Jumat, 06/10/2017

Ikut Pilkada, Menteri Tak Harus Mundur

Jumat, 06/10/2017

Arief Budiman

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Ikut Pilkada, Menteri Tak Harus Mundur

Jumat, 06/10/2017

logo

Arief Budiman

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan menteri yang ingin mencalonkan diri menjadi kepala daerah tidak harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Menurut Ketua KPU  , Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota tidak mengatur kewajiban mundur bagi menteri yang ingin mencalonkan diri menjadi kepala daerah. 

“Kalau pejabat negara mau kampanye, harus cuti. Kalau mundur tidaknya, itu sudah ditentukan siapa yang harus mundur dan yang tidak perlu mundur,” ujar Arief saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (4/10). 

Aturan tentang kewajiban mundur diatur dalam Pasal 7 ayat 2 UU 10/2016. Sejumlah pejabat yang harus mengundurkan diri antara lain DPR, DPRD, DPD, TNI/Polri, PNS serta pejabat BUMN dan BUMD. 

“Jadi kandidat yang diatur petahananya. Bagaimana kalau bukan petahana? Tidak diatur,” ujar Arief. 

Arief menambahkan KPU akan bersikap seperti yang diperintahkan undang-undang. Termasuk dalam menyikapi seandainya ada pejabat negara atau menteri yang ikut dalam Pilkada 2018 mendatang. 

“Pokoknya prinsipnya apa yang diatur dalam UU maka itu yang harus diterapkan oleh KPU. Apa yang tidak diatur dalam UU, KPU tidak bisa larang, itu saja,” ucap Arief. (sdn)


Ikut Pilkada, Menteri Tak Harus Mundur

Jumat, 06/10/2017

Arief Budiman

Berita Terkait


Ikut Pilkada, Menteri Tak Harus Mundur

Arief Budiman

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan menteri yang ingin mencalonkan diri menjadi kepala daerah tidak harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Menurut Ketua KPU  , Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota tidak mengatur kewajiban mundur bagi menteri yang ingin mencalonkan diri menjadi kepala daerah. 

“Kalau pejabat negara mau kampanye, harus cuti. Kalau mundur tidaknya, itu sudah ditentukan siapa yang harus mundur dan yang tidak perlu mundur,” ujar Arief saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (4/10). 

Aturan tentang kewajiban mundur diatur dalam Pasal 7 ayat 2 UU 10/2016. Sejumlah pejabat yang harus mengundurkan diri antara lain DPR, DPRD, DPD, TNI/Polri, PNS serta pejabat BUMN dan BUMD. 

“Jadi kandidat yang diatur petahananya. Bagaimana kalau bukan petahana? Tidak diatur,” ujar Arief. 

Arief menambahkan KPU akan bersikap seperti yang diperintahkan undang-undang. Termasuk dalam menyikapi seandainya ada pejabat negara atau menteri yang ikut dalam Pilkada 2018 mendatang. 

“Pokoknya prinsipnya apa yang diatur dalam UU maka itu yang harus diterapkan oleh KPU. Apa yang tidak diatur dalam UU, KPU tidak bisa larang, itu saja,” ucap Arief. (sdn)


 

Berita Terkait

Dapat Dukungan dari Pondok Pesantren Hidayatullah Ummu Quro Balikpapan, Isran – Hadi Kian Yakin Maju di Pilkada 2024

Golkar Balikpapan Siap Jalin Komunikasi dengan Partai Lain Jelang Pilkada Serentak

Siapkan SDM Jelang Pilkada, KPU Paser Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Belum Ada Instruksi dari Pusat, DPC Gerindra PPU Belum Buka Pendaftaran

KPU Kukar Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

KPU Resmi Perpanjang Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024

Buka Pendaftaran Penjaringan Bacabup-Bacawabup untuk Pilkada 2024, DPD PAN Kutai Kartanegara Persilakan yang Berminat Mendaftar

Ingin Berkontribusi Bagi Daerah, Nidya Listiyono Ambil Formulir Pendaftaran Wali Kota Samarinda

KPU Kukar Persiapkan Perekrutan Anggota Badan Adhoc Jelang Pilkada, Diawali Sosialisasi Sebelum Buka Pendaftaran

Kabar Duka, Ketua Partai Demokrat Kutai Kartanegara Tutup Usia

Bawaslu Kaltim Putuskan PPK di 9 Kecamatan Dikenakan Sanksi Teguran Tertulis

Mengenal Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono, Kelahiran Kebun Sayur yang Kini Mengawal Demokrasi

Hasil Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Pastikan Prabowo-Gibran Unggul Telak, Saksi Paslon 01 dan 03 Tolak Tanda Tangan

Sudah Hitung Formulir C1, PAN Klaim Sudah Dapat Kursi ke-8 DPR RI di Dapil Kaltim

Dua Partai Bakal Rebutan Kursi Ketua DPRD di Kutai Timur

Prediksi DPC Gerindra Kukar, Raih Tujuh Kursi di Pileg Tahun 2024

Kempo Kaltim Waspadai NTT di PON XXI/2024

Gagak Bersatu Nusantara Deklarasikan Pemilu Damai, Ciptakan Suasana Sejuk di Samarinda

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.