Jumat, 14/02/2020

Ironi, IUP di Kawasan IKN Justru Diperpanjang

Jumat, 14/02/2020

Dinamisator Jaringan Advokasi Tambangan (Jatam) Kaltim, Pradarma Rupang

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Ironi, IUP di Kawasan IKN Justru Diperpanjang

Jumat, 14/02/2020

logo

Dinamisator Jaringan Advokasi Tambangan (Jatam) Kaltim, Pradarma Rupang

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Komitmen Pemprov Kaltim untuk tak memperpanjang izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) disebut tak menunjukkan dukungan apapun  terkait agenda pemulihan dan pelestarian linkungan.

Bahkan, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambangan (Jatam) Kaltim Pradarma Rupang mengatakan, kebijakan tersebut sama sekali tidak menunjukkan ketegasan pemerintah. “Tidak ada garangnya ini kebijakan. Itu ironi. Sebenarnya upaya itu bisa dilakukan di IUP lain di tempat lain, misal di Samarinda. Tidak usah lagi diperpanjang. Karena Samarinda harusnya agenda pemulihan. Kenapa itu tidak dilakukan,” sebut Rapang Kamis (13/2/2020) kemarin.

Yang akan dilakukan pemerintah nantinya hanya tidak memperpanjang izin yang memang sudah dan akan segera berakhir. Itu terlihat jelas dari angka izin yang disampaikan hanya ada 68. Padahal, catatan Jatam dalam wilayah seluas 180 ribu hektare kawasan inti IKN, terdapat setidaknya 148 izin.  “Mungkin yang dimaksud bukan semuanya, yang dimaksud pemerintah itu yang tidak aktif saja. Kan dia sampaikan yang akan berakhir dan tidak diperpanjang. Artinya dia tidak melakukan langkah pencabutan, hanya pengakhiran saja. Tidak memperpanjang,” tukas Rupang.

Jatam sebenarnya mempertanyakan bagaimana komitmen pemerintah mengenai lubang tambang yang ada di kawasan itu. Pasalnya, dari catatan Jatam, terdapat sekitar 94 lubang bekas galian tambang batu bara  di kawasan sekitar IKN dengan luas 180 ribu hektare. Bahkan, catatan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) lebih banyak lagi, yakni 109 lubang tambang.

“Pemerintah juga tidak bisa memberi garansi bahwa lubang tersebut nantinya akan direklamasi atau ditutup oleh pemegang izin. Karena kami melihat ini ada kompensasi pemutihan dosa dengan adanya IKN ini, itu yang kami duga. Karena reklamasi dilakukan oleh pemerintah secara tidak langsung. Nantinya, ini kan akan membebani keuangan rakyat,” bebernya.

Alih-alih hanya tidak memperpanjang izin, Rupang menuntut pemerintah untuk memastikan bahwa perusahaan atau pemegang izin menyelesaikan kewajibannya menutup lubang. “Ada atau tidak ada IKN aturannya wajib, mereka reklamasi atau tutup lubang. Sekarang jangan terbolak-balik, seakan-akan pemerintah ini dengan adanya IKN ini bisa memaksa perusahaan. Padahal tidak ada IKN pun, ya tetap harus ditutup,” kata Rupang.

Masyarakat sebenarnya menagih untuk membuktikan, gembar-gembor cerita bahwa pemerintahan saat ini, adalah pemerintahan yang mengedapankan kelestarian lingkungan. 

“Buktikan. Benar gak reklamasi itu di Kaltim dilakukan sesuai UU Minerba atau sesuai PP 78/2010. Sudah dijalankan tidak? Catatan Jatam Kaltim, selama aturan itu lahir, reklamasi dan penutupan lubang tambang itu hanya hoax. Faktanya ada 1.735 lubang tambang yang ditelantarkan,” pungkasnya. (*)


Penulis: */Rusdi

Editor: Aspian Nur

Ironi, IUP di Kawasan IKN Justru Diperpanjang

Jumat, 14/02/2020

Dinamisator Jaringan Advokasi Tambangan (Jatam) Kaltim, Pradarma Rupang

Berita Terkait


Ironi, IUP di Kawasan IKN Justru Diperpanjang

Dinamisator Jaringan Advokasi Tambangan (Jatam) Kaltim, Pradarma Rupang

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Komitmen Pemprov Kaltim untuk tak memperpanjang izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) disebut tak menunjukkan dukungan apapun  terkait agenda pemulihan dan pelestarian linkungan.

Bahkan, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambangan (Jatam) Kaltim Pradarma Rupang mengatakan, kebijakan tersebut sama sekali tidak menunjukkan ketegasan pemerintah. “Tidak ada garangnya ini kebijakan. Itu ironi. Sebenarnya upaya itu bisa dilakukan di IUP lain di tempat lain, misal di Samarinda. Tidak usah lagi diperpanjang. Karena Samarinda harusnya agenda pemulihan. Kenapa itu tidak dilakukan,” sebut Rapang Kamis (13/2/2020) kemarin.

