Login / Daftar          Tulis Berita  
  • Advertorial
    • DPRD Kalimantan TImur
    • Diskominfo Kukar
    • Pemkot Samarinda
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
  • Headline
  • Politik
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Patroli
  • Ekonomi
    • Ekonomi Bisnis
  • Kaltimtara
    • Kaltara
    • Samarinda
    • Kutai Kartanegara
    • Balikpapan
    • PPU-Paser
    • Berau - Kubar - Mahulu
    • Bontang-Kutim
  • Olahraga
    • Worldsport
    • Sepakbola
    • Olahraga
    • Planet Football
    • Sportainment
  • Gaya Hidup
    • Infotainment
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Travel

Share?

Dhawiya dan Kekasih Dituntut 2 Tahun Rehabilitasi


korankaltim
korankaltim
Koran Kaltim Posted: 16 Aug 2018
img

Sumber foto : net

JAKARTA - Sidang pembacaan tuntutan atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menimpa putri Elvi Sukaesih, Dhawiya, telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (14/8/2018).

Wanita berusia 33 tahun tersebutpun diketahui terbukti bersalah dan dituntut dengan masa pidana selama dua tahun di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta Timur dan dikurangi masa penahanan.

“Menuntut menyatakan terdakwa Dhawiya Binti Zaidun Zeidh terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana Narkotika golongan 1 bagi diri sendiri sebagaimana yang dimaksud pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan subsider kami,” ungkap Lenna, selaku Jaksa Penuntut Umum di persidangan, selasa (14/8/2018).

Baca Juga :

  • Lagu 'Baik-Baik Saja' dari Penyanyi Cantik 'Tanita' Bikin Kepo Netizen
  • Video Wawancara Viral, Agnez Mo: Saya Perjuangkan Inklusivitas budaya
  • Kiramul Fata Asal Idi Rayeuk Angkat Keindahan Gunung Seulawah Agam Lewat Karya Lagu
  • Rekrut Bima Wp, Rowman UNGU BAND Rilis Lagu 'Sakitnya Diriku' dengan Grup Musik THE ROW

“Sehingga menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dhawiya Binti Zaidun Zeidh selama dua tahun pidana, pidana tersebut dijalani di rumah sakit ketergantungan obat RSKO Cibubur Jakarta Timur dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa,” sambungnya.

Sebelumnya, Dhawiya diketahui terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun. Namun, berdasarkan kesaksian ahli, putri pelantun Gula Gula ini direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi lantaran tidak terbukti merupakan pengedar narkoba sesuai dengan dakwaan pada Pasal 114 ayat 1.

“114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika tidak terpenuhi dan tidak terbukti, maka harus dibebaskan atas dakwaan primer,” tuturnya.

“Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana tidak terbukti dan tidak terpenuhi maka harus dibebaskan dari dakwaan subsider,” tukasnya.

Sama halnya dengan Dhawiya, sang kekasih Muhammad juga dituntut rehabilitasi selama 2 tahun lamanya di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur. Semebtara itu, sidang selanjutnya yang beragendakan pembelaan akan digelar dua pekan lagi, yakni pada 28 Agustus 2018. (okz)

dhawiyah rehabilitasi

berita POPULER

img

Heboh, Jasad Balita Tanpa Kepala Ditemukan di Sungai

img

Jasad Bocah yang Mengapung di Antasari II Ternyata Yusuf Ahmad Gazali

img

Jasad Bocah di Sungai Antasari Belum Teridentifikasi

img

Pamit Pulang Tetangga Meninggal, Sekretaris KPU Samarinda Tutup Usia

img

Proyek RDMP Libatkan 1.645 Warga Balikpapan

img

Melas Taon Bisa Jadi Potensi Wisata di Paser

img

Kiki Bintang Pantura Hibur Warga Sangatta di Malam Puncak Bakul Fest 2019,

img

Diduga Terjun Kelaut, Seorang Pria Dinyatakan Hilang


baca LAINNYA

img
Diduga Terjun Kelaut, Seorang Pria Dinyatakan Hilang
img
Jasad Bocah yang Mengapung di Antasari II Ternyata Yusuf Ahmad Gazali
img
Jasad Bocah di Sungai Antasari Belum Teridentifikasi
img
Jalan Masuk SMP Negeri 38 Ditutup Lagi
img
Kiki Bintang Pantura Hibur Warga Sangatta di Malam Puncak Bakul Fest 2019,
img
Asal Tidak Bocor, Syukri Sepakat Pajak Hiburan Direvisi
img
Komisi I Dorong Disdukcapil Tingkatkan Pelayanan
img
Komisi II Siap Kawal Pemerintah Tingkatkan PAD
img
Abdulloh : Warga Taat Pajak Bisa Diberi Penghargaan
img
Empat Medali Emas Tambahan untuk Indonesia
img
Proyek RDMP Libatkan 1.645 Warga Balikpapan
img
Heboh, Jasad Balita Tanpa Kepala Ditemukan di Sungai
Korankaltim.com - Cerdas Bersama Rakyat
Arsip

EDITOR'S PICK

img

Asal Tidak Bocor, Syukri Sepakat Pajak Hiburan Direvisi

Komisi I Dorong Disdukcapil Tingkatkan Pelayanan

Komisi II Siap Kawal Pemerintah Tingkatkan PAD

     
  • Redaksi
  • Kritik & Saran
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Copyright © 2007 - 2019 Korankaltim
supported by Tipamedia