Rabu, 10/04/2019

Petisi #JusticeForAudrey Tembus 1,8 Juta

Rabu, 10/04/2019

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Petisi #JusticeForAudrey Tembus 1,8 Juta

Rabu, 10/04/2019

logo

KORANKALTIM.COM, Jakarta - Kasus penganiayaan siswi SMP di Pontianak menjadi trending dunia di media sosial twitter dengan tagar #JusticeForAudrey. 

Dikutip dari tempo.co, sebuah petisi di laman change.org mendesak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) membela korban penganiayaan yakni siswi SMP di Pontianak berinisial AY, 14 tahun. AY dikeroyok 12 temannya gara-gara teman pria dan postingan di media sosial.

Petisi dimulai dari Fachira Anindy dengan judul: KPAI dan KPPAD, Segera Berikan Keadilan untuk Audrey #JusticeForAudrey! Hingga berita ini ditulis, petisi  telah ditandatangani 1,8 juta warganet. 

Dalam petisi tersebut dikutip pernyataan Wakil Ketua KPPAD Kalimantan Barat Tumbur Manalu di media mengenai seorang siswi SMP dengan inisial AY korban penganiayaan sejumlah orang pada Jumat, 29 Maret 2019.

"Kejadian dua pekan lalu, Jumat, 29 Maret 2019. Namun baru dilaporkan pada orang tuanya hari Jumat, 5 April 2019. Ada pengaduan ke Polsek Pontianak Selatan, kemudian kita dari KPPAD langsung menerima pengaduan," kata Manalu saat konferensi pers di kantor KPPAD, Senin, 8 April 2019, seperti yang tertuang dalam petisi itu.

Manalu menjelaskan korban penganiayaan tak langsung melaporkan pada polisi saat itu juga lantaran mendapat ancaman dari pelaku. Pelaku tersebut mengancam akan berbuat lebih kejam apabila korban nekad melapor pada orang tuanya. Sedangkan motifnya, Manalu menceritakan, dilandasi permasalahan asmara, "Permasalahan awal karena masalah cowok."

Kronologinya, menurut Manalu, para pelaku pengeroyokan menjemput korban di kediamannya. Para pelaku membujuk korban bertemu dengan alasan 'ingin ngobrol dan ada sesuatu yang ingin diomongkan.' Korban kemudian dibawa ke sebuah tempat di Jalan Sulawesi lalu diinterogasi dan dianiaya secara brutal di tempat tersebut.

"Pelaku utama tiga orang, dan rekannya yang membantu ada 9 orang. Sehingga total ada 12 orang (pelaku)," ujar Manalu.

Ia juga mengatakan korban dianiaya di dua lokasi berbeda. Selain di Jalan Sulawesi, korban juga dianiaya di Taman Akcaya. Target pengeroyokan diduga bukanlah AY, namun kakak sepupunya. Kakak sepupu korban itu mantan pacar salah satu pelaku pengeroyokan. "Di media sosial mereka saling komentar sehingga pelaku menjemput korban karena kesal terhadap komentar itu," ujar Manalu.

Petisi tersebut juga menceritakan korban penganiayaan saat ini tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit swasta di Pontianak. Korban mengalami trauma fisik dan psikologis. Korban juga mendapat rujukan untuk menjalani rontgen tengkorak kepala dan dada. Saat penganiayaan terjadi, kepala korban dibenturkan di aspal dan ia mendapat penyerangan di bagian dada.

Dikutip dari Antara, Polresta Pontianak telah menangani kasus hukum penganiayaan ini. "Secara resmi kami menarik kasus ini dari Polsek Pontianak Selatan untuk ditangani oleh Polresta Pontianak," kata Kasatreskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli di Pontianak, Selasa, 9 April 2019.

Ia menjelaskan, penyidik sudah meminta keterangan ibu korban penganiayaan tersebut. Tapi korban belum bisa diminta keterangan karena masih dirawat di rumah sakit.

"Untuk tiga terduga pelaku penganiayaan masih belum dilakukan pemeriksaan karena polisi masih memeriksa saksi-saksi," ujar dia tentang kasus penganiayaan siswi SMP di Pontianak tersebut.

Petisi #JusticeForAudrey Tembus 1,8 Juta

Rabu, 10/04/2019

Berita Terkait


Petisi #JusticeForAudrey Tembus 1,8 Juta

KORANKALTIM.COM, Jakarta - Kasus penganiayaan siswi SMP di Pontianak menjadi trending dunia di media sosial twitter dengan tagar #JusticeForAudrey. 

Dikutip dari tempo.co, sebuah petisi di laman change.org mendesak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) membela korban penganiayaan yakni siswi SMP di Pontianak berinisial AY, 14 tahun. AY dikeroyok 12 temannya gara-gara teman pria dan postingan di media sosial.

Petisi dimulai dari Fachira Anindy dengan judul: KPAI dan KPPAD, Segera Berikan Keadilan untuk Audrey #JusticeForAudrey! Hingga berita ini ditulis, petisi  telah ditandatangani 1,8 juta warganet. 

Dalam petisi tersebut dikutip pernyataan Wakil Ketua KPPAD Kalimantan Barat Tumbur Manalu di media mengenai seorang siswi SMP dengan inisial AY korban penganiayaan sejumlah orang pada Jumat, 29 Maret 2019.

