Senin, 28/08/2017

Menristek Dorong Lulusan S-1 Jadi Dosen

Senin, 28/08/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Menristek Dorong Lulusan S-1 Jadi Dosen

Senin, 28/08/2017

JAKARTA - Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) akan menerapkan syarat minimal berpendidikan S-1 dan D-4 untuk menjadi dosen di universitas. Selama ini kementerian membuat aturan syarat minimal pendidikan S-2 untuk jadi dosen di perguruan tinggi.

Persyaratan dosen dengan pendidikan minimal S1 memungkinkan melalui Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Namun, lulusan S1 dan D4 dapat menjadi dosen bila memiliki sertifikasi profesi dari pengalaman kerja profesionalnya. Sertifikasi profesi tersebut dapat disetarakan dengan lulusan S2 atau S3.

“Karena dia punya pengalaman manajerial di S1 atau D4 barangkali. Tapi pengalaman manajerial di bidang pekerjaannya menjadikan profesional, tingkatannya sama,” kata Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohammad Natsir di Istana Negara, Jakarta, akhir pekan lalu.

Menurut Natsir, kebijakan ini diterapkan untuk mengatasi kekurangan pengajar di perguruan tinggi. Selama ini, untuk menjadi dosen harus memiliki pendidikan S2 dan S3 seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Mengikuti petunjuk UU tersebut, Natsir membuat Surat Edaran Menristek Nomor 01/M/SE/III/2017  pada 21 Maret 2017. Dalam surat edaran tersebut Natsir mengatakan sejak 1 Januari 2016, dosen yang masih memiliki pendidikan S-1 akan diberhentikan dari jabatannya.

Natsir menuturkan, kebijakan mengangkat lulusan S-1 sebagai dosen telah diterapkannya di lima perguruan tinggi. Beberapa di antaranya, yakni Politeknik Elektronika Surabaya, Polimarine Semarang, dan ISI Yogyakarta.

Natsir pun memberi contoh penari Didik Ninik Thowok menjadi pengajar di Institut Seni Indonesia (ISI) di Yogyakarta, meski  tak berpendidikan tinggi.  “Mungkin tahu kan Didik Ninik Thowok? Pendidikannya apa itu? Dia enggak punya pendidikan tinggi. Itu kalau sama S3 yang seni kira-kita pintar mana? Satu contoh itu,” kata Natsir.

Dia mengatakan perguruan tinggi nanti akan menentukan kualifikasi pengajar dari lulusan S1 dan D4 tersebut. Setelah itu, perguruan tinggi melaporkan kualifikasi tersebut kepada Kemenristekdikti.

“Nanti perguruan tinggi yang menentukan, kan mereka yang memerlukan. Kalau sudah dikualifikasikan, laporkan pada kami,” kata Natsir. (ktd)

Menristek Dorong Lulusan S-1 Jadi Dosen

Senin, 28/08/2017

Berita Terkait


Menristek Dorong Lulusan S-1 Jadi Dosen

JAKARTA - Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) akan menerapkan syarat minimal berpendidikan S-1 dan D-4 untuk menjadi dosen di universitas. Selama ini kementerian membuat aturan syarat minimal pendidikan S-2 untuk jadi dosen di perguruan tinggi.

Persyaratan dosen dengan pendidikan minimal S1 memungkinkan melalui Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Namun, lulusan S1 dan D4 dapat menjadi dosen bila memiliki sertifikasi profesi dari pengalaman kerja profesionalnya. Sertifikasi profesi tersebut dapat disetarakan dengan lulusan S2 atau S3.

“Karena dia punya pengalaman manajerial di S1 atau D4 barangkali. Tapi pengalaman manajerial di bidang pekerjaannya menjadikan profesional, tingkatannya sama,” kata Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohammad Natsir di Istana Negara, Jakarta, akhir pekan lalu.

