Kamis, 28/09/2017

Kaltim Harus Dorong Revisi UU Dana Bagi Hasil

Kamis, 28/09/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kaltim Harus Dorong Revisi UU Dana Bagi Hasil

Kamis, 28/09/2017

SAMARINDA – Kebijakan politik pemerintah disebut-sebut menjadi salah satu faktor penentuan penyaluran atas Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima daerah, termasuk yang ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Masyarakat Kaltim harus mendorong revisi atas UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Demikian diungkapkan Anggota Komisi II DPR RI, Hetifah Sjaifudin. Ia menjelaskan, penyaluran DBH ke daerah sudah memiliki rumus dan hitung-hitungan dalam UU. Sehingga tidak mudah di otak-atik  keinginan masyarakat Kaltim.

Selain itu, besar kecilnya penyaluran DBH erat kaitannya dengan harga komoditas. Seperti harga batu bara, minyak dan gas (migas), kelapa sawit, dan karet. Terbukti seperti yang dialami Pemerintah Kaltim saat ini, dimana APBD Kaltim anjlok pasca harga komoditas, terutama yang berasal dari sektor pertambangan mengalami penurunan.

“Kalau UU direvisi, maka rumus tentang penyaluran DBH haruslah diganti. Cuman apakah daerah lain akan membiarkan itu? Itu tergantung kemauan politik dari pemerintah, dalam hal ini Menteri Keuangan dan Presiden,” kata politisi Golkar ini kemarin.

Hetifah menyarankan, supaya mendorong perubahan UU terkait dan meminta rumusan penyaluran DBH diganti. Jika hanya mengandalkan wakil rakyat Kaltim di Senayan, diakuinya cukup sulit. Apalagi jika pemerintah bersikeras dan ditambah dukungan daerah lain. 

“Seperti RUU HKPD masih akan dipenuhi perdebatan. Sehingga kita tidak bisa sepenuhnya berharap di situ. Sebenarnya, salah satu upaya advokasi kita harusnya kepada para analisis di kementrian terkait. Karena mereka yang akan menginput datanya,” tuturnya.

Di RUU HKPD, sambungnya, aturan yang demikian sudah pernah dibahas. Hanya saja apakah kajian yang demikian masih dilanjutkan atau tidak, Hetifah mengaku tidak tau lagi. Karena saat ini dirinya tidak lagi menjadi anggota pansusnya.

“Saya sih berharap ada tero­bosan-terobosan yang bisa memberikan lebih banyak porsi keuangan seperti Kaltim. Usulan masyarakat harus bisa disampaikan langsung masyarakat ke Kementrian terkait. Kemudian ditambah lobi-lobi politik oleh pemerintah daerah. Jika perlu memberikan penekanan,” imbuhnya. (sab)

Kaltim Harus Dorong Revisi UU Dana Bagi Hasil

Kamis, 28/09/2017

Berita Terkait


Kaltim Harus Dorong Revisi UU Dana Bagi Hasil

SAMARINDA – Kebijakan politik pemerintah disebut-sebut menjadi salah satu faktor penentuan penyaluran atas Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima daerah, termasuk yang ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Masyarakat Kaltim harus mendorong revisi atas UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Demikian diungkapkan Anggota Komisi II DPR RI, Hetifah Sjaifudin. Ia menjelaskan, penyaluran DBH ke daerah sudah memiliki rumus dan hitung-hitungan dalam UU. Sehingga tidak mudah di otak-atik  keinginan masyarakat Kaltim.

Selain itu, besar kecilnya penyaluran DBH erat kaitannya dengan harga komoditas. Seperti harga batu bara, minyak dan gas (migas), kelapa sawit, dan karet. Terbukti seperti yang dialami Pemerintah Kaltim saat ini, dimana APBD Kaltim anjlok pasca harga komoditas, terutama yang berasal dari sektor pertambangan mengalami penurunan.

