Senin, 17/07/2017

Tangkap Ikan, Nelayan PPU Dilarang Gunakan Dogol

Senin, 17/07/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Tangkap Ikan, Nelayan PPU Dilarang Gunakan Dogol

Senin, 17/07/2017

PENAJAM – Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengeluarkan larangan bagi nelayan di PPU untuk tidak menggunakan dogol atau cantrang dalam  melakukan aktifitas menangkap ikan  di laut.  Demikian ditegaskan Kepala Bidang (Kabid) Perikanan Tangkap dan Perizinan Diskan PPU, Mulyono, kepada Koran Kaltim.  

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan  (Permen KP) Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pelarangan Alat Tangkap Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets)  di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Maka nelayan di PPU dilarang menggunakan alat tangkap sejenis yakni alat tangkap cantrang atau dogol,”katanya.

Dibeberkannya, sebelum larangan itu diterapkan, maka terlebih dahulu pihaknya mensosialisasikan kepada masyarakat nelayan terkait larangan tersebut.

Ia menjelaskan, menindaklanjuti surat pemberitahuan dan Permen KP  telah ditindaklanjuti Pemprov Kaltim dengan melaksanakan rapat koordinasi dengan mengundang Kabupaten dan Kota di Kaltim  guna melakukan kegiatan sehingga bisa dilaksanakan sosialisasi di setiap daerah kepada para nelayannya, aga alat tangkap cantrang atau dogol tersebut bisa diganti dengan alat tangkap ramah lingkungan.

“Alat tangkap dogol atau cantrang dilarang digunakan, karena dapat  mengancam populasi ekosistem di bawah laut. Oleh karenanya, alat tangkap tersebut kelak diganti dengan alat tangkap ramah lingkungan, antara lain seperti gillnet dan  bubuh,”katanya.

Dituturkannya, pihaknya telah menjadwalkan mendata nelayan PPU yang hingga kini masih menggunakan alat tangkap ikan dilarang itu pada Sabtu dan Minggu mendatang, hasil pendataan akan diserahkan ke Pemprov. Usai dilaksanakan sosialisasi dan pendataan ditindaklanjuti dengan kegiatan penertiban atau razia bersamaan TNI – AL dan instansi terkait lainnya.

Untuk diketahui, sejak diterapkan Permen KP, sosialisasi larangan menggunakan alat tangkap dogol dan cantrang tersebut pernah dilakukan Diskan ketika masih bernama Dinas Perikanan dan Kelautan, yang ketika itu dindaklanjuti razia bersama TNI – AL.

Namun, pasca dilakukan penertiban masih ada saja nelayan yang menggunakan alat tangkap jenis cantrang dan dogol, padahal sudah jelas adanya penggunaan alat tangkap tersebut telah dilarang.

“Nelayan kita masih menggunakan alat tangkap yang dilarang tersebut dengan alasan hasil tangkap lebih baik, tetapi di sisi lainnya hal tersebut mengancam ekosistem laut. Guna memberikan penyadaran terhadap masyarakat nelayan, maka perlu sosialisasi dilanjutkan dengan razia,” pungkasnya.(nav)


Tangkap Ikan, Nelayan PPU Dilarang Gunakan Dogol

Senin, 17/07/2017

Berita Terkait


Tangkap Ikan, Nelayan PPU Dilarang Gunakan Dogol

PENAJAM – Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengeluarkan larangan bagi nelayan di PPU untuk tidak menggunakan dogol atau cantrang dalam  melakukan aktifitas menangkap ikan  di laut.  Demikian ditegaskan Kepala Bidang (Kabid) Perikanan Tangkap dan Perizinan Diskan PPU, Mulyono, kepada Koran Kaltim.  

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan  (Permen KP) Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pelarangan Alat Tangkap Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets)  di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Maka nelayan di PPU dilarang menggunakan alat tangkap sejenis yakni alat tangkap cantrang atau dogol,”katanya.

Dibeberkannya, sebelum larangan itu diterapkan, maka terlebih dahulu pihaknya mensosialisasikan kepada masyarakat nelayan terkait larangan tersebut.

