Sabtu, 28/07/2018

Kejari Malinau Terima Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Desa

Sabtu, 28/07/2018

Ilustrasi / net

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Kejari Malinau Terima Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Desa

Sabtu, 28/07/2018

logo

Ilustrasi / net

MALINAU – Kepala Kejaksaan Negeri Malinau Yudi Triadi mengaku menerima beberapa laporan dugaan penyalagunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2018. Diduga persoalannya Kepala Desa masih belum mengetahui tentang administrasi laporan keuangan. 

“Memang ada beberapa laporan dari masyarakat yang kami tindaklanjuti dan diperiksa laporannya,” ujar Yudi kepada Koran Kaltara, Jumat (27/7). 

Meski telah dilakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut, dia mengaku, pihaknya tidak langsung menjeratnya dengan tindak pidana. Sebab,  sebelum mendalami pemeriksaan laporan tersebut, pihaknya menyerahkan  dulu ke Inspektorat Kabupaten Malinau. 

“Saat tim kami memeriksa, memang banyak kesalahan bentuk laporan keuangan itu. Tapi dari segi bentuk fisik di lapangan itu ada. Jadi  laporan itu kami serahkan dulu ke Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya. 

Dia menjelaskan, bahwa laporan dari masyarakat itu berawal dari penggunaan Dana Desa yang seyogyanya di musyawarahkan secara bersama-sama dengan masyarakat. Tetapi, di lapangan terdapat beberapa Kepala Desa tidak melibatkan masyarakat.

“Jadi itu sebenarnya permasalahan di lapangan. Rata-rata Kepala Desa sebagian mengelola Dana Desa secara individual tidak melibatkan warganya,” terang dia. 

Menurut dia, masyarakat menyampaikan laporan tersebut ke Kejaksaan, karena Kepala Desa mengelola Dana Desa tanpa melibatkan masyarakat. 

“Namanya juga laporan tentu kita tindaklanjuti. Tetapi sebelum diperiksa, tentu kita bekerjasama dengan inspektorat. Mereka dulu yang periksa. Kalau memang ada temuan, tentu akan ada upaya hukum,” katanya. 

Paling tidak, kata dia, upaya hukum yang dilakukan adalah Kepala Desa yang diduga menyelewengkan Dana Desa dapat mengembalikan dana yang telah digunakan. “Jika tidak bisa dikembalikan tentu akan diproses hukum,” tegasnya. 

Sebab itu, kata dia, pihaknya sangat terbuka bagi masyarakat maupun Pemerintah Desa untuk dapat berkonsultasi soal pengunaan Dana Desa. Sehingga, ketika akan melakukan pembangunan, tidak terjadi kesalahan administrasi yang menimbulkan masalah hukum. 

“Jadi kami sangat terbuka kok, untuk konsultasi hukum dan pelayanan hukum. Jadi tidak usah ragu-ragu datang ke kantor,” imbuhnya. (man218)


Kejari Malinau Terima Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Desa

Sabtu, 28/07/2018

Ilustrasi / net

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.