Rabu, 13/05/2020

DPR Sesalkan Jokowi Naikkan Lagi Iuran BPJS di Tengah Pandemi

Rabu, 13/05/2020

Ilustrasi BPJS Kesehatan ( Foto: Isr/net)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

DPR Sesalkan Jokowi Naikkan Lagi Iuran BPJS di Tengah Pandemi

Rabu, 13/05/2020

logo

Ilustrasi BPJS Kesehatan ( Foto: Isr/net)

KORANKALTIM.COM, JAKARTA--Kondisi pandemi Covid-19 ternyata tidak menghalangi Pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Hal ini tentu sangat disesalkan.

Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay turut menyesalkan keluarnya Perpres 64/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan itu.

Pemerintah dinilai terkesan tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung yang membatalkan perpres 75/2019 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

"Sejak awal, saya menduga pemerintah akan ‘berselancar’. Putusan MA akan dilawan dengan menerbitkan aturan baru. Mengeluarkan perpres baru tentu jauh lebih mudah dibandingkan melaksanakan putusan MA. Dan uniknya lagi, iuran untuk kelas III baru akan dinaikkan tahun 2021. Pemerintah kelihatannya ingin membawa pesan bahwa mereka peduli masyarakat menengah ke bawah," kata dia, Rabu (13/5/2020), dikutip dari vivanews.com.

Saleh melihat pemerintah sengaja menaikkan iuran BPJS itu per 1 Juli 2020. Dengan begitu, ada masa di mana pemerintah melaksanakan putusan MA mengembalikan besaran iuran kepada jumlah sebelumnya yaitu Kelas I sebesar Rp80 ribu, Kelas II sebesar Rp51 ribu, dan Kelas III sebesar Rp25.500. 

"Artinya, pemerintah mematuhi putusan MA itu hanya 3 bulan, yaitu April, Mei, dan Juni. Setelah itu, iuran dinaikkan lagi," ujarnya

Pemerintah dinilai tidak memiliki empati kepada masyarakat, sebab saat ini bukanlah waktu yang tepat menaikkan iuran BPJS Kesehatan karena masyarakat dimana-mana lagi kesulitan. Dapat dipastikan banyak yang tidak sanggup untuk membayar iuran tersebut.

Saleh menambahkan, Padahal di dalam UUD 1945 pasal 28 H ayat 1 jelas-jelas mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Negara harus memberikan jaminan bagi terselenggarannya pelayanan kesehatan kepada masyarakat. 

"Saya khawatir, dengan kenaikan iuran ini, banyak masyarakat yang tidak bisa membayar. Akibatnya, mereka tidak mendapatkan akses pada pelayanan kesehatan. Dampaknya bisa serius dan dapat mengarah pada pengabaian hak-hak konstitusional warga negara," ujarnya

Pelayanan kesehatan, kata Saleh mestinya dijadikan sebagai program primadona sebab seluruh lapisan masyarakat membutuhkan. Politikus PAN ini khawatir, perpres baru ini akan dilawan oleh masyarakat karena mereka tetap saja memiliki peluang untuk menggugat kenaikan ini ke Mahkamah Agung. Berkaca pada gugatan sebelumnya, potensi mereka menang sangat tinggi dan semestinya, hal ini juga sudah dipikirkan oleh pemerintah.

"Kan repot sekali urusannya. Dinaikkan, lalu digugat. Gugatan menang, ganti perpres dan naikkan lagi. Nanti digugat lagi, mungkin menang. Lalu pemerintah ganti perpres, iuran dinaikkan lagi," ujarnya.(*)

DPR Sesalkan Jokowi Naikkan Lagi Iuran BPJS di Tengah Pandemi

Rabu, 13/05/2020

Ilustrasi BPJS Kesehatan ( Foto: Isr/net)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.