Jumat, 15/03/2024
Jumat, 15/03/2024
Lapak Pada UPT Pasar Sanggam Adji Dilayas (PSAD), Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur. (Indri/Korankaltim).
Jumat, 15/03/2024
Lapak Pada UPT Pasar Sanggam Adji Dilayas (PSAD), Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur. (Indri/Korankaltim).
Penulis : Indri
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Kasus tindak pidana korupsi pemungutan retribusi sewa lapak pada UPT Pasar Sanggam Adji Dilayas (PSAD), Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau kembali menambah tersangka baru.
Tersangka berisial SS (44) merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif pada Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau yang jadi tersangka tersebut.
Kepala Diskoperindag Berau melalui Kepala Bidang (Kabid) Sarana Perdagangan, Abdurrachim Saad mengatakan mereka saat ini menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku.
Sebelumnya, kasus tindak pindana korupsi atas retribusi PSAD dilakukan oleh karyawan honorer yang diberikan tanggungjawab sebagai juru pungut sewa lapak pada PSAD sejak tahun 2016. SS merupakan saksi hingga akhirnya meningkat menjadi tersangka berdasarkan bukti saat penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Berau.
"Statusnya ASN aktif sampai sekarang sebagai pengawas di PSAD," ujarnya kepada Korankaltim.com, Jumat (15/3/2024).
Sejak dirinya menjabat sebagai Kabid Sardag di tahun 2018 akhir, SS sudah menjabat sebagai Bendahara Pembantu Penerima pada UPT PSAD.
"Karena sudah masuk ranah hukum, jadi kami serahkan prosesnya kehukum yang berlaku," kata Saad.
Setelah adanya kasus ini, pihaknya telah telah menerapkan sistem dalam penarikan retribusi di PSAD yang mengacu kepada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 41 Tahun 2018 yaitu dengan pembayaran non tunai terkecuali retribusi Parkir dan Pasar subuh pakai karcis.
Secara terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Berau melalui Kabid Pembinaan Disiplin, kinerja dan penghargaan ASN, Tonny Suryo Handoko menyampaikan untuk status tersangka yang saat ini masih aktif sebagai ASN Diskoperindag, pihaknya telah berkoordinasi dengan Diskoperindag melalui Bagian Umum dan Kepegawaian Diskoperindag.
Bahwa, dalam Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023 menyebutkan Pegawai ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa dilakukan pemberhentian sementara untuk mendukung proses hukum.
"Otomatis dilakukan pemberhentian sementara," ujar Tonny.
Proses pemberhentian sementara tersebut berlaku sejak SS ditetapkan sebagai tersangka atau berlaku sejak akhir bulan sejak ASN tersebut ditahan.
Atas kejadian tersebut, pihaknya telah diberikan ketegasan oleh kepala daerah agar semua proses yang sudah masuk keranah hukum diserahkan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Ini sudah masuk ranah hukum, sehingga bupati sendiri sudah menyerahkan proses hukum kepada pihak penegak hukum sesuai aturan yang berlaku," tutupnya.
Editor Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.