"Kejadian dua pekan lalu, Jumat, 29 Maret 2019. Namun baru dilaporkan pada orang tuanya hari Jumat, 5 April 2019. Ada pengaduan ke Polsek Pontianak Selatan, kemudian kita dari KPPAD langsung menerima pengaduan," kata Manalu saat konferensi pers di kantor KPPAD, Senin, 8 April 2019, seperti yang tertuang dalam petisi itu.

Manalu menjelaskan korban penganiayaan tak langsung melaporkan pada polisi saat itu juga lantaran mendapat ancaman dari pelaku. Pelaku tersebut mengancam akan berbuat lebih kejam apabila korban nekad melapor pada orang tuanya. Sedangkan motifnya, Manalu menceritakan, dilandasi permasalahan asmara, "Permasalahan awal karena masalah cowok."

Kronologinya, menurut Manalu, para pelaku pengeroyokan menjemput korban di kediamannya. Para pelaku membujuk korban bertemu dengan alasan 'ingin ngobrol dan ada sesuatu yang ingin diomongkan.' Korban kemudian dibawa ke sebuah tempat di Jalan Sulawesi lalu diinterogasi dan dianiaya secara brutal di tempat tersebut.

"Pelaku utama tiga orang, dan rekannya yang membantu ada 9 orang. Sehingga total ada 12 orang (pelaku)," ujar Manalu.

Ia juga mengatakan korban dianiaya di dua lokasi berbeda. Selain di Jalan Sulawesi, korban juga dianiaya di Taman Akcaya. Target pengeroyokan diduga bukanlah AY, namun kakak sepupunya. Kakak sepupu korban itu mantan pacar salah satu pelaku pengeroyokan. "Di media sosial mereka saling komentar sehingga pelaku menjemput korban karena kesal terhadap komentar itu," ujar Manalu.

Petisi tersebut juga menceritakan korban penganiayaan saat ini tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit swasta di Pontianak. Korban mengalami trauma fisik dan psikologis. Korban juga mendapat rujukan untuk menjalani rontgen tengkorak kepala dan dada. Saat penganiayaan terjadi, kepala korban dibenturkan di aspal dan ia mendapat penyerangan di bagian dada.

Dikutip dari Antara, Polresta Pontianak telah menangani kasus hukum penganiayaan ini. "Secara resmi kami menarik kasus ini dari Polsek Pontianak Selatan untuk ditangani oleh Polresta Pontianak," kata Kasatreskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli di Pontianak, Selasa, 9 April 2019.

Ia menjelaskan, penyidik sudah meminta keterangan ibu korban penganiayaan tersebut. Tapi korban belum bisa diminta keterangan karena masih dirawat di rumah sakit.

"Untuk tiga terduga pelaku penganiayaan masih belum dilakukan pemeriksaan karena polisi masih memeriksa saksi-saksi," ujar dia tentang kasus penganiayaan siswi SMP di Pontianak tersebut.

 

Berita Terkait

Monumen Taman Tuah Himba di Tenggarong Tergenang Air Cukup Tinggi, BPBD Kukar Kerahkan Anggota

Tiga Kapal Perang Angkut Kontingen Latsitarda Nusantara ke Kaltim, Ini Pesan Pj Gubernur ke Taruna dan Taruni

Sejumlah Bacalon Kepala Daerah di Kaltim Taaruf Bersama Gus Muhaimin

Tidak Ada Proses PHPU, KPU Kaltim Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Hari Ini

Singgung Program Merdeka Belajar di Hardiknas, Pj Gubernur Kaltim: Tidak Usah Lagi Ganti Kurikulum

Kejar Target Upacara Kemerdekaan di IKN, Infrastruktur Kelistrikan Dikebut

Nasib Ribuan THL di Kukar Disorot, DPRD Minta Pemkab Tindaklanjuti karena Belum Terlaporkan di LKPj 2023

Ada Tembakan Gas Air Mata, Peringatan Hari Buruh di Balikpapan Berakhir Ricuh, Tiga Mahasiswa Mengalami Tindakan Refresif

Kesbangpol Kaltim Siapkan Anggaran di APBD Perubahan Jelang Pilkada Serentak

Terdengar Suara Benturan Keras, Remaja Tewas Usai Tabrak Truk Tangki Berhenti di Pinggir Jalan

Tahun Ini, PPDB SMA/SMK di Samarinda Akan Dibuka Mulai Juni

Dua Bangunan dan Satu Sepeda Motor di Samarinda Utara Hangus Terbakar, Termasuk Dokumen Penting Pemilik Rumah

Luka Melepuh di Mulut dan Tangan Bocah, Pasutri di Samarinda Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Menghina Sultan Kutai, Panglima Kijang Disidang Adat dan Mengaku Telah Bersalah

ASN yang Mencalonkan Diri Sebagai Kepala Daerah Bakal Ditindak BKD Kaltim

Hendak ke Balikpapan, Rombongan Dispusip Berau Kecelakaan di Kelay Pagi Tadi, Lima Orang Luka-Luka

Sistem Transportasi Cerdas akan Diterapkan di IKN

Satu Rumah Warga di Balikpapan Rubuh Imbas Hujan Deras Pagi Tadi

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.