Jumat, 05/04/2019

Pengakuan Driver Ojol di Samarinda Soal Pegang Bagian Sensitif Bocah, Pelaku: Saya Pikir Hal Biasa

Jumat, 05/04/2019

Rs (44), pelaku cabul bocah bawah umur saat diperiksa di Polsek Samarinda Kota, Kamis (4/4) kemarin ( Nancy / korankaltim.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pengakuan Driver Ojol di Samarinda Soal Pegang Bagian Sensitif Bocah, Pelaku: Saya Pikir Hal Biasa

Jumat, 05/04/2019

logo

Rs (44), pelaku cabul bocah bawah umur saat diperiksa di Polsek Samarinda Kota, Kamis (4/4) kemarin ( Nancy / korankaltim.com)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Tak ada pembenaran untuk apa yang dilakukan Rs. Pria berusia 44 tahun yang kesehariannya bekerja sebagai ojek online (ojol) ini harus mendekam dalam jeruji besi akibat ulahnya tak bisa mengendalikan hawa nafsu yaitu mencabuli bocah berusia 6 tahun berinisial Af yang masih TK.

Rs, warga Jalan Sultan Sulaiman Gang Pelita II RT 06 Kelurahan Sambutan ini mengaku khilaf sehingga sampai berbuat tidak senonoh terhadap anak yang masih berusia di bawah umur. “Tidak tahu kenapa ada pikiran untuk melakukan itu. Saya sebenarnya juga tidak merasa terangsang, biasa saja. Mungkin karena anak ini hiper aktif dan suka ngomong,” ujar Rs yang saat ini tercatat sebagai pegawai honorer di Satpol PP Samarinda dan diper­bantukan di Kecamatan Samarinda Ilir ini kepada korankaltim.com.

Saat ditanya awak media terkait perbuatannya tersebut, Rs mengaku tak menyangka bakalan berurusan dengan kepolisian. “Saya pikir ya itu biasa saja, karena hanya meraba tidak sampai masuk. Enggak kepikiran sampai ke pihak yang berwajib dan saya melakukan ini baru pertama kali,” paparnya.

Rs melakukan perbuatan tak senonoh­nya tersebut ketika menjemput Af bersama kakaknya dari sekolah korban di salah satu TK di Sambutan menuju tempat kerja ibunya di Puskesmas Jalan Bhayangkara, Samarinda Kota Selasa (2/4/2019) lalu. Dalam perjalanan tersebut,  Rs melakukan perbuatan tak senonohnya sebanyak dua kali dengan memegang bagian sensitif Af yang kebetulan duduk di bagian depan.  Rs ditangkap Rabu (3/42/2019) lalu sekitar pukul 16.00 Wita saat sedang mang­kal di Jalan Sultan Sulaiman, seberang Kantor Pos Sambutan. 

Sementara Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Ipda Abdillah Dalimunthe mengatakan saat ini pihaknya telah mengamankan Rs yang berprofesi sebagai ojol baru sebulan tersebut. “Dari pengakuan pelaku dia khilaf,” kata Abdillah.

Kepolisian sempat kesulitan memburu pelaku karena akun ojol tersebut merupakan milik orang lain yang telah dibeli oleh pelaku sebulan yang lalu. “Sehingga untuk menangkap pelaku, perlu waktu. Akhirnya Rabu (3/2/2019) lalu Rs berhasil kami amankan berkat info dari pemilik akun,” terangnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atau UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara.


Penulis: * / Nancy

Editor: Aspian Nur

Pengakuan Driver Ojol di Samarinda Soal Pegang Bagian Sensitif Bocah, Pelaku: Saya Pikir Hal Biasa

Jumat, 05/04/2019

Rs (44), pelaku cabul bocah bawah umur saat diperiksa di Polsek Samarinda Kota, Kamis (4/4) kemarin ( Nancy / korankaltim.com)

Berita Terkait


Pengakuan Driver Ojol di Samarinda Soal Pegang Bagian Sensitif Bocah, Pelaku: Saya Pikir Hal Biasa

Rs (44), pelaku cabul bocah bawah umur saat diperiksa di Polsek Samarinda Kota, Kamis (4/4) kemarin ( Nancy / korankaltim.com)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Tak ada pembenaran untuk apa yang dilakukan Rs. Pria berusia 44 tahun yang kesehariannya bekerja sebagai ojek online (ojol) ini harus mendekam dalam jeruji besi akibat ulahnya tak bisa mengendalikan hawa nafsu yaitu mencabuli bocah berusia 6 tahun berinisial Af yang masih TK.

