Jumat, 05/04/2019
Jumat, 05/04/2019
Rs (44), pelaku cabul bocah bawah umur saat diperiksa di Polsek Samarinda Kota, Kamis (4/4) kemarin ( Nancy / korankaltim.com)
Jumat, 05/04/2019
Rs (44), pelaku cabul bocah bawah umur saat diperiksa di Polsek Samarinda Kota, Kamis (4/4) kemarin ( Nancy / korankaltim.com)
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Tak ada pembenaran untuk apa yang dilakukan Rs. Pria berusia 44 tahun yang kesehariannya bekerja sebagai ojek online (ojol) ini harus mendekam dalam jeruji besi akibat ulahnya tak bisa mengendalikan hawa nafsu yaitu mencabuli bocah berusia 6 tahun berinisial Af yang masih TK.
Rs, warga Jalan Sultan Sulaiman Gang Pelita II RT 06 Kelurahan Sambutan ini mengaku khilaf sehingga sampai berbuat tidak senonoh terhadap anak yang masih berusia di bawah umur. “Tidak tahu kenapa ada pikiran untuk melakukan itu. Saya sebenarnya juga tidak merasa terangsang, biasa saja. Mungkin karena anak ini hiper aktif dan suka ngomong,” ujar Rs yang saat ini tercatat sebagai pegawai honorer di Satpol PP Samarinda dan diperbantukan di Kecamatan Samarinda Ilir ini kepada korankaltim.com.
Saat ditanya awak media terkait perbuatannya tersebut, Rs mengaku tak menyangka bakalan berurusan dengan kepolisian. “Saya pikir ya itu biasa saja, karena hanya meraba tidak sampai masuk. Enggak kepikiran sampai ke pihak yang berwajib dan saya melakukan ini baru pertama kali,” paparnya.
Rs melakukan perbuatan tak senonohnya tersebut ketika menjemput Af bersama kakaknya dari sekolah korban di salah satu TK di Sambutan menuju tempat kerja ibunya di Puskesmas Jalan Bhayangkara, Samarinda Kota Selasa (2/4/2019) lalu. Dalam perjalanan tersebut, Rs melakukan perbuatan tak senonohnya sebanyak dua kali dengan memegang bagian sensitif Af yang kebetulan duduk di bagian depan. Rs ditangkap Rabu (3/42/2019) lalu sekitar pukul 16.00 Wita saat sedang mangkal di Jalan Sultan Sulaiman, seberang Kantor Pos Sambutan.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Ipda Abdillah Dalimunthe mengatakan saat ini pihaknya telah mengamankan Rs yang berprofesi sebagai ojol baru sebulan tersebut. “Dari pengakuan pelaku dia khilaf,” kata Abdillah.
Kepolisian sempat kesulitan memburu pelaku karena akun ojol tersebut merupakan milik orang lain yang telah dibeli oleh pelaku sebulan yang lalu. “Sehingga untuk menangkap pelaku, perlu waktu. Akhirnya Rabu (3/2/2019) lalu Rs berhasil kami amankan berkat info dari pemilik akun,” terangnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atau UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara.
Penulis: * / Nancy
Editor: Aspian Nur
Rs (44), pelaku cabul bocah bawah umur saat diperiksa di Polsek Samarinda Kota, Kamis (4/4) kemarin ( Nancy / korankaltim.com)
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Tak ada pembenaran untuk apa yang dilakukan Rs. Pria berusia 44 tahun yang kesehariannya bekerja sebagai ojek online (ojol) ini harus mendekam dalam jeruji besi akibat ulahnya tak bisa mengendalikan hawa nafsu yaitu mencabuli bocah berusia 6 tahun berinisial Af yang masih TK.
Rs, warga Jalan Sultan Sulaiman Gang Pelita II RT 06 Kelurahan Sambutan ini mengaku khilaf sehingga sampai berbuat tidak senonoh terhadap anak yang masih berusia di bawah umur. “Tidak tahu kenapa ada pikiran untuk melakukan itu. Saya sebenarnya juga tidak merasa terangsang, biasa saja. Mungkin karena anak ini hiper aktif dan suka ngomong,” ujar Rs yang saat ini tercatat sebagai pegawai honorer di Satpol PP Samarinda dan diperbantukan di Kecamatan Samarinda Ilir ini kepada korankaltim.com.
Saat ditanya awak media terkait perbuatannya tersebut, Rs mengaku tak menyangka bakalan berurusan dengan kepolisian. “Saya pikir ya itu biasa saja, karena hanya meraba tidak sampai masuk. Enggak kepikiran sampai ke pihak yang berwajib dan saya melakukan ini baru pertama kali,” paparnya.
Rs melakukan perbuatan tak senonohnya tersebut ketika menjemput Af bersama kakaknya dari sekolah korban di salah satu TK di Sambutan menuju tempat kerja ibunya di Puskesmas Jalan Bhayangkara, Samarinda Kota Selasa (2/4/2019) lalu. Dalam perjalanan tersebut, Rs melakukan perbuatan tak senonohnya sebanyak dua kali dengan memegang bagian sensitif Af yang kebetulan duduk di bagian depan. Rs ditangkap Rabu (3/42/2019) lalu sekitar pukul 16.00 Wita saat sedang mangkal di Jalan Sultan Sulaiman, seberang Kantor Pos Sambutan.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Ipda Abdillah Dalimunthe mengatakan saat ini pihaknya telah mengamankan Rs yang berprofesi sebagai ojol baru sebulan tersebut. “Dari pengakuan pelaku dia khilaf,” kata Abdillah.
Kepolisian sempat kesulitan memburu pelaku karena akun ojol tersebut merupakan milik orang lain yang telah dibeli oleh pelaku sebulan yang lalu. “Sehingga untuk menangkap pelaku, perlu waktu. Akhirnya Rabu (3/2/2019) lalu Rs berhasil kami amankan berkat info dari pemilik akun,” terangnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atau UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara.
Penulis: * / Nancy
Editor: Aspian Nur
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.