Selasa, 07/08/2018

69 Perusahaan Batu Bara Nunggak Pajak hingga Rp177 miliar

Selasa, 07/08/2018

RAPAT BAHAS TAMBANG: Pembinaan dan pengawasan terpadu kepada pelaku usaha pertambangan di Kalimantan Utara.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

69 Perusahaan Batu Bara Nunggak Pajak hingga Rp177 miliar

Selasa, 07/08/2018

logo

RAPAT BAHAS TAMBANG: Pembinaan dan pengawasan terpadu kepada pelaku usaha pertambangan di Kalimantan Utara.

TARAKAN – Dalam rapat antara Komisi VII DPR RI bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM), Dinas ESDM Kalimantan Utara, dan pengusaha tambang batu bara disampaikan ada total 69 perusahaan menunggak pajak mencapai Rp177 miliar. 

Anggota Komisi VII DPR RI Daerah Pemilihan Kalimantan Utara, Ari Yusnita menyayangkan kondisi ini.

“Kita melakukan rapat ini supaya pengusaha tidak semena-mena dengan merugikan masyarakat. Baik dari sisi lingkungan maupun kewajiban yang harus dilakukan seperti pajak, dan uang jaminan reklamasi. Bagaimana menjalankan CSR, dan lain sebagainya,” ujarnya di salah satu hotel ternama Tarakan, Senin (6/8).

Meskipun 69 perusahaan batu bara sudah clear and clean nyatanya perusahaan merasa tidak ada tanggungan membayar. “Tetapi yang namanya kewajiban tetap harus dibayar dan ini harus dikejar,” timpalnya.

Kepala Dinas ESDM Kaltara, Ferdy Manurung saat dimintai data 69 perusahaan tersebut, enggan membeberkan kepada media dengan alasan data-data tersebut tersimpan di kantor yang berada di Tanjung Selor Kabupaten Bulungan.

“Perusahaan tambang harus membayar kewajibanya termasuk perusahaan yang sudah mati dan dicabut izinya, kalau tidak membayar akan dikejar-kejar penegak hukum. Ada beberapa perusahaan, saya tidak hafal, datanya ada di kantor, termasuk berapa jumlah tunggakanya, yang jelas lumayan besar,” ungkapnya.

Menurut Ferdy, pihaknya juga telah mendapatkan instruksi dari Gubernur Kaltara untuk menuntaskan tunggakan tersebut, bahwa itu adalah kewajiban perusahaan kepada negara yang harus dipenuhi. 

Hal sama dikatakan Direktur Pembinaan Perusahaan Batu Bara Kementerian ESDM, Sri Rahardjo bahwa hutang jaminan reklamasi sebesar Rp177 miliar tersebut jumlahnya tidak sedikit dan harus tetap dibayar oleh perusahaan yang bersangkutan.

“Pemda tetap harus menagih dan mengejarnya, kalau tidak bisa nanti akan menjadi kewenangan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), nanti mereka yang akan menagih dan perusahaan yang bersangkutan dapat dipidanakan,” ungkapnya.

Meskipun dirinya belum bisa menyebutkan daerah mana yang telah mempidanakan perusahaan batu bara yang nakal dengan tidak mmebayar kewajibanya, namun Sri Rahardjo tetap menegaskan supaya pemerintah daerah mengejar potensi pendapatan daerah tersebut. (yan)

69 Perusahaan Batu Bara Nunggak Pajak hingga Rp177 miliar

Selasa, 07/08/2018

RAPAT BAHAS TAMBANG: Pembinaan dan pengawasan terpadu kepada pelaku usaha pertambangan di Kalimantan Utara.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.