Sabtu, 17/11/2018

Berkas Alphad Dilimpahkan ke Kejari Samarinda

Sabtu, 17/11/2018

TERLILIT KASUS : Alphad Syarif saat digiring keluar Kejari Samarinda. ( santi / korankaltim)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Berkas Alphad Dilimpahkan ke Kejari Samarinda

Sabtu, 17/11/2018

logo

TERLILIT KASUS : Alphad Syarif saat digiring keluar Kejari Samarinda. ( santi / korankaltim)

SAMARINDA - Berkas kasus dugaan penggelapan dan penipuan  Alphad Syarif yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Agung kini diserahkan ke Kejari Samarinda, Jumat (16/11).

Anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samarinda, Dwinanto Agung Wibowo menerangkan sesuai tempat kejadian perkara dari Bareskrim Polri menyerahkan kasus ini ke Kejari Samarinda.

“Sidangnya juga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Samarinda. Sekarang masih menunggu tim yang lain dan menyusun administrasi pelimpahan ke pengadilan,” jelas Dwi.

Dijelaskannya, kronologis kasus ini berawal antara korban dan tersangka yang saling mengenal. Pada saat itu, teman tersangka terlilit sengketa tanah dan membutuhkan biaya.

Korban ditawari oleh tersangka dengan janji bagi hasil bila berhasil. Kemudian korban menyerah uang Rp 15 miliar. Namun, di tahun 2014 gugatan dari korban di tolak majelis hakim PN Samarinda.

Korban pun berusaha menghubungi tersangka untuk mengembalikan dana tetapi dari tersangka tidak ada itikad baik. Kata Dwi, Alphad disangkakan  dengan pasal 378 dan 372 KHUP tentang Penipuan dan Penggelapan. “Jadi kasus ini bisa penipuan atau penggelapan,” ucapnya. 

Sedangkan barang bukti disampaikan oleh Dwi ada 10 berkas seperti kwitansi dan setoran. “Ya, nanti semuanya kan bisa disampaikan pada saat pengadilan. Untuk sidangnya ini masih tahap kedua kemudian dibuat administrasi ke pengadilan dalam waktu dekat ini. Waktu pastinya kapan karena ini kan tim jadi saya tidak bisa sampaikan sendiri,” jelas Dwi.

“Nanti dari majelis hakim membuat penetapan kapan hari sidangnya. Kemudian limpahkan ke jaksa kapan menyiapkan saksi-saksi dan tersangka,” sambungnya.

Diketahui Alphad Syarif sendiri  saat tiba di ruang pemeriksaan pidana umum (Pidum) Kejari Samarinda, sudah mengenakan pakaian khas tahanan berwarna orange.

Dengan senyum khasnya ia tidak bisa menyapa awak media dengan lama. Karena dikawal ketat oleh kepolisian. “Nanti-nanti di sana saja,” singkat Alphad. (sn318/rs)

Berkas Alphad Dilimpahkan ke Kejari Samarinda

Sabtu, 17/11/2018

TERLILIT KASUS : Alphad Syarif saat digiring keluar Kejari Samarinda. ( santi / korankaltim)

Berita Terkait


Berkas Alphad Dilimpahkan ke Kejari Samarinda

TERLILIT KASUS : Alphad Syarif saat digiring keluar Kejari Samarinda. ( santi / korankaltim)

SAMARINDA - Berkas kasus dugaan penggelapan dan penipuan  Alphad Syarif yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Agung kini diserahkan ke Kejari Samarinda, Jumat (16/11).

Anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samarinda, Dwinanto Agung Wibowo menerangkan sesuai tempat kejadian perkara dari Bareskrim Polri menyerahkan kasus ini ke Kejari Samarinda.

“Sidangnya juga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Samarinda. Sekarang masih menunggu tim yang lain dan menyusun administrasi pelimpahan ke pengadilan,” jelas Dwi.

Dijelaskannya, kronologis kasus ini berawal antara korban dan tersangka yang saling mengenal. Pada saat itu, teman tersangka terlilit sengketa tanah dan membutuhkan biaya.

