Jumat, 01/03/2019

Aplikasi Tik Tok Kena Denda Rp80 Miliar

Jumat, 01/03/2019

Logo tiktok

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Aplikasi Tik Tok Kena Denda Rp80 Miliar

Jumat, 01/03/2019

logo

Logo tiktok

KORANKALTIM.COM - Komisi Perdagangan Federal (Federal Trade Commission/ FTC) Amerika Serikat menjatuhkan denda sebesar US$5,7 juta atau sekitar Rp80 miliar kepada TikTok. Platform video lipsync ini kena denda karena ketahuan mengumpulkan informasi pribadi pengguna di bawah umur 13 tahun.

TikTok dijatuhi tuduhan melanggar privasi pengguna anak-anak. Perusahaan asal China ini diketahui sepakat untuk membayar denda dan tak mengajukan banding atas tuduhan yang dijatuhkan FTC. TikTok ketahuan mengumpulkan data mengenai nama pengguna, alamat surel, dan lokasi pengguna yang berusia di bawah 13 tahun secara ilegal.

Dalam hasil investigasi FTC seperti dilaporkan CNNIndonesia, Musical.ly, perusahaan yang juga anak perusahaan Bytedance diketahui mengumpulkan informasi dan mengungkap lokasi penggunanya yang berusia muda.

Keluhan atas aksi pengumpulan data ini sudah mendapat komplain dari ribuan orang tua pengguna. Namun perusahaan asal perusahaan tidak menghapus informasi penggunanya di bawah umur. Platform berbagi video ini mengharuskan pengguna untuk menyertakan alamat surel, nomor ponsel, username, nama depan dan belakang, serta biografi singkat dan foto profil saat mendaftarkan akun baru.

FTC mengatakan aksi pengumpulan sejumlah informasi pribadi ini dianggap berlebihan dan menyalahi Perlindungan Privasi Anak-anak di Internet (US Children's Online Privacy Protection Act/ COPPA). Para orang tua beranggapan anak-anak membuat akun tanpa izin dari orangtua.

COPPA kemudian mengharuskan perusahaan internet untuk melakukan validasi kepada orang tua sebelum mengumpulkan, menggunakan atau mengungkap data anak.

Musical.ly yang tercatat memiliki lebih dari 65 juta pengguna di AS ini mengatakan akan menutup akun penggunanya di bawah umur. Namun, perusahan tidak menyebutkan rencana untuk menghapus video atau informasi pribadi penggunanya dari server mereka. "Ada laporan publik yang mengungkap orang dewasa berupaya menggunakan kontak pengguna anak-anak dari aplikasi Musical.ly. Sampai Oktober 2016, apliaksi ini telah membekali fitur yang memungkinkan pengguna untuk melihat pengguna lain dengan radius 80 kilometer dari tempatnya," ungkap FTC. Sebagai bagian dari kesepakatan ini, TikTok diharuskan menghapus semua video dari pengguna berusia kurang dari 13 tahun. (*)

Aplikasi Tik Tok Kena Denda Rp80 Miliar

Jumat, 01/03/2019

Logo tiktok

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.