“Kalau UU direvisi, maka rumus tentang penyaluran DBH haruslah diganti. Cuman apakah daerah lain akan membiarkan itu? Itu tergantung kemauan politik dari pemerintah, dalam hal ini Menteri Keuangan dan Presiden,” kata politisi Golkar ini kemarin.

Hetifah menyarankan, supaya mendorong perubahan UU terkait dan meminta rumusan penyaluran DBH diganti. Jika hanya mengandalkan wakil rakyat Kaltim di Senayan, diakuinya cukup sulit. Apalagi jika pemerintah bersikeras dan ditambah dukungan daerah lain. 

“Seperti RUU HKPD masih akan dipenuhi perdebatan. Sehingga kita tidak bisa sepenuhnya berharap di situ. Sebenarnya, salah satu upaya advokasi kita harusnya kepada para analisis di kementrian terkait. Karena mereka yang akan menginput datanya,” tuturnya.

Di RUU HKPD, sambungnya, aturan yang demikian sudah pernah dibahas. Hanya saja apakah kajian yang demikian masih dilanjutkan atau tidak, Hetifah mengaku tidak tau lagi. Karena saat ini dirinya tidak lagi menjadi anggota pansusnya.

“Saya sih berharap ada tero­bosan-terobosan yang bisa memberikan lebih banyak porsi keuangan seperti Kaltim. Usulan masyarakat harus bisa disampaikan langsung masyarakat ke Kementrian terkait. Kemudian ditambah lobi-lobi politik oleh pemerintah daerah. Jika perlu memberikan penekanan,” imbuhnya. (sab)

 

Berita Terkait

IRT Pengedar Narkoba di Balikpapan Diringkus Polisi, 67 Paket Sabu Disita

Monumen Taman Tuah Himba di Tenggarong Tergenang Air Cukup Tinggi, BPBD Kukar Kerahkan Anggota

Tiga Kapal Perang Angkut Kontingen Latsitarda Nusantara ke Kaltim, Ini Pesan Pj Gubernur ke Taruna dan Taruni

Sejumlah Bacalon Kepala Daerah di Kaltim Taaruf Bersama Gus Muhaimin

Tidak Ada Proses PHPU, KPU Kaltim Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Hari Ini

Singgung Program Merdeka Belajar di Hardiknas, Pj Gubernur Kaltim: Tidak Usah Lagi Ganti Kurikulum

Kejar Target Upacara Kemerdekaan di IKN, Infrastruktur Kelistrikan Dikebut

Nasib Ribuan THL di Kukar Disorot, DPRD Minta Pemkab Tindaklanjuti karena Belum Terlaporkan di LKPj 2023

Ada Tembakan Gas Air Mata, Peringatan Hari Buruh di Balikpapan Berakhir Ricuh, Tiga Mahasiswa Mengalami Tindakan Refresif

Kesbangpol Kaltim Siapkan Anggaran di APBD Perubahan Jelang Pilkada Serentak

Terdengar Suara Benturan Keras, Remaja Tewas Usai Tabrak Truk Tangki Berhenti di Pinggir Jalan

Tahun Ini, PPDB SMA/SMK di Samarinda Akan Dibuka Mulai Juni

Dua Bangunan dan Satu Sepeda Motor di Samarinda Utara Hangus Terbakar, Termasuk Dokumen Penting Pemilik Rumah

Luka Melepuh di Mulut dan Tangan Bocah, Pasutri di Samarinda Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Menghina Sultan Kutai, Panglima Kijang Disidang Adat dan Mengaku Telah Bersalah

ASN yang Mencalonkan Diri Sebagai Kepala Daerah Bakal Ditindak BKD Kaltim

Hendak ke Balikpapan, Rombongan Dispusip Berau Kecelakaan di Kelay Pagi Tadi, Lima Orang Luka-Luka

Sistem Transportasi Cerdas akan Diterapkan di IKN

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.