Jumat, 24/05/2019
Jumat, 24/05/2019
Amien Rais
Jumat, 24/05/2019
Amien Rais
KORANKALTIM.COM, JAKARTA- Anggota Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Amien Rais, dijadwalkan diperiksa oleh polisi pada Jumat (24/5/2019).
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan kedua terhadap Amien.
Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. Menurutnya, Amien akan diperiksa terkait kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana.
"Ya, sudah diagendakan (untuk dipanggil sebagai saksi) jam 10.00," ujar Argo, dikutip dari Kompas.com, Jumat.
Namun, belum ada konfirmasi kehadiran dari pihak Amien.
Sebelumnya, Amien memastikan dirinya akan hadir memenuhi panggilan kedua penyidik Polda Metro Jaya.
Amien mangkir dari panggilan pertama penyidik pada 20 Mei karena alasan sibuk.
Sementara itu, penyidik telah meminta keterangan dua saksi untuk kasus makar Eggi, yakni mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen (Purn) Kivlan Zen dan politikus Partai Gerindra Permadi Satrio Wiwoho atau biasa dikenal Permadi.
Eggi resmi ditahan selama 20 hari ke depan sejak 14 Mei.
Keputusan penahanan dikeluarkan setelah Eggi menjalani pemeriksaan lebih dari 30 jam sejak 13 Mei pukul 16.30.
Eggi ditetapkan sebagai tersangka makar terkait seruan people power.
Eggi dijerat Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(*)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.