Senin, 27/04/2020

Keluar Masuk Balikpapan Dilarang Mulai 8 Mei 2020

Senin, 27/04/2020

Balikpapan Kota Beriman ( Foto: istimewa )

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Keluar Masuk Balikpapan Dilarang Mulai 8 Mei 2020

Senin, 27/04/2020

logo

Balikpapan Kota Beriman ( Foto: istimewa )

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Provinsi Kaltim dan Kaltara, mengeluarkan edaran ihwal larangan sementara mengangkut penumpang untuk sarana transportasi darat yang masuk dan keluar Kota Balikpapan. Sebelumnya, jalur udara juga ditutup untuk penerbangan komersil. 

Poin dua dari edaran itu menjelaskan larangsn sementara mengangkut penumpang untuk sarana transportasi darat yang masuk dan keluar Kota Balikpapan, juga Tarakan di Kalimantan Utara.

Transportasi yang dimaksud dalam surat edaran ini adalah; kendaraan bermotor umum, dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang; kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor; kendaraan umum yang beroperasi di trayek masuk dan keluar Kota Balikpapan. 

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kaltim Hafid Lahiya mengatakan kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Larangan Transportasi dari Zona Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Zona Merah yang diterbitkan Kementerian Perhubungan pada 23 April lalu.

“Balikpapan kan masuk zona merah, jadi yang keluar dan masuk dari sana tidak diperbolehkan. Pelarangan ini untuk transportasi penumpang, tapi kalau transportasi barang dan logistik tidak masalah,” tukasnya.

Hafid menyebut, implementasi beleid tersebut mulai berlaku 8 Mei hingga 15 Juni 2020 mendatang.

Hafid mamastikan, sesuai dengan edarannya bahwa pembatasan transportasi orang ini hanya berlaku bagi daerah PSBB dan Zona Merah, maka aturan ini hanya diberlakukan di Balikpapan dan Tarakan saja. Sementara untuk skala provinsi masih berjalan seperti biasa. 

“Kalau Kaltim sebenarnya belum Zona Merah. Jadi aturan itu hanya berlaku untuk Balikpapan dan Tarakan. Tarakan kan sudah PSBB,” ungkap Hafid. 

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Andi Muhammad Ishak mengatakan, penerapan pelarangan keluar masuknya orang dari wilayah yang menerapkan PSBB ada di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020. Namun demikian, ia menyebut bahwa penetapan Zona Merah tak diatur secara khusus.


Penulis: */Rusdi/Hendra

Editor: Supiansyah

* Berita/artikel ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak tanggal 27 April 2020 

Keluar Masuk Balikpapan Dilarang Mulai 8 Mei 2020

Senin, 27/04/2020

Balikpapan Kota Beriman ( Foto: istimewa )

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.