Jumat, 15/05/2020

Fatwa MUI Soal Salat Idulfitri, Boleh Berjamaah di Luar Rumah Asal Terpenuhi Syarat Ini

Jumat, 15/05/2020

Sholat idul fitri ( Foto: Ist/net)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Fatwa MUI Soal Salat Idulfitri, Boleh Berjamaah di Luar Rumah Asal Terpenuhi Syarat Ini

Jumat, 15/05/2020

logo

Sholat idul fitri ( Foto: Ist/net)

KORANKALTIM.COM, JAKARTA--Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan fatwa yang memberi kelonggaran bagi umat muslim untuk shalat Idul Fitri 1441 H berjamaah seperti biasanya.

Dalam Fatwa Majelis Nomor 28 Tahun 2020, salat Ied bisa dilaksanakan berjamaah di masa pandemi Covid-19. Hanya saja, shalat Ied berjamaah di mana saja dan apa saja ketentuan yang harus dipenuhi?

1. Diperbolehkan shalat Idul Fitri di masjid, tanah lapang, dan mushala

Pada fatwa nomor II, shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan berjamaah di tanah lapang, mushala, dan masjid, bagi masyarakat yang tinggal di kawasan terkendali saat Idul Fitri nanti.

Kawasan terkendali yang dimaksud kawasan yang angka penularan Covid-19-nya menunjukkan kecenderungan menurun dan adanya kebijakan kelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.

Lalu, shalat Idul Fitri juga boleh dilaksanakan berjamaah seperti biasanya jika tinggal di kawasan terkendali atau kawasan bebas Covid-19 dan diyakini tidak ada penularan (kawasan perdesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak terkena Covid-19 dan tidak ada keluar masuk orang).


2. Shalat Idul Fitri berjamaah di rumah

Jika kawasan tempat tinggalnya belum terkendali atau masih dalam zona merah maupun zona kuning Covid-19, masyarakat diimbau untuk shalat Idul Fitri di rumah.

“Sebab hal itu demi kemaslahatan masyarakat yang luas,” ujar Wakil Ketu MUI Muhyiddin Junaidi, Kamis (14/5/2020), seperti dilansir kompas.com.

Pada Fatwa nomor 5 disebutkan, shalat Idul Fitri berjemaah di rumah bisa dilakukan dengan minimal empat orang, yakni satu orang imam dan tiga orang makmum.

Shalat ini pun harus dipimpin oleh ayah atau seorang pria dewasa. Sisanya, anggota keluarga lainnya yang jadi makmum.

Shalat berjamaah diperbolehkan tanpa khotbah jika jumlah jemaah kurang dari empat orang. Begitu pula jika jemaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khotbah, maka khotbah saat pelaksanaan shalat Ied bisa ditiadakan.

Junaidi mengatakan, khotbah dilakukan secara opsional. Sebab khotbah dalam shalat Idul Fitri bersifat sunnah.

Meski demikian, shalat berjamaah Idul Fitri yang dilakukan baik itu di rumah maupun di masjid, MUI mengimbau untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya potensi penularan dengan memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan khotbah.


--Panduan khaifat shalat Idul Fitri berjamaah:

Jika shalat Idul Fitri di rumah dimulai tanpa azan dan iqamah, cukup menyerukan

"Ash salatu jami'ah".

Sebelum melaksanakan salat Idul Fitri, terlebih dahulu membaca niat: Ushalli sunnatan li 'Idil Fitri rak'ataini sunnatan lillahi ta'ala

Artinya, Aku berniat salat sunnah Idul Fitri dua rakaat karena Allah ta'ala.


Berikut tata cara pelaksanaan shalat Idul Fitri:

1. Mengucapkan takbiratul ihram (Allahu Akbar) sambil mengangkat kedua tangan.

2. Membaca doa iftitah.

3. Membaca takbir sebanyak 7x pada rakaat pertama. Di sela-sela setiap takbir membaca pelan: Subhanallah wal hamdulillah wa laa ilaha illallah wallahu akbar.

Artinya, Maha suci Allah, segala puji bagi Allah, tidak ada Tuhan selain Allah, Allah maha besar.

4. Membaca surat Al-Fatihah dan surat pendek yang dihafal, disunnahkan, surat Al-A'la.

5. Ruku, sujud, duduk di antara dua sujud, sujud kedua, dan berdiri lagi.

6. Dalam posisi berdiri kembali pada rakaat kedua, membaca takbir sebanyak 5 kali seraya mengangkat tangan, di antara setiap takbir itu membaca secara pelan subhanallah wal hamdulillah wa laa ilaha illallah wallahu akbar seperti pada rakaat pertama.

Kemudian membaca surat Al-Fatihah dan surat pendek yang dihafal, disunahkan surat Al-Ghasyiyah.

7. Ruku, sujud, duduk di antara dua sujud, sujud kedua, tahiyyat, dan diakhiri salam.

8. Selesai salam, kemudian disunahkan khotbah Idul Fitri.(*)

Fatwa MUI Soal Salat Idulfitri, Boleh Berjamaah di Luar Rumah Asal Terpenuhi Syarat Ini

Jumat, 15/05/2020

Sholat idul fitri ( Foto: Ist/net)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.