Rabu, 20/05/2020
Rabu, 20/05/2020
Emi Sulastri (20) saat ditangkap polisi dan diamankan di Polres Nunukan, pada Oktober 2019 lalu. (Foto: Dok/Koran Kaltara)
Rabu, 20/05/2020
Emi Sulastri (20) saat ditangkap polisi dan diamankan di Polres Nunukan, pada Oktober 2019 lalu. (Foto: Dok/Koran Kaltara)
KORANKALTIM.COM, NUNUKAN, – Masih ingat dengan mahasiswi asal Makassar, pembawa sabu seberat 20 kg pada 3 Oktober 2019 lalu? Ya, Emi Sulastri (20) kini dituntut pidana mati atas perbuatannya dalam menyelundupkan sabu dari Malaysia.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri, Andi Zaenal mengatakan, dalam kasus Emi, jaksa menuntut pidana mati terhadap terdakwa. Hal ini dikarenakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum: menerima menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan satu yang bukan tanaman yang beratnya di atas 5 gram. “Atas dasar ini, sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, maka dijatuhkan tuntutan pidana mati,” terangnya kepada Koran Kaltara, Selasa (19/5/2020).
Lanjut dia, untuk sidang kasus Emi akan kembali digelar pada hari ini (Rabu, 20/5/2020) dengan agenda pembelaan terdakwa atas tuntutan jaksa penuntut umum. “Nanti, kita akan lihat pembelaan terdakwa seperti apa,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Emi Sulastri ditangkap di Gang 3 Jalan Borneo, Nunukan, pada Oktober 2019 silam. Sementara awal penangkapan itu, bermula saat Satreskoba Polres Nunukan mendatangi rumah yang ditinggali tersangka. Gadis yang masih duduk di bangku kuliah semester 7 ini, membawa sabu melalui Aji Kuning, Sebatik lalu ke Nunukan dan akan diteruskan ke Parepare, Sulsel.
Saat penangkapan itu, polisi mengamankan empat terduga pelaku penyelundupan. Namun, setelah dilakukan gelar pekara, akhirnya polisi hanya menetapkan satu tersangka yakni Emi kurir sabu 20 kg. Kemudian tiga lainnya diperiksa hanya sebagai saksi.
Saat mengambil barang itu, Emi mengajak temanya untuk sama-sama ke Tawau dengan alasan ingin mencari pekerjaan sebagai asisten rumah tangga. Namun saat pulang, rekannya tidak tahu ternyata tersangka membawa sabu 20 kg. Sabu itu dikemas rapi dalam 20 bungkusan, kemudian dikemas lagi dalam bungkusan teh luar negeri, dan dimasukkan dalam dus kemudian dibungkus karung putih. Untuk sekali pengiriman, ES dijanjikan upah sebesar Rp90 juta untuk sampai ke Pare-pare, Sulsel.(*)
Penulis: */Asrin/KoranKaltara
Emi Sulastri (20) saat ditangkap polisi dan diamankan di Polres Nunukan, pada Oktober 2019 lalu. (Foto: Dok/Koran Kaltara)
KORANKALTIM.COM, NUNUKAN, – Masih ingat dengan mahasiswi asal Makassar, pembawa sabu seberat 20 kg pada 3 Oktober 2019 lalu? Ya, Emi Sulastri (20) kini dituntut pidana mati atas perbuatannya dalam menyelundupkan sabu dari Malaysia.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri, Andi Zaenal mengatakan, dalam kasus Emi, jaksa menuntut pidana mati terhadap terdakwa. Hal ini dikarenakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum: menerima menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan satu yang bukan tanaman yang beratnya di atas 5 gram. “Atas dasar ini, sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, maka dijatuhkan tuntutan pidana mati,” terangnya kepada Koran Kaltara, Selasa (19/5/2020).
Lanjut dia, untuk sidang kasus Emi akan kembali digelar pada hari ini (Rabu, 20/5/2020) dengan agenda pembelaan terdakwa atas tuntutan jaksa penuntut umum. “Nanti, kita akan lihat pembelaan terdakwa seperti apa,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Emi Sulastri ditangkap di Gang 3 Jalan Borneo, Nunukan, pada Oktober 2019 silam. Sementara awal penangkapan itu, bermula saat Satreskoba Polres Nunukan mendatangi rumah yang ditinggali tersangka. Gadis yang masih duduk di bangku kuliah semester 7 ini, membawa sabu melalui Aji Kuning, Sebatik lalu ke Nunukan dan akan diteruskan ke Parepare, Sulsel.
Saat penangkapan itu, polisi mengamankan empat terduga pelaku penyelundupan. Namun, setelah dilakukan gelar pekara, akhirnya polisi hanya menetapkan satu tersangka yakni Emi kurir sabu 20 kg. Kemudian tiga lainnya diperiksa hanya sebagai saksi.
Saat mengambil barang itu, Emi mengajak temanya untuk sama-sama ke Tawau dengan alasan ingin mencari pekerjaan sebagai asisten rumah tangga. Namun saat pulang, rekannya tidak tahu ternyata tersangka membawa sabu 20 kg. Sabu itu dikemas rapi dalam 20 bungkusan, kemudian dikemas lagi dalam bungkusan teh luar negeri, dan dimasukkan dalam dus kemudian dibungkus karung putih. Untuk sekali pengiriman, ES dijanjikan upah sebesar Rp90 juta untuk sampai ke Pare-pare, Sulsel.(*)
Penulis: */Asrin/KoranKaltara
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.