Korban ditawari oleh tersangka dengan janji bagi hasil bila berhasil. Kemudian korban menyerah uang Rp 15 miliar. Namun, di tahun 2014 gugatan dari korban di tolak majelis hakim PN Samarinda.

Korban pun berusaha menghubungi tersangka untuk mengembalikan dana tetapi dari tersangka tidak ada itikad baik. Kata Dwi, Alphad disangkakan  dengan pasal 378 dan 372 KHUP tentang Penipuan dan Penggelapan. “Jadi kasus ini bisa penipuan atau penggelapan,” ucapnya. 

Sedangkan barang bukti disampaikan oleh Dwi ada 10 berkas seperti kwitansi dan setoran. “Ya, nanti semuanya kan bisa disampaikan pada saat pengadilan. Untuk sidangnya ini masih tahap kedua kemudian dibuat administrasi ke pengadilan dalam waktu dekat ini. Waktu pastinya kapan karena ini kan tim jadi saya tidak bisa sampaikan sendiri,” jelas Dwi.

“Nanti dari majelis hakim membuat penetapan kapan hari sidangnya. Kemudian limpahkan ke jaksa kapan menyiapkan saksi-saksi dan tersangka,” sambungnya.

Diketahui Alphad Syarif sendiri  saat tiba di ruang pemeriksaan pidana umum (Pidum) Kejari Samarinda, sudah mengenakan pakaian khas tahanan berwarna orange.

Dengan senyum khasnya ia tidak bisa menyapa awak media dengan lama. Karena dikawal ketat oleh kepolisian. “Nanti-nanti di sana saja,” singkat Alphad. (sn318/rs)

 

Berita Terkait

KPU Kukar Sosialisasikan Persyaratan Dukungan Pencalonan Perseorangan

Mobil Boks Tabrak Motor di Bengalon yang Dikendarai Anak-Anak Hingga Meninggal Dunia

SK Larangan Usaha Pertamini dan BBM Eceran Keluar, Pemilik Usaha Diminta Habiskan Stok Tanpa Dijual

IRT Pengedar Narkoba di Balikpapan Diringkus Polisi, 67 Paket Sabu Disita

Monumen Taman Tuah Himba di Tenggarong Tergenang Air Cukup Tinggi, BPBD Kukar Kerahkan Anggota

Tiga Kapal Perang Angkut Kontingen Latsitarda Nusantara ke Kaltim, Ini Pesan Pj Gubernur ke Taruna dan Taruni

Sejumlah Bacalon Kepala Daerah di Kaltim Taaruf Bersama Gus Muhaimin

Tidak Ada Proses PHPU, KPU Kaltim Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Hari Ini

Singgung Program Merdeka Belajar di Hardiknas, Pj Gubernur Kaltim: Tidak Usah Lagi Ganti Kurikulum

Kejar Target Upacara Kemerdekaan di IKN, Infrastruktur Kelistrikan Dikebut

Nasib Ribuan THL di Kukar Disorot, DPRD Minta Pemkab Tindaklanjuti karena Belum Terlaporkan di LKPj 2023

Ada Tembakan Gas Air Mata, Peringatan Hari Buruh di Balikpapan Berakhir Ricuh, Tiga Mahasiswa Mengalami Tindakan Refresif

Kesbangpol Kaltim Siapkan Anggaran di APBD Perubahan Jelang Pilkada Serentak

Terdengar Suara Benturan Keras, Remaja Tewas Usai Tabrak Truk Tangki Berhenti di Pinggir Jalan

Tahun Ini, PPDB SMA/SMK di Samarinda Akan Dibuka Mulai Juni

Dua Bangunan dan Satu Sepeda Motor di Samarinda Utara Hangus Terbakar, Termasuk Dokumen Penting Pemilik Rumah

Luka Melepuh di Mulut dan Tangan Bocah, Pasutri di Samarinda Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Menghina Sultan Kutai, Panglima Kijang Disidang Adat dan Mengaku Telah Bersalah

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.