Selasa, 18/02/2020

Tambang Ilegal Dibongkar, Pemodal Masuk Penjara

Selasa, 18/02/2020

Dua unit alat berat yang diamankan yang saat ini berada di Kantor Dishut Kaltim, Jl Kesuma Bangsa, yang rencana akan dipindahkan ke Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, di Jl Teuku Umar. ( Foto: Nancy/korankaltimcom)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Tambang Ilegal Dibongkar, Pemodal Masuk Penjara

Selasa, 18/02/2020

logo

Dua unit alat berat yang diamankan yang saat ini berada di Kantor Dishut Kaltim, Jl Kesuma Bangsa, yang rencana akan dipindahkan ke Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, di Jl Teuku Umar. ( Foto: Nancy/korankaltimcom)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Tim gabungan Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltim bersama Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan membongkar praktek tambang batu bara ilegal di Desa Bukit Pariaman , Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, Rabu (12/2/2020) kemarin. Pemilik modal ditetapkan sebagai tersangka. 

Kepala Seksi Wilayah II Samarinda, Annur Rahim mengatakan, tambang ilegal itu beroperasi sejak 2 Januari lalu, di lahan seluas 5 haktere, di area Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) dan masuk dalam konsesi PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ) yang telah dilakukan reklamasi sejak 2008 lalu. 

Saat penggerebekan polisi menemukan satu unit excavator PC 200 dan satu unit doser D85. Tiga orang yang bertindak sebagai operator alat berat telah dimintai keterangan. Hasil pemeriksaan menyimpulkan, RD (43), warga Samarinda sebagai penanggung jawab sekaligus pemodal aktivitas pertambangan ilegal itu. “Awalnya kami mendapatkan informasi dari Dishut, adanya aktivitas pertambangan ilegal, kemudian saat kami cek ke lokasi benar terdapat barang bukti alat berat,” ungkap Kepala Seksi Wilayah II Samarinda, Annur Rahim.

RD sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu (15/2/2020) akhir pekan lalu dan sudah dijebloskan ke dalam Rutan Klas II A Sempaja. “Sudah ada batu bara yang keluar dengan menggunakan dum truck (DT) PS 120 roda enam tetapi belum dijual,” sebut Annur lagi.

Atas perbuatanya, tersangka RD dijerat pasal 17 ayat (1) huruf (a), (b) Jo pasal 89 ayat (1) huruf (a), huruf (b) UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Terpisah, Kasi Pengendalian Kerusakan dan Pengamanan Dinas Kehutanan Kaltim Shahar Al Haqq menduga tersangka tak bekerja sendiri. Terdapat kelompok masyarakat yang membantu kegiatan penambangan ilegal tersebut.

Apalagi lokasi pertambagnan tersebut masuk dalam kawasan konsesi IUP milik PT Mahakam Sumber Jaya. “Iya itu lahan pinjam pakai, PT MSJ, dan sekitarnya itu milik PT Sumalindo,” ujar Shahar. Untuk itu, ia mengatakan pihaknya tengah melakukan pengembangan terhadap kasus ini. 

Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Baihaqi Hazami menyebutkan, pengawasan terhadap tambang ilegal merupakan kewenangan aparat kepolisian.

“Kami ada jadwal pengawasan IUP, tapi yang diawasi yang ada izin. Kalau misal ada penambang liar di konsesi, itu kewajiban pemegang konsesi. Lapor ke polisi atau pihak terkait ilegal mining. Tapi kalau ada kejadian begini pada saat kami lakukan pengawasan, yang kami tegur si pemilik konsesi,” ungkapnya. (*)


Penulis: */Nancy/Rusdi

Editor: Aspian Nur

Tambang Ilegal Dibongkar, Pemodal Masuk Penjara

Selasa, 18/02/2020

Dua unit alat berat yang diamankan yang saat ini berada di Kantor Dishut Kaltim, Jl Kesuma Bangsa, yang rencana akan dipindahkan ke Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, di Jl Teuku Umar. ( Foto: Nancy/korankaltimcom)

Berita Terkait


Tambang Ilegal Dibongkar, Pemodal Masuk Penjara

Dua unit alat berat yang diamankan yang saat ini berada di Kantor Dishut Kaltim, Jl Kesuma Bangsa, yang rencana akan dipindahkan ke Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, di Jl Teuku Umar. ( Foto: Nancy/korankaltimcom)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Tim gabungan Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltim bersama Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan membongkar praktek tambang batu bara ilegal di Desa Bukit Pariaman , Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, Rabu (12/2/2020) kemarin. Pemilik modal ditetapkan sebagai tersangka. 

Kepala Seksi Wilayah II Samarinda, Annur Rahim mengatakan, tambang ilegal itu beroperasi sejak 2 Januari lalu, di lahan seluas 5 haktere, di area Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) dan masuk dalam konsesi PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ) yang telah dilakukan reklamasi sejak 2008 lalu. 

