Kamis, 16/08/2018
Kamis, 16/08/2018
Sumber foto : net
Kamis, 16/08/2018
Sumber foto : net
JAKARTA - Sidang pembacaan tuntutan atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menimpa putri Elvi Sukaesih, Dhawiya, telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (14/8/2018).
Wanita berusia 33 tahun tersebutpun diketahui terbukti bersalah dan dituntut dengan masa pidana selama dua tahun di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta Timur dan dikurangi masa penahanan.
“Menuntut menyatakan terdakwa Dhawiya Binti Zaidun Zeidh terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana Narkotika golongan 1 bagi diri sendiri sebagaimana yang dimaksud pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan subsider kami,” ungkap Lenna, selaku Jaksa Penuntut Umum di persidangan, selasa (14/8/2018).
“Sehingga menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dhawiya Binti Zaidun Zeidh selama dua tahun pidana, pidana tersebut dijalani di rumah sakit ketergantungan obat RSKO Cibubur Jakarta Timur dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa,” sambungnya.
Sebelumnya, Dhawiya diketahui terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun. Namun, berdasarkan kesaksian ahli, putri pelantun Gula Gula ini direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi lantaran tidak terbukti merupakan pengedar narkoba sesuai dengan dakwaan pada Pasal 114 ayat 1.
“114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika tidak terpenuhi dan tidak terbukti, maka harus dibebaskan atas dakwaan primer,” tuturnya.
“Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana tidak terbukti dan tidak terpenuhi maka harus dibebaskan dari dakwaan subsider,” tukasnya.
Sama halnya dengan Dhawiya, sang kekasih Muhammad juga dituntut rehabilitasi selama 2 tahun lamanya di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur. Semebtara itu, sidang selanjutnya yang beragendakan pembelaan akan digelar dua pekan lagi, yakni pada 28 Agustus 2018. (okz)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.