Kamis, 25/04/2024

Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Diringkus, Delapan Orang Diamankan Tim Hyena Bersama Satu Kilo Lebih Sabu

Kamis, 25/04/2024

Barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari jaringan narkoba lintas provinsi, saat dirilis Kaporlesta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli bersama jajarannya, Kamis (25/4/2024) hari ini. (Foto: Nancy/Korankaltim.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Diringkus, Delapan Orang Diamankan Tim Hyena Bersama Satu Kilo Lebih Sabu

Kamis, 25/04/2024

logo

Barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari jaringan narkoba lintas provinsi, saat dirilis Kaporlesta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli bersama jajarannya, Kamis (25/4/2024) hari ini. (Foto: Nancy/Korankaltim.com)

Penulis: Nancy 

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Delapan pria yang masuk dalam jaringan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu lintas provinsi berhasil dibekuk Tim Hyena dari Satresnarkoba Polresta Samarinda Rabu (24/4/2024) sekitar pukul 01.00 WITA dini hari kemarin.

Mereka yang berhasil diamankan dan merupakan jaringan barang haram tersebut adalah  Slamet Supriadi alias Adi, Ariansyah, Sarli, Abbas, M Risal alias Jablai, Lukman alias Leo, Samsudin dan Samsul, yang semuanya merupakan warga Kota Samarinda.

Terungkapnya jaringan tersebut berawal saat petugas mengamankan Slamet, Ariansyah dan Sarli di Jalan Pangeran Hidayatullah, Kelurahan Pelabuhan Kecamatan Samarinda Kota dengan barang bukti 6,4 gram bruto. 

Dari pengakuan mereka diketahui barang haram tersebut didapatkan dari seseorang bernama Risal alias Jablay, di sebuah bengkel Jalan Rapak Mahang, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan.

Sesampainya di alamat yang dimaksud ternyata ada  Abbas, Risal, Lukman, Samsudin dan Samsul, yang sedang pesta sabu. Kelima pelaku pun langsung diamankan bersama dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1,6 gram bruto.

Ternyata dari hasil pengembangan tersebut petugas kembali menemukan barang bukti 15 bungkus sabu-sabu, dengan berat total 1.524 gram bruto dari gudang sarang burung walet, tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) lima pelaku diamankan.

"Total barang bukti yang diamankan dari jaringan narkoba ini sebanyak 1.532 gram bruto," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat rilis di lobi Mapolresta Samarinda Kamis (25/4/2024) hari ini.

Dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap M Risal diketahui barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial RD yang tinggal di Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel), yang masih dalam pencarian.

"Barang ini dikirim melalui angkutan darat, diterima Risal di pintu Tol Balikpapan-Samarinda dengan sistem jejak Maret bulan lalu seberat 2 kilogram, tetapi sisanya kurang lebih 500 gram telah dijual," ujar Ary lagi.

Dari delapan tersangka dua diantaranya merupakan residivis yakni Abbas dan Risal, yang belum lama ini keluar dari bui. "Enam pelaku lainnya baru pertama kali diamankan dan barang baru pertama kali dikirim, karena Risal ini baru keluar penjara. Kalau bengkel kendaraan itu milik dari Abbas, yang dimanfaatkan untuk mereka menggunakan sabu-sabu," papar Ary.

Penjualan jaringan tersebut menggunakan sistem jejak. "Kalau misalnya ada yang pesan diletakkan disuatu tempat, yang telah dijanjikan pelaku," tutup Ary.

Atas ungkapan tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal 114 subsider pasal 112 subsider pasal 132 dan pasal 127 (untuk pengguna) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Editor: Aspian Nur

Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Diringkus, Delapan Orang Diamankan Tim Hyena Bersama Satu Kilo Lebih Sabu

Kamis, 25/04/2024

Barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari jaringan narkoba lintas provinsi, saat dirilis Kaporlesta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli bersama jajarannya, Kamis (25/4/2024) hari ini. (Foto: Nancy/Korankaltim.com)

Berita Terkait


Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Diringkus, Delapan Orang Diamankan Tim Hyena Bersama Satu Kilo Lebih Sabu

Barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari jaringan narkoba lintas provinsi, saat dirilis Kaporlesta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli bersama jajarannya, Kamis (25/4/2024) hari ini. (Foto: Nancy/Korankaltim.com)

Penulis: Nancy 

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Delapan pria yang masuk dalam jaringan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu lintas provinsi berhasil dibekuk Tim Hyena dari Satresnarkoba Polresta Samarinda Rabu (24/4/2024) sekitar pukul 01.00 WITA dini hari kemarin.

Mereka yang berhasil diamankan dan merupakan jaringan barang haram tersebut adalah  Slamet Supriadi alias Adi, Ariansyah, Sarli, Abbas, M Risal alias Jablai, Lukman alias Leo, Samsudin dan Samsul, yang semuanya merupakan warga Kota Samarinda.

