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Hari Ini

Singgung Program Merdeka Belajar di Hardiknas, Pj Gubernur Kaltim: Tidak Usah Lagi Ganti Kurikulum

Kejar Target Upacara Kemerdekaan di IKN, Infrastruktur Kelistrikan Dikebut

Nasib Ribuan THL di Kukar Disorot, DPRD Minta Pemkab Tindaklanjuti karena Belum Terlaporkan di LKPj 2023

Ada Tembakan Gas Air Mata, Peringatan Hari Buruh di Balikpapan Berakhir Ricuh, Tiga Mahasiswa Mengalami Tindakan Refresif

Kesbangpol Kaltim Siapkan Anggaran di APBD Perubahan Jelang Pilkada Serentak

Terdengar Suara Benturan Keras, Remaja Tewas Usai Tabrak Truk Tangki Berhenti di Pinggir Jalan

Tahun Ini, PPDB SMA/SMK di Samarinda Akan Dibuka Mulai Juni

Dua Bangunan dan Satu Sepeda Motor di Samarinda Utara Hangus Terbakar, Termasuk Dokumen Penting Pemilik Rumah

Luka Melepuh di Mulut dan Tangan Bocah, Pasutri di Samarinda Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Menghina Sultan Kutai, Panglima Kijang Disidang Adat dan Mengaku Telah Bersalah

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.