Yang akan dilakukan pemerintah nantinya hanya tidak memperpanjang izin yang memang sudah dan akan segera berakhir. Itu terlihat jelas dari angka izin yang disampaikan hanya ada 68. Padahal, catatan Jatam dalam wilayah seluas 180 ribu hektare kawasan inti IKN, terdapat setidaknya 148 izin.  “Mungkin yang dimaksud bukan semuanya, yang dimaksud pemerintah itu yang tidak aktif saja. Kan dia sampaikan yang akan berakhir dan tidak diperpanjang. Artinya dia tidak melakukan langkah pencabutan, hanya pengakhiran saja. Tidak memperpanjang,” tukas Rupang.

Jatam sebenarnya mempertanyakan bagaimana komitmen pemerintah mengenai lubang tambang yang ada di kawasan itu. Pasalnya, dari catatan Jatam, terdapat sekitar 94 lubang bekas galian tambang batu bara  di kawasan sekitar IKN dengan luas 180 ribu hektare. Bahkan, catatan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) lebih banyak lagi, yakni 109 lubang tambang.

“Pemerintah juga tidak bisa memberi garansi bahwa lubang tersebut nantinya akan direklamasi atau ditutup oleh pemegang izin. Karena kami melihat ini ada kompensasi pemutihan dosa dengan adanya IKN ini, itu yang kami duga. Karena reklamasi dilakukan oleh pemerintah secara tidak langsung. Nantinya, ini kan akan membebani keuangan rakyat,” bebernya.

Alih-alih hanya tidak memperpanjang izin, Rupang menuntut pemerintah untuk memastikan bahwa perusahaan atau pemegang izin menyelesaikan kewajibannya menutup lubang. “Ada atau tidak ada IKN aturannya wajib, mereka reklamasi atau tutup lubang. Sekarang jangan terbolak-balik, seakan-akan pemerintah ini dengan adanya IKN ini bisa memaksa perusahaan. Padahal tidak ada IKN pun, ya tetap harus ditutup,” kata Rupang.

Masyarakat sebenarnya menagih untuk membuktikan, gembar-gembor cerita bahwa pemerintahan saat ini, adalah pemerintahan yang mengedapankan kelestarian lingkungan. 

“Buktikan. Benar gak reklamasi itu di Kaltim dilakukan sesuai UU Minerba atau sesuai PP 78/2010. Sudah dijalankan tidak? Catatan Jatam Kaltim, selama aturan itu lahir, reklamasi dan penutupan lubang tambang itu hanya hoax. Faktanya ada 1.735 lubang tambang yang ditelantarkan,” pungkasnya. (*)


Penulis: */Rusdi

Editor: Aspian Nur

 

Berita Terkait

IRT Pengedar Narkoba di Balikpapan Diringkus Polisi, 67 Paket Sabu Disita

Monumen Taman Tuah Himba di Tenggarong Tergenang Air Cukup Tinggi, BPBD Kukar Kerahkan Anggota

Tiga Kapal Perang Angkut Kontingen Latsitarda Nusantara ke Kaltim, Ini Pesan Pj Gubernur ke Taruna dan Taruni

Sejumlah Bacalon Kepala Daerah di Kaltim Taaruf Bersama Gus Muhaimin

Tidak Ada Proses PHPU, KPU Kaltim Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Hari Ini

Singgung Program Merdeka Belajar di Hardiknas, Pj Gubernur Kaltim: Tidak Usah Lagi Ganti Kurikulum

Kejar Target Upacara Kemerdekaan di IKN, Infrastruktur Kelistrikan Dikebut

Nasib Ribuan THL di Kukar Disorot, DPRD Minta Pemkab Tindaklanjuti karena Belum Terlaporkan di LKPj 2023

Ada Tembakan Gas Air Mata, Peringatan Hari Buruh di Balikpapan Berakhir Ricuh, Tiga Mahasiswa Mengalami Tindakan Refresif

Kesbangpol Kaltim Siapkan Anggaran di APBD Perubahan Jelang Pilkada Serentak

Terdengar Suara Benturan Keras, Remaja Tewas Usai Tabrak Truk Tangki Berhenti di Pinggir Jalan

Tahun Ini, PPDB SMA/SMK di Samarinda Akan Dibuka Mulai Juni

Dua Bangunan dan Satu Sepeda Motor di Samarinda Utara Hangus Terbakar, Termasuk Dokumen Penting Pemilik Rumah

Luka Melepuh di Mulut dan Tangan Bocah, Pasutri di Samarinda Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Menghina Sultan Kutai, Panglima Kijang Disidang Adat dan Mengaku Telah Bersalah

ASN yang Mencalonkan Diri Sebagai Kepala Daerah Bakal Ditindak BKD Kaltim

Hendak ke Balikpapan, Rombongan Dispusip Berau Kecelakaan di Kelay Pagi Tadi, Lima Orang Luka-Luka

Sistem Transportasi Cerdas akan Diterapkan di IKN

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.