Selasa, 20/08/2019

Transaksi "Lendir" Pakai Aplikasi, Muncikari dan PSK Diangkut Polisi

Selasa, 20/08/2019

Ilustrasi

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Transaksi "Lendir" Pakai Aplikasi, Muncikari dan PSK Diangkut Polisi

Selasa, 20/08/2019

logo

Ilustrasi

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Peringatan bagi para warganet yang melakukan aktivitas transaksi prostitusi melalui sarana sosial media. Belum lama ini, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim membongkar kegiatan prostitusi online atau daring di Balikpapan.

Dalam pengungkapannya petugas menetapakan seorang perempuan berinisial DH (38) yang bertindak sebagai muncikari serta empat perempuan muda yang diduga sebagai pekerja seks komersil (PSK).

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kaltim, Kombes Pol Budi Suryanto mengatakan pengungkapan tersebut bermula ketika anggota Subdit Siber melakukan patroli siber di sosial media MiChat.

“Tersangka DH menawarkan sejumlah perempuan muda untuk melakukan kegiatan asusila dari pijat hingga pijat plus,” ungkapnya, Senin kemarin (19/8/2019).

Busur, sapaan akrab Budi Suryanto, menjelaskan modus operandi yang dilakukan tersangka dengan menawarkan perempuan muda berkisar 19 tahun hingga 22 tahun kepada pelanggan melalui aplikasi tersebut. Setelah terjadi kesepakatan antara tersangka dengan pelanggan maka berlanjut pada penentuan lokasi.

Di mana tersangka sudah menempatkan Ayam--sebutan PSK yang dijajakan--di masing-masing hotel.

“Ada tiga Hotel di Balikpapan  yakni HF, HA dan HS. Memang masing-masing hotel ada yang standby sebagai PSK dan DH menawarkan kepada pelanggan untuk melakukan hubungan badan,” tuturnya.

Hasil penggerebekan petugas menemukan barang bukti puluhan alat kontrasepsi, mesin IDC, ponsel, minyak urut hingga handuk.

Untuk sekali kencan, pelanggan wajib merogoh kocek dari Rp1 juta hingga Rp2,5 juta. “Tersangka mengambil keuntungan atau fee setiap transaksi,” sebutnya.

Berdasarkan keterangan para PSK, praktik prostitusi online tersebut sudah dilakukan selama dua tahun. “Dari hasil keterangan empat saksi mereka mengaku sudah lama menggeluti kegiatan tersebut ada yang sudah dua tahun bahkan ada yang baru beberapa bulan,” jelasnya.

Saat ini DH masih dilakukan pemeriksaan intensif karena ada dugaan masih ada PSK lain yang dijajakan. Di mana untuk satu hotel dia menyiapkan empat PSK. “Jika ditotal ada 12 PSK yang dijajakan DH namun yang memenuhi unsur baru yang ini. Untuk lainnya kami akan dalami lagi,” bebernya.

Atas perbuatannya, terdangka dapat dijerat pasal 27 ayat (1) UU 11/2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Ancaman hukuman enam tahun,” tandasnya. (*)


Penulis : */Yudi Hadi

Editor : Hendra

Transaksi "Lendir" Pakai Aplikasi, Muncikari dan PSK Diangkut Polisi

Selasa, 20/08/2019

Ilustrasi

Berita Terkait


Transaksi "Lendir" Pakai Aplikasi, Muncikari dan PSK Diangkut Polisi

Ilustrasi

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Peringatan bagi para warganet yang melakukan aktivitas transaksi prostitusi melalui sarana sosial media. Belum lama ini, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim membongkar kegiatan prostitusi online atau daring di Balikpapan.

Dalam pengungkapannya petugas menetapakan seorang perempuan berinisial DH (38) yang bertindak sebagai muncikari serta empat perempuan muda yang diduga sebagai pekerja seks komersil (PSK).

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kaltim, Kombes Pol Budi Suryanto mengatakan pengungkapan tersebut bermula ketika anggota Subdit Siber melakukan patroli siber di sosial media MiChat.

“Tersangka DH menawarkan sejumlah perempuan muda untuk melakukan kegiatan asusila dari pijat hingga pijat plus,” ungkapnya, Senin kemarin (19/8/2019).

