Jumat, 03/08/2018

KPU Kaltim Minta Calon Anggota DPD Siapkan Surat Pengunduran Diri

Jumat, 03/08/2018

Anggota Komisioner KPU Kaltim Divisi Hukum, Vico Januardhy

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

KPU Kaltim Minta Calon Anggota DPD Siapkan Surat Pengunduran Diri

Jumat, 03/08/2018

logo

Anggota Komisioner KPU Kaltim Divisi Hukum, Vico Januardhy

SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim masih menunggu kepastian dan tindak lanjut terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus partai politik (parpol) mencalonkan diri sebagai Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. 

Larangan tersebut berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan terhadap pengujian Pasal 128 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945. Dengan dikabulkannya permohonan itu, maka pengurus partai politik (Parpol) dilarang menjadi anggota DPD.

“Saat ini, kita (KPU Provinsi Kaltim) masih menunggu surat edaran KPU RI perihal bakal calon (Balon) DPD RI mengundurkan diri dari pengurus parpol,” kata Anggota Komisioner KPU Kaltim Divisi Hukum, Vico Januardhy, Kamis (2/8).

“Meski surat edaran belum keluar, namun sudah dapat dipastikan KPU RI akan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal larangan tersebut,” tambahnya. 

Dengan demikin, KPU Kaltim meminta kepada balon DPD yang berasal dari pengurus parpol untuk mepersiapakan surat pengunduran diri dari partai politik, sebelum ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT). Sesui jadwal, penetapan DCT akan dilakukan pada 20 September 2018.  

Informasi yang dihimpun media ini, bakal calon DPD RI yang tercatat sebagai pengurus partai politik (Parpol) ada nama Mahyudin politikus (Partai Golkar), Siti Qomariah (PAN), Sandra Puspa Dewi (PKB) dan Gunawarman (PKS)

“Balon DPD yang masih dari parpol agar bersiap membuat surat pengunduran diri dari pengurus parpol yang nanti diserahkan ke KPU Kaltim sebagai syarat tambahan pencalonan DPD,” imbuhnya. 

Saat ini, tahapan pencalonan DPD sudah masuk verifikasi faktual sample dukungan KTP-el. Selanjutnya, pada tanggal 13-14 Agustus, kata Vico KPU akan melakukan rekapitulasi jumlah dukungan hasil perbaikan oleh KPU/KIP Kabupaten Kota, tanggal 15-16 Agustus penyampaian berita acara hasil verifikasi faktual syarat dukungan hasil perbaikan oleh KPU, tanggal 31 Agustus-2 September penyusunan dan penetapan DCS, tanggal 20 September penetapan daftar calon tetap (DCT), tanggal 21 September penetapan nomor urut dan terahir pada 20-23 September Pengumuman DCT. (sab)


KPU Kaltim Minta Calon Anggota DPD Siapkan Surat Pengunduran Diri

Jumat, 03/08/2018

Anggota Komisioner KPU Kaltim Divisi Hukum, Vico Januardhy

Berita Terkait


KPU Kaltim Minta Calon Anggota DPD Siapkan Surat Pengunduran Diri

Anggota Komisioner KPU Kaltim Divisi Hukum, Vico Januardhy

SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim masih menunggu kepastian dan tindak lanjut terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus partai politik (parpol) mencalonkan diri sebagai Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. 

Larangan tersebut berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan terhadap pengujian Pasal 128 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945. Dengan dikabulkannya permohonan itu, maka pengurus partai politik (Parpol) dilarang menjadi anggota DPD.

“Saat ini, kita (KPU Provinsi Kaltim) masih menunggu surat edaran KPU RI perihal bakal calon (Balon) DPD RI mengundurkan diri dari pengurus parpol,” kata Anggota Komisioner KPU Kaltim Divisi Hukum, Vico Januardhy, Kamis (2/8).

“Meski surat edaran belum keluar, namun sudah dapat dipastikan KPU RI akan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal larangan tersebut,” tambahnya. 

Dengan demikin, KPU Kaltim meminta kepada balon DPD yang berasal dari pengurus parpol untuk mepersiapakan surat pengunduran diri dari partai politik, sebelum ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT). Sesui jadwal, penetapan DCT akan dilakukan pada 20 September 2018.  

Informasi yang dihimpun media ini, bakal calon DPD RI yang tercatat sebagai pengurus partai politik (Parpol) ada nama Mahyudin politikus (Partai Golkar), Siti Qomariah (PAN), Sandra Puspa Dewi (PKB) dan Gunawarman (PKS)

“Balon DPD yang masih dari parpol agar bersiap membuat surat pengunduran diri dari pengurus parpol yang nanti diserahkan ke KPU Kaltim sebagai syarat tambahan pencalonan DPD,” imbuhnya. 

Saat ini, tahapan pencalonan DPD sudah masuk verifikasi faktual sample dukungan KTP-el. Selanjutnya, pada tanggal 13-14 Agustus, kata Vico KPU akan melakukan rekapitulasi jumlah dukungan hasil perbaikan oleh KPU/KIP Kabupaten Kota, tanggal 15-16 Agustus penyampaian berita acara hasil verifikasi faktual syarat dukungan hasil perbaikan oleh KPU, tanggal 31 Agustus-2 September penyusunan dan penetapan DCS, tanggal 20 September penetapan daftar calon tetap (DCT), tanggal 21 September penetapan nomor urut dan terahir pada 20-23 September Pengumuman DCT. (sab)


 

Berita Terkait

Dapat Dukungan dari Pondok Pesantren Hidayatullah Ummu Quro Balikpapan, Isran – Hadi Kian Yakin Maju di Pilkada 2024

Golkar Balikpapan Siap Jalin Komunikasi dengan Partai Lain Jelang Pilkada Serentak

Siapkan SDM Jelang Pilkada, KPU Paser Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Belum Ada Instruksi dari Pusat, DPC Gerindra PPU Belum Buka Pendaftaran

KPU Kukar Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

KPU Resmi Perpanjang Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024

Buka Pendaftaran Penjaringan Bacabup-Bacawabup untuk Pilkada 2024, DPD PAN Kutai Kartanegara Persilakan yang Berminat Mendaftar

Ingin Berkontribusi Bagi Daerah, Nidya Listiyono Ambil Formulir Pendaftaran Wali Kota Samarinda

KPU Kukar Persiapkan Perekrutan Anggota Badan Adhoc Jelang Pilkada, Diawali Sosialisasi Sebelum Buka Pendaftaran

Kabar Duka, Ketua Partai Demokrat Kutai Kartanegara Tutup Usia

Bawaslu Kaltim Putuskan PPK di 9 Kecamatan Dikenakan Sanksi Teguran Tertulis

Mengenal Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono, Kelahiran Kebun Sayur yang Kini Mengawal Demokrasi

Hasil Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Pastikan Prabowo-Gibran Unggul Telak, Saksi Paslon 01 dan 03 Tolak Tanda Tangan

Sudah Hitung Formulir C1, PAN Klaim Sudah Dapat Kursi ke-8 DPR RI di Dapil Kaltim

Dua Partai Bakal Rebutan Kursi Ketua DPRD di Kutai Timur

Prediksi DPC Gerindra Kukar, Raih Tujuh Kursi di Pileg Tahun 2024

Kempo Kaltim Waspadai NTT di PON XXI/2024

Gagak Bersatu Nusantara Deklarasikan Pemilu Damai, Ciptakan Suasana Sejuk di Samarinda

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.