Sabtu, 09/06/2018

Kasus E-KTP, KPK Setor Sekitar Rp 200 M dan USD 1,8 Juta ke Kas Negara

Sabtu, 09/06/2018

JURU bicara KPK Febri Diansyah. (FOTO: MI/Rommy)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kasus E-KTP, KPK Setor Sekitar Rp 200 M dan USD 1,8 Juta ke Kas Negara

Sabtu, 09/06/2018

logo

JURU bicara KPK Febri Diansyah. (FOTO: MI/Rommy)

JAKARTA - Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang pengganti, denda, dan uang rampasan sekitar Rp 200 miliar dan 1,8 juta dollar Amerika Serikat ke kas negara.

Uang tersebut diperoleh dari kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Penyetoran ke kas negara melalui Biro Renkeu KPK sebagai bagian usaha besar melakukan asset recovery (pemulihan aset) dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Jumat (8/6), dikutip dari kompas.com

Menurut Febri, terpidana mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman telah melunasi kewajibannya membayar uang denda sebesar Rp 500 juta dan uang pengganti sebesar 500.000 dollar AS dan Rp 1 miliar.

Kemudian, terpidana Sugiharto sementara telah menyetorkan uang pengganti sebesar 400.000 dollar AS dan Rp 310 juta. Saat ini, Sugiharto masih dalam proses pelunasan.

Selain itu, dalam perkara terpidana Irman dan Sugiharto tersebut juga telah disetorkan ke kas negara berupa uang rampasan negara, yakni sebesar Rp 206 miliar dan 923.055 dollar AS.

Penyetoran uang rampasan, uang denda, dan uang pengganti ini merupakan tugas jaksa eksekusi pada Unit Kerja Labuksi. Hal itu bertujuan untuk pemulihan aset dan sebagai pemasukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil kejahatan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

“Asset recovery sangat dibutuhkan oleh negara,” kata Febri. (kcm)

Kasus E-KTP, KPK Setor Sekitar Rp 200 M dan USD 1,8 Juta ke Kas Negara

Sabtu, 09/06/2018

JURU bicara KPK Febri Diansyah. (FOTO: MI/Rommy)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.