Busur, sapaan akrab Budi Suryanto, menjelaskan modus operandi yang dilakukan tersangka dengan menawarkan perempuan muda berkisar 19 tahun hingga 22 tahun kepada pelanggan melalui aplikasi tersebut. Setelah terjadi kesepakatan antara tersangka dengan pelanggan maka berlanjut pada penentuan lokasi.

Di mana tersangka sudah menempatkan Ayam--sebutan PSK yang dijajakan--di masing-masing hotel.

“Ada tiga Hotel di Balikpapan  yakni HF, HA dan HS. Memang masing-masing hotel ada yang standby sebagai PSK dan DH menawarkan kepada pelanggan untuk melakukan hubungan badan,” tuturnya.

Hasil penggerebekan petugas menemukan barang bukti puluhan alat kontrasepsi, mesin IDC, ponsel, minyak urut hingga handuk.

Untuk sekali kencan, pelanggan wajib merogoh kocek dari Rp1 juta hingga Rp2,5 juta. “Tersangka mengambil keuntungan atau fee setiap transaksi,” sebutnya.

Berdasarkan keterangan para PSK, praktik prostitusi online tersebut sudah dilakukan selama dua tahun. “Dari hasil keterangan empat saksi mereka mengaku sudah lama menggeluti kegiatan tersebut ada yang sudah dua tahun bahkan ada yang baru beberapa bulan,” jelasnya.

Saat ini DH masih dilakukan pemeriksaan intensif karena ada dugaan masih ada PSK lain yang dijajakan. Di mana untuk satu hotel dia menyiapkan empat PSK. “Jika ditotal ada 12 PSK yang dijajakan DH namun yang memenuhi unsur baru yang ini. Untuk lainnya kami akan dalami lagi,” bebernya.

Atas perbuatannya, terdangka dapat dijerat pasal 27 ayat (1) UU 11/2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Ancaman hukuman enam tahun,” tandasnya. (*)


Penulis : */Yudi Hadi

Editor : Hendra

 

Berita Terkait

IRT Pengedar Narkoba di Balikpapan Diringkus Polisi, 67 Paket Sabu Disita

Monumen Taman Tuah Himba di Tenggarong Tergenang Air Cukup Tinggi, BPBD Kukar Kerahkan Anggota

Tiga Kapal Perang Angkut Kontingen Latsitarda Nusantara ke Kaltim, Ini Pesan Pj Gubernur ke Taruna dan Taruni

Sejumlah Bacalon Kepala Daerah di Kaltim Taaruf Bersama Gus Muhaimin

Tidak Ada Proses PHPU, KPU Kaltim Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Hari Ini

Singgung Program Merdeka Belajar di Hardiknas, Pj Gubernur Kaltim: Tidak Usah Lagi Ganti Kurikulum

Kejar Target Upacara Kemerdekaan di IKN, Infrastruktur Kelistrikan Dikebut

Nasib Ribuan THL di Kukar Disorot, DPRD Minta Pemkab Tindaklanjuti karena Belum Terlaporkan di LKPj 2023

Ada Tembakan Gas Air Mata, Peringatan Hari Buruh di Balikpapan Berakhir Ricuh, Tiga Mahasiswa Mengalami Tindakan Refresif

Kesbangpol Kaltim Siapkan Anggaran di APBD Perubahan Jelang Pilkada Serentak

Terdengar Suara Benturan Keras, Remaja Tewas Usai Tabrak Truk Tangki Berhenti di Pinggir Jalan

Tahun Ini, PPDB SMA/SMK di Samarinda Akan Dibuka Mulai Juni

Dua Bangunan dan Satu Sepeda Motor di Samarinda Utara Hangus Terbakar, Termasuk Dokumen Penting Pemilik Rumah

Luka Melepuh di Mulut dan Tangan Bocah, Pasutri di Samarinda Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Menghina Sultan Kutai, Panglima Kijang Disidang Adat dan Mengaku Telah Bersalah

ASN yang Mencalonkan Diri Sebagai Kepala Daerah Bakal Ditindak BKD Kaltim

Hendak ke Balikpapan, Rombongan Dispusip Berau Kecelakaan di Kelay Pagi Tadi, Lima Orang Luka-Luka

Sistem Transportasi Cerdas akan Diterapkan di IKN

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.