Selasa, 22/01/2019
Selasa, 22/01/2019
Ilustrasi / KPU
Selasa, 22/01/2019
Ilustrasi / KPU
TANJUNG REDEB - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) sejak jauh hari telah menyosialisasikan lima jenis kertas suara dalam Pemilu 2019 mendatang. Masing- masing untuk pasangan Capres-Cawapres, DPD, DPR RI, DPR Provinsi sampai DPRD kabupaten/kota.
Sejak awal Januari 2019 ini, KPU sudah aktif menyosialisasikan dan meminta kepada seluruh peserta Pemilu, baik Parpol dan calon legislatif ( Caleg) untuk ikut mensosialisasikan jenis kertas suara, cara pelipatannya, kepada masyarakat.
“Tujuannya agar seluruh masyarakat Berau bisa menggunakan hak suaranya,” terang Komisioner KPU Berau, Rita, kemarin.
“Dengan jenis kertas surat suara yang akan digunakan yaity HVS 80 gram, sehingga setiap masyarakat wajib mengetahui hal ini. Mengingat, nantinya ada lima kertas suara dengan warna berbeda, biar masyarakat pahan dan mengetahui, mari secara gotong royong kita sosialisasikan,”pungkasnya. (ind)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.