Kamis, 20/07/2017

Pejabat Pertamina Tersangka Kasus Tanah Simprug

Kamis, 20/07/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pejabat Pertamina Tersangka Kasus Tanah Simprug

Kamis, 20/07/2017

JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan senior vice president (SVP) Asset Management PT Pertamina (Persero) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pelepasan aset milik Pertamina. Aset itu yakni tanah seluas 1.088 meter persegi.

“Telah ditetapkan Gathot Harsono selaku SVP Asset Management PT Pertamina Persero tersangka terkait dalam dugaan tindak pidana korupsi penjualan atau pelepasan aset milik Pertamina berupa tanah di Simprug Kavling, Jakarta Selatan, seluas 1.088 meter persegi,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul dalam pesan singkatnya, Kamis (20/7/2017).

Pelepasan aset tanah tersebut terjadi pada tahun 2011. Sedangkan penetapan Ghatot sebagai tersangka di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri pada 15 Juni 2017. Ghatot menjadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Sidik/129.a/VI/2017/Tipidkor.

“(Penetapan tersangka sejak) Tanggal 15 Juni 2017,” ujar Martinus.

Menurut Martinus, penyidik akan melengkapi berkas dan melimpahkan ke Kejaksaan Agung. Hingga saat ini polisi sudah memeriksa 25 orang saksi yang diduga mengetahui dugaan perbuatan korupsi Gathot, memeriksa dua orang ahli, menggeledah kantor Pertamina, menyita dokumen dan mengantongi audit dari BPK RI.

“Perhitungan kerugian negara dari BPK RI senilai Rp 40,9 miliar,”ujarnya.

Pada Rabu (7/6), Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menggeledah 9 ruangan di kantor Pertamina, Jakarta Pusat. Saat penggeledahan, penyidik membawa beberapa barang bukti, di antaranya PC (personal computer) dan beberapa dokumen.

“(Penyidik menyita) PC dan dokumen,” kata Indarto. (dtc)


Pejabat Pertamina Tersangka Kasus Tanah Simprug

Kamis, 20/07/2017

Berita Terkait


Pejabat Pertamina Tersangka Kasus Tanah Simprug

JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan senior vice president (SVP) Asset Management PT Pertamina (Persero) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pelepasan aset milik Pertamina. Aset itu yakni tanah seluas 1.088 meter persegi.

“Telah ditetapkan Gathot Harsono selaku SVP Asset Management PT Pertamina Persero tersangka terkait dalam dugaan tindak pidana korupsi penjualan atau pelepasan aset milik Pertamina berupa tanah di Simprug Kavling, Jakarta Selatan, seluas 1.088 meter persegi,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul dalam pesan singkatnya, Kamis (20/7/2017).

Pelepasan aset tanah tersebut terjadi pada tahun 2011. Sedangkan penetapan Ghatot sebagai tersangka di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri pada 15 Juni 2017. Ghatot menjadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Sidik/129.a/VI/2017/Tipidkor.

“(Penetapan tersangka sejak) Tanggal 15 Juni 2017,” ujar Martinus.

Menurut Martinus, penyidik akan melengkapi berkas dan melimpahkan ke Kejaksaan Agung. Hingga saat ini polisi sudah memeriksa 25 orang saksi yang diduga mengetahui dugaan perbuatan korupsi Gathot, memeriksa dua orang ahli, menggeledah kantor Pertamina, menyita dokumen dan mengantongi audit dari BPK RI.

“Perhitungan kerugian negara dari BPK RI senilai Rp 40,9 miliar,”ujarnya.

Pada Rabu (7/6), Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menggeledah 9 ruangan di kantor Pertamina, Jakarta Pusat. Saat penggeledahan, penyidik membawa beberapa barang bukti, di antaranya PC (personal computer) dan beberapa dokumen.

“(Penyidik menyita) PC dan dokumen,” kata Indarto. (dtc)


 

Berita Terkait

Tiga Kapal Perang Angkut Kontingen Latsitarda Nusantara ke Kaltim, Ini Pesan Pj Gubernur ke Taruna dan Taruni

Sejumlah Bacalon Kepala Daerah di Kaltim Taaruf Bersama Gus Muhaimin

Tidak Ada Proses PHPU, KPU Kaltim Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Hari Ini

Singgung Program Merdeka Belajar di Hardiknas, Pj Gubernur Kaltim: Tidak Usah Lagi Ganti Kurikulum

Kejar Target Upacara Kemerdekaan di IKN, Infrastruktur Kelistrikan Dikebut

Nasib Ribuan THL di Kukar Disorot, DPRD Minta Pemkab Tindaklanjuti karena Belum Terlaporkan di LKPj 2023

Ada Tembakan Gas Air Mata, Peringatan Hari Buruh di Balikpapan Berakhir Ricuh, Tiga Mahasiswa Mengalami Tindakan Refresif

Kesbangpol Kaltim Siapkan Anggaran di APBD Perubahan Jelang Pilkada Serentak

Terdengar Suara Benturan Keras, Remaja Tewas Usai Tabrak Truk Tangki Berhenti di Pinggir Jalan

Tahun Ini, PPDB SMA/SMK di Samarinda Akan Dibuka Mulai Juni

Dua Bangunan dan Satu Sepeda Motor di Samarinda Utara Hangus Terbakar, Termasuk Dokumen Penting Pemilik Rumah

Luka Melepuh di Mulut dan Tangan Bocah, Pasutri di Samarinda Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Menghina Sultan Kutai, Panglima Kijang Disidang Adat dan Mengaku Telah Bersalah

ASN yang Mencalonkan Diri Sebagai Kepala Daerah Bakal Ditindak BKD Kaltim

Hendak ke Balikpapan, Rombongan Dispusip Berau Kecelakaan di Kelay Pagi Tadi, Lima Orang Luka-Luka

Sistem Transportasi Cerdas akan Diterapkan di IKN

Satu Rumah Warga di Balikpapan Rubuh Imbas Hujan Deras Pagi Tadi

Alasannya Cemburu, Pria di Otista Samarinda Ini Aniaya Istri Siri Hingga Diancam dengan Badik

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.