Senin, 13/08/2018
Senin, 13/08/2018
FX Irianto
Senin, 13/08/2018
FX Irianto
KORANKALTIM.COM, SENDAWAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Barat membeberkan bahwa, dari 270 bakal calon legislatif (Bacaleg) 13 partai politik (Parpol) yang telah mendaftar sejak 4-17 Juli lalu, setelah melalui verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon pada 1-7 Agustus, akhirnya hanya 261 bacaleg yang masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS).
“Setelah verifikasi dan perbaikan data, bacaleg yang masuk dalam DCS hanya 261 orang dari 13 parpol. Dari 270 bacaleg, tiga orang yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” jelas Ketua KPU Kubar FX Irianto kepada Korankaltim.com, Senin (13/8/2018).
FX Irianto mengatakan pengumuman DCS berlangsung pada 12-14 Agustus 2018. KPU Kubar juga menerima tanggapan dari masyarakat atas DCS tersebut sejak 12-21 Agustus. Yakni, apakah bacaleg yang bersangkutan terindikasi mengunakan ijazah palsu, berkas palsu, atau berkasus hukum.
“Untuk penyampaian klarifikasi dari parpol kepada KPU (jika ada pergantian DCS), yakni sejak 1-3 September. Pengajuan bacaleg pengganti dilakukan jika menyangkut bacaleg perempuan yang mempengaruhi 30 persen keterwakilan perempuan di masing-masing dapil, dilakukan pada 4-10 September,” ungkapnya.
“Pada 11-13 September KPU akan melakukan verifikasi terhadap bacaleg pengganti. Sehingga pada 14-20 September dilakukan penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT). Dan pada 21-23 September akan dilakukan pengumuman DCT,” pungkas FX Irianto.
Penulis: Imran
Editor: Supiansyah
FX Irianto
KORANKALTIM.COM, SENDAWAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Barat membeberkan bahwa, dari 270 bakal calon legislatif (Bacaleg) 13 partai politik (Parpol) yang telah mendaftar sejak 4-17 Juli lalu, setelah melalui verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon pada 1-7 Agustus, akhirnya hanya 261 bacaleg yang masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS).
“Setelah verifikasi dan perbaikan data, bacaleg yang masuk dalam DCS hanya 261 orang dari 13 parpol. Dari 270 bacaleg, tiga orang yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” jelas Ketua KPU Kubar FX Irianto kepada Korankaltim.com, Senin (13/8/2018).
FX Irianto mengatakan pengumuman DCS berlangsung pada 12-14 Agustus 2018. KPU Kubar juga menerima tanggapan dari masyarakat atas DCS tersebut sejak 12-21 Agustus. Yakni, apakah bacaleg yang bersangkutan terindikasi mengunakan ijazah palsu, berkas palsu, atau berkasus hukum.
“Untuk penyampaian klarifikasi dari parpol kepada KPU (jika ada pergantian DCS), yakni sejak 1-3 September. Pengajuan bacaleg pengganti dilakukan jika menyangkut bacaleg perempuan yang mempengaruhi 30 persen keterwakilan perempuan di masing-masing dapil, dilakukan pada 4-10 September,” ungkapnya.
“Pada 11-13 September KPU akan melakukan verifikasi terhadap bacaleg pengganti. Sehingga pada 14-20 September dilakukan penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT). Dan pada 21-23 September akan dilakukan pengumuman DCT,” pungkas FX Irianto.
Penulis: Imran
Editor: Supiansyah
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.