Rabu, 13/03/2019
Rabu, 13/03/2019
Menteri Kesehatan RI Prof.Dr.dr. Nila Djuwita F.Moeloek SpM (K) (Foto:frontroll)
Rabu, 13/03/2019
Menteri Kesehatan RI Prof.Dr.dr. Nila Djuwita F.Moeloek SpM (K) (Foto:frontroll)
KORANKALTIM.COM, JAKARTA - Pencabutan dua obat kanker kolorekteral dari Jaminan Kesehatan Nasional ditunda. Kebijakan itu dikeluarkan Menteri Kesehatan RI, Nila F. Moelek.
Awalnya pencabutan jaminan dua obat kanker yakni Bevacizumab dan Cetuximab itu hendak diberlakukan pada 1 Maret lalu. Namun ditunda hingga diperoleh kebijakan yang tepat untuk penyintas kanker kolorekta stadium lanjut.
"Sudah ditunda sambil menunggu hasil kajian. Obat Bevacizumab dan Cetuximab sebetulnya bisa diberikan dengan kondisi terbatas (restricted) dan diagnosa yang tepat. Kami tetap menerapkan faktor kemanusiaan," ujar Nila seperti dilansir dari bisnis.com, Rabu (13/3/2019).
Penundaan juga dibarengi pengkajian kembali kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/707/2018. Pasalnya, harga kedua obat tersebut mahal dan tidak sebanding dengan efisiensi serta efektivitas terhadap kesembuhan pasien.
"Peluang Bevacizumab dan Cetuximab kembali ditanggung pemerintah sebetulnya selalu terbuka karena obat kanker harus memiliki standar dan bukti manfaat untuk memperpanjang usia pasien. Pemberian semua jenis obat tanpa pertimbangan yang tepat, mengakibatkan besarnya biaya pengobatan yang ditanggung pemerintah," jelasnya.
Sementara, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar meminta Kemenkes tak hanya menunda kebijakan pencabutan itu tetapi mencabut Keputusan Menteri dan kembali memasukkan kedua jenis obat kanker dalam fornas.
"Penundaan ini membuktikan pemerintah tidak objektif dan semestinya mengkaji terlebih dahulu sebelum aturan itu diberlakukan. Kami tetap meminta pemerintah memberlakukan kedua obat itu," kata Timboel.
Selain itu, ia menginginkan seluruh proses pembuatan regulasi JKN harus disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku seperti UU SJSN, UU Kesehatan, UU Praktik Kedokteran, UU RS, UU BPJS, melakukan uji publik. "Serta mensosialisasikannya sebelum aturan diberlakukan," tandasnya. (*)
Editor : Hendra
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.