Saat penggerebekan polisi menemukan satu unit excavator PC 200 dan satu unit doser D85. Tiga orang yang bertindak sebagai operator alat berat telah dimintai keterangan. Hasil pemeriksaan menyimpulkan, RD (43), warga Samarinda sebagai penanggung jawab sekaligus pemodal aktivitas pertambangan ilegal itu. “Awalnya kami mendapatkan informasi dari Dishut, adanya aktivitas pertambangan ilegal, kemudian saat kami cek ke lokasi benar terdapat barang bukti alat berat,” ungkap Kepala Seksi Wilayah II Samarinda, Annur Rahim.

RD sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu (15/2/2020) akhir pekan lalu dan sudah dijebloskan ke dalam Rutan Klas II A Sempaja. “Sudah ada batu bara yang keluar dengan menggunakan dum truck (DT) PS 120 roda enam tetapi belum dijual,” sebut Annur lagi.

Atas perbuatanya, tersangka RD dijerat pasal 17 ayat (1) huruf (a), (b) Jo pasal 89 ayat (1) huruf (a), huruf (b) UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Terpisah, Kasi Pengendalian Kerusakan dan Pengamanan Dinas Kehutanan Kaltim Shahar Al Haqq menduga tersangka tak bekerja sendiri. Terdapat kelompok masyarakat yang membantu kegiatan penambangan ilegal tersebut.

Apalagi lokasi pertambagnan tersebut masuk dalam kawasan konsesi IUP milik PT Mahakam Sumber Jaya. “Iya itu lahan pinjam pakai, PT MSJ, dan sekitarnya itu milik PT Sumalindo,” ujar Shahar. Untuk itu, ia mengatakan pihaknya tengah melakukan pengembangan terhadap kasus ini. 

Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Baihaqi Hazami menyebutkan, pengawasan terhadap tambang ilegal merupakan kewenangan aparat kepolisian.

“Kami ada jadwal pengawasan IUP, tapi yang diawasi yang ada izin. Kalau misal ada penambang liar di konsesi, itu kewajiban pemegang konsesi. Lapor ke polisi atau pihak terkait ilegal mining. Tapi kalau ada kejadian begini pada saat kami lakukan pengawasan, yang kami tegur si pemilik konsesi,” ungkapnya. (*)


Penulis: */Nancy/Rusdi

Editor: Aspian Nur

 

Berita Terkait

Monumen Taman Tuah Himba di Tenggarong Tergenang Air Cukup Tinggi, BPBD Kukar Kerahkan Anggota

Tiga Kapal Perang Angkut Kontingen Latsitarda Nusantara ke Kaltim, Ini Pesan Pj Gubernur ke Taruna dan Taruni

Sejumlah Bacalon Kepala Daerah di Kaltim Taaruf Bersama Gus Muhaimin

Tidak Ada Proses PHPU, KPU Kaltim Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Hari Ini

Singgung Program Merdeka Belajar di Hardiknas, Pj Gubernur Kaltim: Tidak Usah Lagi Ganti Kurikulum

Kejar Target Upacara Kemerdekaan di IKN, Infrastruktur Kelistrikan Dikebut

Nasib Ribuan THL di Kukar Disorot, DPRD Minta Pemkab Tindaklanjuti karena Belum Terlaporkan di LKPj 2023

Ada Tembakan Gas Air Mata, Peringatan Hari Buruh di Balikpapan Berakhir Ricuh, Tiga Mahasiswa Mengalami Tindakan Refresif

Kesbangpol Kaltim Siapkan Anggaran di APBD Perubahan Jelang Pilkada Serentak

Terdengar Suara Benturan Keras, Remaja Tewas Usai Tabrak Truk Tangki Berhenti di Pinggir Jalan

Tahun Ini, PPDB SMA/SMK di Samarinda Akan Dibuka Mulai Juni

Dua Bangunan dan Satu Sepeda Motor di Samarinda Utara Hangus Terbakar, Termasuk Dokumen Penting Pemilik Rumah

Luka Melepuh di Mulut dan Tangan Bocah, Pasutri di Samarinda Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Menghina Sultan Kutai, Panglima Kijang Disidang Adat dan Mengaku Telah Bersalah

ASN yang Mencalonkan Diri Sebagai Kepala Daerah Bakal Ditindak BKD Kaltim

Hendak ke Balikpapan, Rombongan Dispusip Berau Kecelakaan di Kelay Pagi Tadi, Lima Orang Luka-Luka

Sistem Transportasi Cerdas akan Diterapkan di IKN

Satu Rumah Warga di Balikpapan Rubuh Imbas Hujan Deras Pagi Tadi

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.