Kamis, 01/11/2018

Hari ini UMP Kaltim 2019 Diumumkan

Kamis, 01/11/2018

ILUSTRASI

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Hari ini UMP Kaltim 2019 Diumumkan

Kamis, 01/11/2018

logo

ILUSTRASI

SAMARINDA - Penjabat Sekretaris Provinsi (Pj Sekprov) Kaltim Meiliana memastikan bahwa Pemprov Kaltim akan mengumumkan hasil dari rapat Dewan Pengupahan Kaltim mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim pada Kamis (1/11) hari ini. 

“1 November diumumkan, seusuai dengan hasil yang dirapatkan oleh Dewan Pengupahan dan yang sudah disetujui oleh gubernur,” ujarnya.

Seperti diketahui, Senin (22/10) lalu, Dewan Pengubahan Kaltim melaporkan hasil rapat dan rekomendasi besaran UMP kepada Gubernur Kaltim Isran Noor. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Abu Helmi kala itu mengatakan, rekomendasi disampaikan namun keputusan tetap ada di tangan gubernur. Namun, ia enggan menyebutkan berapa besaran UMP yang direkomendasikan atau yang telah disepakati Dewan Pengupahan. 

“Keputusannya nanti akan ditetapkan Gubernur, diumumkan 1 November,” katanya. 

Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kaltim Bambang Setiono yang juga anggota Dewan Pengupahan mengaku masih belum puas dengan besaran yang dilaporkan kepada gubernur. “Tapi saya belum boleh sebut berapa (besaran UMP) dulu, intinya menurut kami belum ideal,” ujarnya.

Namun, di luar upaya advokasi serikat buruh untuk mendapatkan UMP yang layak, Bambang mengaku tetap menghormati keputusan rapat Dewan Pengupahan. “Sambil kami terus menyuarakan tuntutan kami,” ungkapnya.

Bambang juga menyoroti masih jomplangnya kebijakan diambil pemerintah dan kenyataan sebenarnya. Hal ini berkaca pada penetapan UMP yang selama ini khususnya di luar Pulau Jawa masih menjadi kepahitan yang mesti diterima para kaum buruh. “Semua kan pusat, pusat semua, tapi mereka yang gak ngerti (kondisi) daerah. Salah satu contohnya tadi geografis, dampaknya panjang,” ujarnya.

Ia membeber, penetapan UMP yang menggunakan angka pertumbuhan ekonomi nasional, mengacu pada PP 78/2015 tentang Pengupahan, tidak bisa menjadi acuan bagi semua daerah.

Upah layak bagi buruh Kaltim, kata Bambang, adalah Rp3 juta.  (rs)


Hari ini UMP Kaltim 2019 Diumumkan

Kamis, 01/11/2018

ILUSTRASI

Berita Terkait


Hari ini UMP Kaltim 2019 Diumumkan

ILUSTRASI

SAMARINDA - Penjabat Sekretaris Provinsi (Pj Sekprov) Kaltim Meiliana memastikan bahwa Pemprov Kaltim akan mengumumkan hasil dari rapat Dewan Pengupahan Kaltim mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim pada Kamis (1/11) hari ini. 

“1 November diumumkan, seusuai dengan hasil yang dirapatkan oleh Dewan Pengupahan dan yang sudah disetujui oleh gubernur,” ujarnya.

Seperti diketahui, Senin (22/10) lalu, Dewan Pengubahan Kaltim melaporkan hasil rapat dan rekomendasi besaran UMP kepada Gubernur Kaltim Isran Noor. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Abu Helmi kala itu mengatakan, rekomendasi disampaikan namun keputusan tetap ada di tangan gubernur. Namun, ia enggan menyebutkan berapa besaran UMP yang direkomendasikan atau yang telah disepakati Dewan Pengupahan. 

“Keputusannya nanti akan ditetapkan Gubernur, diumumkan 1 November,” katanya. 

Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kaltim Bambang Setiono yang juga anggota Dewan Pengupahan mengaku masih belum puas dengan besaran yang dilaporkan kepada gubernur. “Tapi saya belum boleh sebut berapa (besaran UMP) dulu, intinya menurut kami belum ideal,” ujarnya.

Namun, di luar upaya advokasi serikat buruh untuk mendapatkan UMP yang layak, Bambang mengaku tetap menghormati keputusan rapat Dewan Pengupahan. “Sambil kami terus menyuarakan tuntutan kami,” ungkapnya.

Bambang juga menyoroti masih jomplangnya kebijakan diambil pemerintah dan kenyataan sebenarnya. Hal ini berkaca pada penetapan UMP yang selama ini khususnya di luar Pulau Jawa masih menjadi kepahitan yang mesti diterima para kaum buruh. “Semua kan pusat, pusat semua, tapi mereka yang gak ngerti (kondisi) daerah. Salah satu contohnya tadi geografis, dampaknya panjang,” ujarnya.

Ia membeber, penetapan UMP yang menggunakan angka pertumbuhan ekonomi nasional, mengacu pada PP 78/2015 tentang Pengupahan, tidak bisa menjadi acuan bagi semua daerah.

Upah layak bagi buruh Kaltim, kata Bambang, adalah Rp3 juta.  (rs)


 

Berita Terkait

Alasannya Cemburu, Pria di Otista Samarinda Ini Aniaya Istri Siri Hingga Diancam dengan Badik

ETLE Sudah Diberlakukan di Kutai Kartanegara, Kendaraan Dinas Hingga Pejabat Publik Sudah Ada yang Ditilang

Bagian Dalam GOR Segiri Samarinda Dinilai Mengecil, Anggaran Rp88 Miliar Dianggap Terlalu Besar

Parkiran SCP Tidak Berizin, Pansus LKPJ Langsung Gelar Sidak

Garuda Muda Cetak Sejarah Baru Sepakbola Indonesia

BKD Kaltim Usulkan 9.456 Formasi CASN untuk Cover Tenaga Honorer

Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Diringkus, Delapan Orang Diamankan Tim Hyena Bersama Satu Kilo Lebih Sabu

Kepala Kantor BPN Kutai Kartanegara Tegaskan Biaya PTSL Rp250 Ribu

Kebakaran Lahan Terjadi di Bontang Barat, Pemilik Lahan Diamankan Polisi

Menhub: Bandara IKN Diuji Coba Juli 2024

Pagi Ini, KPU Umumkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024

Kerjasama dengan Polres Bulungan, Polres Berau Tangkap Tiga Pelaku Bersama 21 Motor Hasil Curian

Dugaan Pungli Pengurusan Sertifikat PTSL di Samboja Ramai Dibicarakan, Kabarnya Satu Orang Diminta Rp2 Juta

BMKG Tak Benarkan Informasi Sebaran SO2 Akibat Erupsi Gunung Ruang Sampai ke Kalimatan

Garuda Muda Terbang Tinggi di Stadion Abdullah bin Khalifa, Menunggu Lawan Antara Jepang atau Korea Selatan

Borneo FC Angkat Trofi Juara Reguler Series Liga 1 2023/2024 di Stadion Batakan

IPA Tirta Kencana Bakal Dikuras Selama Tiga Hari, Warga di Wilayah Terdampak Diimbau Tampung Air

Cuaca Panas dan Pembukaan Lahan jadi Pemicu, BPBD Balikpapan Catat Empat Kasus Kebakaran Lahan Dalam Sepekan

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.