Ia menjelaskan, menindaklanjuti surat pemberitahuan dan Permen KP  telah ditindaklanjuti Pemprov Kaltim dengan melaksanakan rapat koordinasi dengan mengundang Kabupaten dan Kota di Kaltim  guna melakukan kegiatan sehingga bisa dilaksanakan sosialisasi di setiap daerah kepada para nelayannya, aga alat tangkap cantrang atau dogol tersebut bisa diganti dengan alat tangkap ramah lingkungan.

“Alat tangkap dogol atau cantrang dilarang digunakan, karena dapat  mengancam populasi ekosistem di bawah laut. Oleh karenanya, alat tangkap tersebut kelak diganti dengan alat tangkap ramah lingkungan, antara lain seperti gillnet dan  bubuh,”katanya.

Dituturkannya, pihaknya telah menjadwalkan mendata nelayan PPU yang hingga kini masih menggunakan alat tangkap ikan dilarang itu pada Sabtu dan Minggu mendatang, hasil pendataan akan diserahkan ke Pemprov. Usai dilaksanakan sosialisasi dan pendataan ditindaklanjuti dengan kegiatan penertiban atau razia bersamaan TNI – AL dan instansi terkait lainnya.

Untuk diketahui, sejak diterapkan Permen KP, sosialisasi larangan menggunakan alat tangkap dogol dan cantrang tersebut pernah dilakukan Diskan ketika masih bernama Dinas Perikanan dan Kelautan, yang ketika itu dindaklanjuti razia bersama TNI – AL.

Namun, pasca dilakukan penertiban masih ada saja nelayan yang menggunakan alat tangkap jenis cantrang dan dogol, padahal sudah jelas adanya penggunaan alat tangkap tersebut telah dilarang.

“Nelayan kita masih menggunakan alat tangkap yang dilarang tersebut dengan alasan hasil tangkap lebih baik, tetapi di sisi lainnya hal tersebut mengancam ekosistem laut. Guna memberikan penyadaran terhadap masyarakat nelayan, maka perlu sosialisasi dilanjutkan dengan razia,” pungkasnya.(nav)


 

Berita Terkait

IRT Pengedar Narkoba di Balikpapan Diringkus Polisi, 67 Paket Sabu Disita

Monumen Taman Tuah Himba di Tenggarong Tergenang Air Cukup Tinggi, BPBD Kukar Kerahkan Anggota

Tiga Kapal Perang Angkut Kontingen Latsitarda Nusantara ke Kaltim, Ini Pesan Pj Gubernur ke Taruna dan Taruni

Sejumlah Bacalon Kepala Daerah di Kaltim Taaruf Bersama Gus Muhaimin

Tidak Ada Proses PHPU, KPU Kaltim Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Hari Ini

Singgung Program Merdeka Belajar di Hardiknas, Pj Gubernur Kaltim: Tidak Usah Lagi Ganti Kurikulum

Kejar Target Upacara Kemerdekaan di IKN, Infrastruktur Kelistrikan Dikebut

Nasib Ribuan THL di Kukar Disorot, DPRD Minta Pemkab Tindaklanjuti karena Belum Terlaporkan di LKPj 2023

Ada Tembakan Gas Air Mata, Peringatan Hari Buruh di Balikpapan Berakhir Ricuh, Tiga Mahasiswa Mengalami Tindakan Refresif

Kesbangpol Kaltim Siapkan Anggaran di APBD Perubahan Jelang Pilkada Serentak

Terdengar Suara Benturan Keras, Remaja Tewas Usai Tabrak Truk Tangki Berhenti di Pinggir Jalan

Tahun Ini, PPDB SMA/SMK di Samarinda Akan Dibuka Mulai Juni

Dua Bangunan dan Satu Sepeda Motor di Samarinda Utara Hangus Terbakar, Termasuk Dokumen Penting Pemilik Rumah

Luka Melepuh di Mulut dan Tangan Bocah, Pasutri di Samarinda Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Menghina Sultan Kutai, Panglima Kijang Disidang Adat dan Mengaku Telah Bersalah

ASN yang Mencalonkan Diri Sebagai Kepala Daerah Bakal Ditindak BKD Kaltim

Hendak ke Balikpapan, Rombongan Dispusip Berau Kecelakaan di Kelay Pagi Tadi, Lima Orang Luka-Luka

Sistem Transportasi Cerdas akan Diterapkan di IKN

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.