Terungkapnya jaringan tersebut berawal saat petugas mengamankan Slamet, Ariansyah dan Sarli di Jalan Pangeran Hidayatullah, Kelurahan Pelabuhan Kecamatan Samarinda Kota dengan barang bukti 6,4 gram bruto. 

Dari pengakuan mereka diketahui barang haram tersebut didapatkan dari seseorang bernama Risal alias Jablay, di sebuah bengkel Jalan Rapak Mahang, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan.

Sesampainya di alamat yang dimaksud ternyata ada  Abbas, Risal, Lukman, Samsudin dan Samsul, yang sedang pesta sabu. Kelima pelaku pun langsung diamankan bersama dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1,6 gram bruto.

Ternyata dari hasil pengembangan tersebut petugas kembali menemukan barang bukti 15 bungkus sabu-sabu, dengan berat total 1.524 gram bruto dari gudang sarang burung walet, tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) lima pelaku diamankan.

"Total barang bukti yang diamankan dari jaringan narkoba ini sebanyak 1.532 gram bruto," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat rilis di lobi Mapolresta Samarinda Kamis (25/4/2024) hari ini.

Dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap M Risal diketahui barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial RD yang tinggal di Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel), yang masih dalam pencarian.

"Barang ini dikirim melalui angkutan darat, diterima Risal di pintu Tol Balikpapan-Samarinda dengan sistem jejak Maret bulan lalu seberat 2 kilogram, tetapi sisanya kurang lebih 500 gram telah dijual," ujar Ary lagi.

Dari delapan tersangka dua diantaranya merupakan residivis yakni Abbas dan Risal, yang belum lama ini keluar dari bui. "Enam pelaku lainnya baru pertama kali diamankan dan barang baru pertama kali dikirim, karena Risal ini baru keluar penjara. Kalau bengkel kendaraan itu milik dari Abbas, yang dimanfaatkan untuk mereka menggunakan sabu-sabu," papar Ary.

Penjualan jaringan tersebut menggunakan sistem jejak. "Kalau misalnya ada yang pesan diletakkan disuatu tempat, yang telah dijanjikan pelaku," tutup Ary.

Atas ungkapan tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal 114 subsider pasal 112 subsider pasal 132 dan pasal 127 (untuk pengguna) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Editor: Aspian Nur

 

Berita Terkait

RSUD AWS Digeledah, Penyidik Kejati Kaltim Temukan Dugaan Manipulasi Pembayaran TPP PNS Mulai 2018-2022

Citra Niaga Bakal Miliki Banyak Fasilitas, Disdag Samarinda Berharap Pengunjung Bisa Betah

KM Mitra Bahari Tenggelam di Perairan Tanjung Puting, 16 ABK Dievakuasi KSOP Balikpapan

Diduga Mencuri Beberapa Kali di Pasar Segiri, Seorang Pria Diamuk Massa Malam Tadi

Calhaj Kloter Pertama Asal Balikpapan Berangkat 14 Mei 2024, Kemenag Kaltim Pastikan Tak Ada Kendala

Polisi akan Panggil Pemilik IUP Terkait Kematian Kakak-Beradik di Lubang Tambang Jalan Flamboyan Loa Buah Siang Kemarin

Kurangi Jukir Liar di Samarinda, Wali Kota Dukung Diberlakukannya Kartu Parkir Berlangganan

KPU Kukar Sosialisasikan Persyaratan Dukungan Pencalonan Perseorangan

Mobil Boks Tabrak Motor di Bengalon yang Dikendarai Anak-Anak Hingga Meninggal Dunia

SK Larangan Usaha Pertamini dan BBM Eceran Keluar, Pemilik Usaha Diminta Habiskan Stok Tanpa Dijual

IRT Pengedar Narkoba di Balikpapan Diringkus Polisi, 67 Paket Sabu Disita

Monumen Taman Tuah Himba di Tenggarong Tergenang Air Cukup Tinggi, BPBD Kukar Kerahkan Anggota

Tiga Kapal Perang Angkut Kontingen Latsitarda Nusantara ke Kaltim, Ini Pesan Pj Gubernur ke Taruna dan Taruni

Sejumlah Bacalon Kepala Daerah di Kaltim Taaruf Bersama Gus Muhaimin

Tidak Ada Proses PHPU, KPU Kaltim Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Hari Ini

Singgung Program Merdeka Belajar di Hardiknas, Pj Gubernur Kaltim: Tidak Usah Lagi Ganti Kurikulum

Kejar Target Upacara Kemerdekaan di IKN, Infrastruktur Kelistrikan Dikebut

Nasib Ribuan THL di Kukar Disorot, DPRD Minta Pemkab Tindaklanjuti karena Belum Terlaporkan di LKPj 2023

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.