Menurut Natsir, kebijakan ini diterapkan untuk mengatasi kekurangan pengajar di perguruan tinggi. Selama ini, untuk menjadi dosen harus memiliki pendidikan S2 dan S3 seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Mengikuti petunjuk UU tersebut, Natsir membuat Surat Edaran Menristek Nomor 01/M/SE/III/2017  pada 21 Maret 2017. Dalam surat edaran tersebut Natsir mengatakan sejak 1 Januari 2016, dosen yang masih memiliki pendidikan S-1 akan diberhentikan dari jabatannya.

Natsir menuturkan, kebijakan mengangkat lulusan S-1 sebagai dosen telah diterapkannya di lima perguruan tinggi. Beberapa di antaranya, yakni Politeknik Elektronika Surabaya, Polimarine Semarang, dan ISI Yogyakarta.

Natsir pun memberi contoh penari Didik Ninik Thowok menjadi pengajar di Institut Seni Indonesia (ISI) di Yogyakarta, meski  tak berpendidikan tinggi.  “Mungkin tahu kan Didik Ninik Thowok? Pendidikannya apa itu? Dia enggak punya pendidikan tinggi. Itu kalau sama S3 yang seni kira-kita pintar mana? Satu contoh itu,” kata Natsir.

Dia mengatakan perguruan tinggi nanti akan menentukan kualifikasi pengajar dari lulusan S1 dan D4 tersebut. Setelah itu, perguruan tinggi melaporkan kualifikasi tersebut kepada Kemenristekdikti.

“Nanti perguruan tinggi yang menentukan, kan mereka yang memerlukan. Kalau sudah dikualifikasikan, laporkan pada kami,” kata Natsir. (ktd)

 

Berita Terkait

Monumen Taman Tuah Himba di Tenggarong Tergenang Air Cukup Tinggi, BPBD Kukar Kerahkan Anggota

Tiga Kapal Perang Angkut Kontingen Latsitarda Nusantara ke Kaltim, Ini Pesan Pj Gubernur ke Taruna dan Taruni

Sejumlah Bacalon Kepala Daerah di Kaltim Taaruf Bersama Gus Muhaimin

Tidak Ada Proses PHPU, KPU Kaltim Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Hari Ini

Singgung Program Merdeka Belajar di Hardiknas, Pj Gubernur Kaltim: Tidak Usah Lagi Ganti Kurikulum

Kejar Target Upacara Kemerdekaan di IKN, Infrastruktur Kelistrikan Dikebut

Nasib Ribuan THL di Kukar Disorot, DPRD Minta Pemkab Tindaklanjuti karena Belum Terlaporkan di LKPj 2023

Ada Tembakan Gas Air Mata, Peringatan Hari Buruh di Balikpapan Berakhir Ricuh, Tiga Mahasiswa Mengalami Tindakan Refresif

Kesbangpol Kaltim Siapkan Anggaran di APBD Perubahan Jelang Pilkada Serentak

Terdengar Suara Benturan Keras, Remaja Tewas Usai Tabrak Truk Tangki Berhenti di Pinggir Jalan

Tahun Ini, PPDB SMA/SMK di Samarinda Akan Dibuka Mulai Juni

Dua Bangunan dan Satu Sepeda Motor di Samarinda Utara Hangus Terbakar, Termasuk Dokumen Penting Pemilik Rumah

Luka Melepuh di Mulut dan Tangan Bocah, Pasutri di Samarinda Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Menghina Sultan Kutai, Panglima Kijang Disidang Adat dan Mengaku Telah Bersalah

ASN yang Mencalonkan Diri Sebagai Kepala Daerah Bakal Ditindak BKD Kaltim

Hendak ke Balikpapan, Rombongan Dispusip Berau Kecelakaan di Kelay Pagi Tadi, Lima Orang Luka-Luka

Sistem Transportasi Cerdas akan Diterapkan di IKN

Satu Rumah Warga di Balikpapan Rubuh Imbas Hujan Deras Pagi Tadi

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.