Jumat, 19/01/2018

Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu Dimulai Pekan Depan

Jumat, 19/01/2018

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu Dimulai Pekan Depan

Jumat, 19/01/2018

JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, pelaksanaan verifikasi terhadap partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 akan dimulai pada pekan depan. Sebanyak 16 parpol calon peserta pemilu akan mengikuti proses verifikasi ini.

“Tahapan verifikasi Parpol akan dimulai Selasa (23/1), pekan depan, “ ujar Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/1).

Tahapan ini, lanjutnya, berdasarkan revisi terhadap peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal Pemilu dan PKPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol peserta Pemilu. Revisi itu, sudah disepakati bersama pemerintah dan Komisi II DPR pada Jumat dinihari.

Dalam rapat itu disepakati jika verifikasi dimulai dengan persiapan dokumen persyaratan Parpol calon peserta pemilu di tingkat pusat (DPP). Selanjutnya, verifikasi di tingkat DPP dimulai pada 28-30 Januari. Sementara itu, verifikasi tingkat kabupaten/kota dilakukan selama tiga hari, dengan waktu perbaikan tiga hari.

“Perbaikan verifikasi di tingkat DPP diberi waktu juga dua hari. Intinya, peraturannya (verifikasi)kami revisi sebagaimana masukan tadi pagi, yakni verifikasi di tingkat pusat dan provinsi dilakukan dua hari, “ kata Arief.

Arief melanjutkan, secara umum lamanya tahapan verifikasi Parpol untuk pemilu mendatang dipangkas. KPU mempertimbangkan terbatasnya waktu dan anggaran untuk verifikasi ini. Selain memangkas waktu, KPU juga mengubah metode verifikasi dengan bentuk sampling. 

“Metodenya kami ubah yang sebelumnya menggunakan sampling dan sensus, sekarang kami tetapkan menggunakan metode sampling keanggotaan dengan perhitungan 5-10 persen,” ujarnya.

Arief menambahkan, verifikasi yang dimulai pada 23 Juli akan diikuti oleh 12 Parpol lama dan empat Parpol baru. “Empat Parpol baru yang saat ini sedang menjalani proses verifikasi (dengan metode lama), akan diverifikasi juga dengan metode yang baru, “ kata Arief menambahkan.(rol)

Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu Dimulai Pekan Depan

Jumat, 19/01/2018

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.