Rabu, 29/05/2019

Sekda Kukar Tegaskan PNS Haram Terima Parsel, Mudik Boleh Pakai Mobil Dinas

Rabu, 29/05/2019

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono / Foto parcel : Jurnal.id

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Sekda Kukar Tegaskan PNS Haram Terima Parsel, Mudik Boleh Pakai Mobil Dinas

Rabu, 29/05/2019

logo

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono / Foto parcel : Jurnal.id

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Kebijakan pemerintah pusat yang melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima parsel diharapkan bisa berlaku di semua daerah. Bahkan meski nilainya di bawah Rp 1 juta sekalipun.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono mengatakan kebijakan pemerintah pusat itu juga berlaku di Kukar bahwa PNS memang ‘haram’ untuk menerima parsel lebaran. “Saya kira sudah jelas, dilarang. Aturannya jelas melarang. Jika ketahuan menerima maka jelas akan ada konsekuensinya,” katanya usai menghadiri apel gelar pasukan Ops Ketupat Mahakam 2019.

Mantan Camat Muara Badak ini melanjutkan, mobil dinas yang saat ini dikuasai beberapa pejabat eselon juga bisa dipakai mudik. Pertimbangan Pemkab karena rata-rata mobil tersebut digunakan di seputar Kukar dan Kalimantan pada umumnya. “Kan rata-rata orang di sini juga. Jadi saya rasa tidak masalah dipakai,” ungkapnya kepada awak media.

Kebijakan memperbolehkan kendaraan dinas dipakai mudik, lanjut Sunggono, agar setelah cuti bersama bisa segera berkantor kembali dan melaksanakan pekerjaannya sesuai jabatan. “Semuanya juga untuk mempermudah pelayanan ke depan,” terang Sunggono.


Penulis: */Amin

Editor: M. Huldi

Sekda Kukar Tegaskan PNS Haram Terima Parsel, Mudik Boleh Pakai Mobil Dinas

Rabu, 29/05/2019

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono / Foto parcel : Jurnal.id

Berita Terkait


Sekda Kukar Tegaskan PNS Haram Terima Parsel, Mudik Boleh Pakai Mobil Dinas

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono / Foto parcel : Jurnal.id

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Kebijakan pemerintah pusat yang melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima parsel diharapkan bisa berlaku di semua daerah. Bahkan meski nilainya di bawah Rp 1 juta sekalipun.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono mengatakan kebijakan pemerintah pusat itu juga berlaku di Kukar bahwa PNS memang ‘haram’ untuk menerima parsel lebaran. “Saya kira sudah jelas, dilarang. Aturannya jelas melarang. Jika ketahuan menerima maka jelas akan ada konsekuensinya,” katanya usai menghadiri apel gelar pasukan Ops Ketupat Mahakam 2019.

Mantan Camat Muara Badak ini melanjutkan, mobil dinas yang saat ini dikuasai beberapa pejabat eselon juga bisa dipakai mudik. Pertimbangan Pemkab karena rata-rata mobil tersebut digunakan di seputar Kukar dan Kalimantan pada umumnya. “Kan rata-rata orang di sini juga. Jadi saya rasa tidak masalah dipakai,” ungkapnya kepada awak media.

Kebijakan memperbolehkan kendaraan dinas dipakai mudik, lanjut Sunggono, agar setelah cuti bersama bisa segera berkantor kembali dan melaksanakan pekerjaannya sesuai jabatan. “Semuanya juga untuk mempermudah pelayanan ke depan,” terang Sunggono.


Penulis: */Amin

Editor: M. Huldi

 

Berita Terkait

Citra Niaga Bakal Miliki Banyak Fasilitas, Disdag Samarinda Berharap Pengunjung Bisa Betah

KM Mitra Bahari Tenggelam di Perairan Tanjung Puting, 16 ABK Dievakuasi KSOP Balikpapan

Diduga Mencuri Beberapa Kali di Pasar Segiri, Seorang Pria Diamuk Massa Malam Tadi

Calhaj Kloter Pertama Asal Balikpapan Berangkat 14 Mei 2024, Kemenag Kaltim Pastikan Tak Ada Kendala

Polisi akan Panggil Pemilik IUP Terkait Kematian Kakak-Beradik di Lubang Tambang Jalan Flamboyan Loa Buah Siang Kemarin

Kurangi Jukir Liar di Samarinda, Wali Kota Dukung Diberlakukannya Kartu Parkir Berlangganan

KPU Kukar Sosialisasikan Persyaratan Dukungan Pencalonan Perseorangan

Mobil Boks Tabrak Motor di Bengalon yang Dikendarai Anak-Anak Hingga Meninggal Dunia

SK Larangan Usaha Pertamini dan BBM Eceran Keluar, Pemilik Usaha Diminta Habiskan Stok Tanpa Dijual

IRT Pengedar Narkoba di Balikpapan Diringkus Polisi, 67 Paket Sabu Disita

Monumen Taman Tuah Himba di Tenggarong Tergenang Air Cukup Tinggi, BPBD Kukar Kerahkan Anggota

Tiga Kapal Perang Angkut Kontingen Latsitarda Nusantara ke Kaltim, Ini Pesan Pj Gubernur ke Taruna dan Taruni

Sejumlah Bacalon Kepala Daerah di Kaltim Taaruf Bersama Gus Muhaimin

Tidak Ada Proses PHPU, KPU Kaltim Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Hari Ini

Singgung Program Merdeka Belajar di Hardiknas, Pj Gubernur Kaltim: Tidak Usah Lagi Ganti Kurikulum

Kejar Target Upacara Kemerdekaan di IKN, Infrastruktur Kelistrikan Dikebut

Nasib Ribuan THL di Kukar Disorot, DPRD Minta Pemkab Tindaklanjuti karena Belum Terlaporkan di LKPj 2023

Ada Tembakan Gas Air Mata, Peringatan Hari Buruh di Balikpapan Berakhir Ricuh, Tiga Mahasiswa Mengalami Tindakan Refresif

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.