Jumat, 22/03/2019

KPK: Uang yang Disita dari Ruang Menag Bukan Honor

Jumat, 22/03/2019

Ilustrasi gedung kpk

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

KPK: Uang yang Disita dari Ruang Menag Bukan Honor

Jumat, 22/03/2019

logo

Ilustrasi gedung kpk

KORANKALTIM.COM, Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah uang dari ruang kerja  Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. KPK memastikan uang tersebut bukanlah uang honorer. 

Uang itu disita KPK karena diduga terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

"Temuan uang di Kemenag dipastikan bukan honorer menteri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah ditanyai awak media, Jumat, (22/3/ 2019).

Febri mengatakan, penyidik saat geledah sejatinya juga menemukan sejumlah uang di dalam amplop di ruang kerja Menag Lukman. Namun, tak disita karena diduga uang-uang itu merupakan honorarium.

Febri memastikan sejak awal KPK telah memisahkan uang-uang yang diduga honor tersebut.

"Kami sebenarnya menemukan uang-uang yang lain di ruangan Menag pada saat itu. Yang dari informasi atau dari data yang ada di sana itu diduga merupakan honorarium, dan uang-uang itu tidak dibawa," kata Febri.

Febri menambahkan, sebenarnya ada standar nilai untuk honorarium bagi penyelenggara negara berkaitan acara tertentu. Namun, bila melebihi standar nilai pejabat terkait seharusnya melaporkannya ke KPK.

"Kalau ada misal honor nilainya sangat besar Rp50 juta atau Rp100 juta. Maka tentu sisanya dapat menjadi milik negara," ujar Febri seperti dikutip dari viva.co.id.

Sebelumnya, Lukman Hakim menghormati KPK terkait uang yang disita dari ruang kerjanya oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Maka itu, ia enggan mengomentari lebih lanjut terkait penggeledahan tersebut.

"Gini, saya harus menghormati institusi KPK. Jadi, secara etis tidak pada tempatnya saya menyampaikan hal yang saya belum sampaikan kepada KPK. Sebagai institusi resmi, yang harus menerima keterangan resmi saya," tutur Lukman di kantornya, di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu 20 Maret 2019.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy, mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin, dan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq. (*)

KPK: Uang yang Disita dari Ruang Menag Bukan Honor

Jumat, 22/03/2019

Ilustrasi gedung kpk

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.