Jumat, 10/05/2019

Tim Hukum yang Digagas Wiranto Mulai Bekerja, Pemerintah Siap Tindak Perilaku Inkonstitusional

Jumat, 10/05/2019

Wiranto ( Foto: Detikcom)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Tim Hukum yang Digagas Wiranto Mulai Bekerja, Pemerintah Siap Tindak Perilaku Inkonstitusional

Jumat, 10/05/2019

logo

Wiranto ( Foto: Detikcom)

KORANKALTIM.COM, JAKARTA -Pemerintah semakin mantap menindak setiap perilaku inkonstitusional pascapemungutan suara Pemilu 2019. 

Hal ini setelah tim asistensi hukum yang digagas Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mulai efektif bekerja.

Wiranto memimpin langsung rapat yang dihadiri oleh para pakar dalam tim tersebut sejak Kamis (10/5/2019) kemarin. Agenda rapat tersebut untuk membahas koordinasi pelaksanaan tugas Tim Asistensi Polhukam dengan lembaga lain.

Turut hadir dalam rapat itu Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Wakil Kepala Polri Komjen Ari Dono, serta Kepala Bareskrim Idham Aziz.

"Sudah dibahas semuanya tadi oleh pakar hukum yang kita kumpulkan untuk membantu menelaah menilai melakukan evaluasi apakah aksi yang meresahkan masyarakat itu masuk kategori yang mana, pasalnya berapa, mau diapakan," kata Wiranto kepada wartawan usai rapat, dilansir dari kompas.com.

Makin Mantap

Menurut Wiranto, tim hukum ini akan memberi masukan dan menilai ucapan serta aksi-aksi yang meresahkan pasca pemilu apakah termasuk kategori pidana atau tidak.

Jika suatu perbuatan masuk dalam kategori pidana, maka hal tersebut akan diteruskan ke kepolisian untuk dilakukan penindakan.

"Tentu dengan masukan ini kita sangat senang, artinya pemangku kepentingan di bidang hukum mendukung sepenuhnya langkah tegas pemerintah. Dan kita tidak surut lagi. Kita sudah buktikan siapapun yang nyata-nyata melanggar hukum akan kita tindak tegas dengan cara-cara hukum," kata dia.

Wiranto mengatakan, pihak kepolisian memang bisa langsung menindak apabila ada seseorang atau suatu kelompok yang terindikasi melakukan aksi melanggar hukum.

Namun, keberadaan Tim Asistensi Hukum Polhukam ini justru menunjukkan bahwa polisi tak berbuat semena-mena, melainkan berdasarkan kajian yang sudah dilakukan tim hukum.

"Sehingga kepolisian itu mempunyai back up kajian hukum dari masyarakat sendiri. Jadi kepolisian itu mendapatkan suatu referensi, masukan, back up, agar yang dilakukan itu betul-betul merupakan suatu tindakan yang harus dilakukan atas dasar hukum," kata dia.

"Jadi jangan ada tuduhan Wiranto kembali ke orba, Pak Jokowi diktator, enggak ada. Justru kehadiran ahli hukum ini membantu kami menjamin kami, bahwa kami bukan diktator. Kami hanya menegakkan hukum yang sudah kita sepakati bersama," sambung mantan Panglima ABRI ini.

Anggota Tim

Wiranto mengatakan, Tim Asistensi Hukum Polhukam saat ini berjumlah 24 orang, terdiri dari pakar hukum, staf Kemenko Polhukam hingga anggota Polri. Namun, Wiranto enggan mengungkapkan kriteria apa yang digunakan dalam merekrut anggota tim.

"Enggak usah diributkan, itu kan urusan saya," jawab Wiranto.

Wiranto hanya menyebutkan sedikit kriteria umum, yakni pakar dalam tim itu harus lah orang baik, tahu masalah hukum, dan punya pengalaman di bidang hukum.

Menurut Wiranto, tak menutup kemungkinan jumlah pakar dalam tim itu akan bertambah lagi kedepannya.

"Di situ ada klausul bahwa masih terbuka untuk penambahan-penambahan baik perorangan maupun dari organisasi profesi hukum, dan sudah ada yang mendaftarkan kepada kami untuk menjadi bagian dari tim asistensi itu. Ya enggak usah diributkan, yang ribut siapa sih," kata dia.

Berikut daftar anggota Tim Asistensi Hukum Polhukam berdasarkan data yang diberikan oleh staf Wiranto:


Prof. Muladi, Praktisi Hukum

Prof. Romli Atmasasmita, Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Hukum dan Perundang-Undangan

Prof. Muhammad Mahfud MD, Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, Guru Besar Universitas Krisnadwipayana

Prof. I Gede Panca Astawa, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran

Prof. Faisal Santiago, Guru Besar Hukum Universitas Borobudur dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Borobudur

Prof. Dr. Ade Saptomo, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila

Prof. Dr. Bintan R. Saragih, Ahli Ilmu Negara UI dan UPH

Prof. Dr. Farida Patittinggi, Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

Dr. Harsanto Nursadi, Ahli Administrasi Negara/ Hukum Tata Negara

Dr. Teuku Saiful Bahri, Lektor Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta

Dr. Teguh Samudera, Praktisi Hukum

Dr. Dhoni Martim, Praktisi/Akademisi

Kepala Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM

Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam

Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kemenko Polhukam

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo

Kepala Divisi Hukum Kepolisian RI

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri

Indra Fahrizal, Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Ekonomi dan Moneter

Asistensi Deputi Koordinasi Penegakan Hukum Kemenko Polhukam

Adi Warman, Sekretaris Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam

Tim Hukum yang Digagas Wiranto Mulai Bekerja, Pemerintah Siap Tindak Perilaku Inkonstitusional

Jumat, 10/05/2019

Wiranto ( Foto: Detikcom)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.