Selasa, 01/05/2018

Dulu Dilarang, Kini PNS Boleh Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas

Selasa, 01/05/2018

MENTERI Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur . (Foto: Agus Siswanto/detikcom)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Dulu Dilarang, Kini PNS Boleh Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas

Selasa, 01/05/2018

logo

MENTERI Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur . (Foto: Agus Siswanto/detikcom)

JAKARTA - Ada aturan berbeda bagi aparatur sipil negara (ASN) pada lebaran tahun ini. Mereka diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. 

Izin untuk menggunakan kendaraan dinas itu bukan asal sembarang saja. Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur menyebut pemakaian kendaraan dinas tidak bisa dibebankan kepada negara. 

“Selama ini mobil dinas tidak dibolehkan. Tapi tahun ini saya bilang, sepanjang itu digunakan tidak menggunakan biaya kantor, silakan,” kata Asman saat ditemui usai acara Musrenbangnas 2018, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Senin (30/4), dilansir detikcom

Artinya, kata Asman, biaya yang keluar saat pemakaian kendaraan dinas pada waktu mudik ditanggung oleh masing-masing pemakai. Misalnya, biaya bensin, perawatan mobil, dan fasilitas-fasilitas lainnya. “Semua ditanggung sendiri, tidak boleh dibebankan ke kantor. Kan mobil itu melekat sama pribadinya. Yang penting jaga keselamatan,” kata Asman. 

Asman menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menyusun aturan sebagai payung hukum agar kendaraan dinas bisa digunakan untuk mudik Lebaran. Ia memastikan, aturan tersebut akan dikeluarkan sebelum lebaran. 

“Ini lagi saya susun aturannya. Pokoknya sebelum Lebaran sudah keluar,” ujarnya. 

Tahun lalu, pemerintah melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik lebaran oleh ASN. Pelarangan kendaraan dinas yang dikhususkan untuk kendaraan dinas pribadi tersebut dituangkan dalam surat edaran. (dtc)

Dulu Dilarang, Kini PNS Boleh Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas

Selasa, 01/05/2018

MENTERI Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur . (Foto: Agus Siswanto/detikcom)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.