Rabu, 27/09/2017

DPR: Siapapun Dipangil KPK, Jangan Hadir

Rabu, 27/09/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

DPR: Siapapun Dipangil KPK, Jangan Hadir

Rabu, 27/09/2017

JAKARTA – Anggota Komisi III yang di-BKO dari Komisi XI, Mukhamad Misbakhun mengaku geram dengan pernyataan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif yang tidak akan memenuhi undangan rapat Pansus sebelum keluarnya putusan MK. Sampai saat ini MK masih memproses uji materi pasal hak angket di UU MD3.

Misbakhun meminta pimpinan KPK merevisi ucapannya itu. Tidak hanya itu, dia juga meminta semua pihak yang terjerat kasus di KPK, untuk tidak hadir baik sebagai saksi atau tersangka. Alasan Misbakhun, KPK tidak patuh terhadap UU dengan menyatakan tidak akan hadir jika memenuhi undangan rapat Pansus.

“Siapapun yang dipanggil KPK jangan hadir. Enggak usah hadir baik sebagai saksi atau apapun jangan hadir. Karena cara bapak menghormati UU seperti apa?,” kata Misbakhun saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III dengan KPK di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9).

Misbakhun mengaku selalu mengikuti sidang uji materi UU MD3 di MK. Dia menyebut KPK baru hadir pekan lalu.

“Saya mengikuti dengan baik judicial review itu pertama KPK tidak hadir sebagai pihak terkait. Baru mau ikut setelah rapat minggu lalu,” ujar dia.

Dia mempertanyakan kewenangan KPK dalam menilai proses politik yang berjalan di pansus angket. Sehingga, KPK menolak hadir ke rapat Pansus angket.

“Bapak menguji kami proses paripurna itu sebagai proses politik. Kewenangan apa yang dimiliki KPK untuk menilai proses pilitik di DPR?,” tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan pihaknya tidak akan menghadiri rapat Pansus Angket KPK meskipun masa kerjanya diperpanjang. Laode mengatakan KPK baru akan hadir jika sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi UU MD3.

“Mungkin sikap kami tidak akan berubah sampai putusan MK. Jadi kami mohon maaf sekarang, besok atau lusa kalau pansus diperpanjang kami tidak akan hadir,” kata Laode. (mdk)

DPR: Siapapun Dipangil KPK, Jangan Hadir

Rabu, 27/09/2017

Berita Terkait


DPR: Siapapun Dipangil KPK, Jangan Hadir

JAKARTA – Anggota Komisi III yang di-BKO dari Komisi XI, Mukhamad Misbakhun mengaku geram dengan pernyataan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif yang tidak akan memenuhi undangan rapat Pansus sebelum keluarnya putusan MK. Sampai saat ini MK masih memproses uji materi pasal hak angket di UU MD3.

Misbakhun meminta pimpinan KPK merevisi ucapannya itu. Tidak hanya itu, dia juga meminta semua pihak yang terjerat kasus di KPK, untuk tidak hadir baik sebagai saksi atau tersangka. Alasan Misbakhun, KPK tidak patuh terhadap UU dengan menyatakan tidak akan hadir jika memenuhi undangan rapat Pansus.

“Siapapun yang dipanggil KPK jangan hadir. Enggak usah hadir baik sebagai saksi atau apapun jangan hadir. Karena cara bapak menghormati UU seperti apa?,” kata Misbakhun saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III dengan KPK di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9).

Misbakhun mengaku selalu mengikuti sidang uji materi UU MD3 di MK. Dia menyebut KPK baru hadir pekan lalu.

“Saya mengikuti dengan baik judicial review itu pertama KPK tidak hadir sebagai pihak terkait. Baru mau ikut setelah rapat minggu lalu,” ujar dia.

Dia mempertanyakan kewenangan KPK dalam menilai proses politik yang berjalan di pansus angket. Sehingga, KPK menolak hadir ke rapat Pansus angket.

“Bapak menguji kami proses paripurna itu sebagai proses politik. Kewenangan apa yang dimiliki KPK untuk menilai proses pilitik di DPR?,” tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan pihaknya tidak akan menghadiri rapat Pansus Angket KPK meskipun masa kerjanya diperpanjang. Laode mengatakan KPK baru akan hadir jika sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi UU MD3.

“Mungkin sikap kami tidak akan berubah sampai putusan MK. Jadi kami mohon maaf sekarang, besok atau lusa kalau pansus diperpanjang kami tidak akan hadir,” kata Laode. (mdk)

 

Berita Terkait

Dapat Dukungan dari Pondok Pesantren Hidayatullah Ummu Quro Balikpapan, Isran – Hadi Kian Yakin Maju di Pilkada 2024

Golkar Balikpapan Siap Jalin Komunikasi dengan Partai Lain Jelang Pilkada Serentak

Siapkan SDM Jelang Pilkada, KPU Paser Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Belum Ada Instruksi dari Pusat, DPC Gerindra PPU Belum Buka Pendaftaran

KPU Kukar Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

KPU Resmi Perpanjang Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024

Buka Pendaftaran Penjaringan Bacabup-Bacawabup untuk Pilkada 2024, DPD PAN Kutai Kartanegara Persilakan yang Berminat Mendaftar

Ingin Berkontribusi Bagi Daerah, Nidya Listiyono Ambil Formulir Pendaftaran Wali Kota Samarinda

KPU Kukar Persiapkan Perekrutan Anggota Badan Adhoc Jelang Pilkada, Diawali Sosialisasi Sebelum Buka Pendaftaran

Kabar Duka, Ketua Partai Demokrat Kutai Kartanegara Tutup Usia

Bawaslu Kaltim Putuskan PPK di 9 Kecamatan Dikenakan Sanksi Teguran Tertulis

Mengenal Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono, Kelahiran Kebun Sayur yang Kini Mengawal Demokrasi

Hasil Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Pastikan Prabowo-Gibran Unggul Telak, Saksi Paslon 01 dan 03 Tolak Tanda Tangan

Sudah Hitung Formulir C1, PAN Klaim Sudah Dapat Kursi ke-8 DPR RI di Dapil Kaltim

Dua Partai Bakal Rebutan Kursi Ketua DPRD di Kutai Timur

Prediksi DPC Gerindra Kukar, Raih Tujuh Kursi di Pileg Tahun 2024

Kempo Kaltim Waspadai NTT di PON XXI/2024

Gagak Bersatu Nusantara Deklarasikan Pemilu Damai, Ciptakan Suasana Sejuk di Samarinda

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.