Rs, warga Jalan Sultan Sulaiman Gang Pelita II RT 06 Kelurahan Sambutan ini mengaku khilaf sehingga sampai berbuat tidak senonoh terhadap anak yang masih berusia di bawah umur. “Tidak tahu kenapa ada pikiran untuk melakukan itu. Saya sebenarnya juga tidak merasa terangsang, biasa saja. Mungkin karena anak ini hiper aktif dan suka ngomong,” ujar Rs yang saat ini tercatat sebagai pegawai honorer di Satpol PP Samarinda dan diper­bantukan di Kecamatan Samarinda Ilir ini kepada korankaltim.com.

Saat ditanya awak media terkait perbuatannya tersebut, Rs mengaku tak menyangka bakalan berurusan dengan kepolisian. “Saya pikir ya itu biasa saja, karena hanya meraba tidak sampai masuk. Enggak kepikiran sampai ke pihak yang berwajib dan saya melakukan ini baru pertama kali,” paparnya.

Rs melakukan perbuatan tak senonoh­nya tersebut ketika menjemput Af bersama kakaknya dari sekolah korban di salah satu TK di Sambutan menuju tempat kerja ibunya di Puskesmas Jalan Bhayangkara, Samarinda Kota Selasa (2/4/2019) lalu. Dalam perjalanan tersebut,  Rs melakukan perbuatan tak senonohnya sebanyak dua kali dengan memegang bagian sensitif Af yang kebetulan duduk di bagian depan.  Rs ditangkap Rabu (3/42/2019) lalu sekitar pukul 16.00 Wita saat sedang mang­kal di Jalan Sultan Sulaiman, seberang Kantor Pos Sambutan. 

Sementara Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Ipda Abdillah Dalimunthe mengatakan saat ini pihaknya telah mengamankan Rs yang berprofesi sebagai ojol baru sebulan tersebut. “Dari pengakuan pelaku dia khilaf,” kata Abdillah.

Kepolisian sempat kesulitan memburu pelaku karena akun ojol tersebut merupakan milik orang lain yang telah dibeli oleh pelaku sebulan yang lalu. “Sehingga untuk menangkap pelaku, perlu waktu. Akhirnya Rabu (3/2/2019) lalu Rs berhasil kami amankan berkat info dari pemilik akun,” terangnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atau UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara.


Penulis: * / Nancy

Editor: Aspian Nur

 

Berita Terkait

KPU Kukar Sosialisasikan Persyaratan Dukungan Pencalonan Perseorangan

Mobil Boks Tabrak Motor di Bengalon yang Dikendarai Anak- Anak Hingga Meninggal Dunia

SK Larangan Usaha Pertamini dan BBM Eceran Keluar, Pemilik Usaha Diminta Habiskan Stok Tanpa Dijual

IRT Pengedar Narkoba di Balikpapan Diringkus Polisi, 67 Paket Sabu Disita

Monumen Taman Tuah Himba di Tenggarong Tergenang Air Cukup Tinggi, BPBD Kukar Kerahkan Anggota

Tiga Kapal Perang Angkut Kontingen Latsitarda Nusantara ke Kaltim, Ini Pesan Pj Gubernur ke Taruna dan Taruni

Sejumlah Bacalon Kepala Daerah di Kaltim Taaruf Bersama Gus Muhaimin

Tidak Ada Proses PHPU, KPU Kaltim Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Hari Ini

Singgung Program Merdeka Belajar di Hardiknas, Pj Gubernur Kaltim: Tidak Usah Lagi Ganti Kurikulum

Kejar Target Upacara Kemerdekaan di IKN, Infrastruktur Kelistrikan Dikebut

Nasib Ribuan THL di Kukar Disorot, DPRD Minta Pemkab Tindaklanjuti karena Belum Terlaporkan di LKPj 2023

Ada Tembakan Gas Air Mata, Peringatan Hari Buruh di Balikpapan Berakhir Ricuh, Tiga Mahasiswa Mengalami Tindakan Refresif

Kesbangpol Kaltim Siapkan Anggaran di APBD Perubahan Jelang Pilkada Serentak

Terdengar Suara Benturan Keras, Remaja Tewas Usai Tabrak Truk Tangki Berhenti di Pinggir Jalan

Tahun Ini, PPDB SMA/SMK di Samarinda Akan Dibuka Mulai Juni

Dua Bangunan dan Satu Sepeda Motor di Samarinda Utara Hangus Terbakar, Termasuk Dokumen Penting Pemilik Rumah

Luka Melepuh di Mulut dan Tangan Bocah, Pasutri di Samarinda Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Menghina Sultan Kutai, Panglima Kijang Disidang Adat dan Mengaku Telah Bersalah

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.