Senin, 18/03/2024
Senin, 18/03/2024
Kegiatan pemusnahan barang bukti knalpot brong hasil penindakan Satlantas Polres Kutim di lapangan (Zulhamri/korankaltim.com)
Senin, 18/03/2024
Kegiatan pemusnahan barang bukti knalpot brong hasil penindakan Satlantas Polres Kutim di lapangan (Zulhamri/korankaltim.com)
Penulis: Zulhamri
KORANKALTIM.COM, SANGATTA- Polres Kutai Timur (Kutim) memusnahkan puluhan knalpot brong hasil penindakan oleh satuan lalu lintas (Satlantas) di halaman Gedung Aula Pelangi Polres Kutim Senin (18/3/2024) hari ini.
Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic mengatakan puluhan knalpot brong hasil penindakan balapan liar termasuk hasil razia di lapangan.
Masyarakat diimbau agar tidak lagi menggunakan knalpot brong karena personel Satlantas melakukan patroli untuk mencari kendaraan yang masih menggunakan knalpot yang tidak standar yang dianjurkan. "Penggunaan knalpot brong dapat menganggu aktivitas masyarakat karena mengeluarkan suara berisik," tegas Ronni. "Ganti knalpot standar dan hormatilah bagi pengguna jalan lainnya," imbuhnya.
Ronni juga meminta kepada seluruh orangtua agar mengawasi anak-anaknya untuk tidak melakukan modifikasi kendaraan. Biasanya pelaku penggunaan knalpot brong anak-anak usia remaja. Karena itu orangtua tidak secara leluasa memberikan atau melepaskan kunci kendaraan.
Apabila mengganggu warga sekitar karena kebisingan telah melanggar aturan sebagaimana diatur dalam pasal 285 ayat 1 UULAJ dipidana dengan pidana kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 Ribu.
"Barang bukti hasil penindakan knalpot brong ini setelah dimusnahkan dibikin semacam monumen atau hiasan berbentuk robot," sebut Ronni.
Editor: Aspian Nur
Kegiatan pemusnahan barang bukti knalpot brong hasil penindakan Satlantas Polres Kutim di lapangan (Zulhamri/korankaltim.com)
Penulis: Zulhamri
KORANKALTIM.COM, SANGATTA- Polres Kutai Timur (Kutim) memusnahkan puluhan knalpot brong hasil penindakan oleh satuan lalu lintas (Satlantas) di halaman Gedung Aula Pelangi Polres Kutim Senin (18/3/2024) hari ini.
Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic mengatakan puluhan knalpot brong hasil penindakan balapan liar termasuk hasil razia di lapangan.
Masyarakat diimbau agar tidak lagi menggunakan knalpot brong karena personel Satlantas melakukan patroli untuk mencari kendaraan yang masih menggunakan knalpot yang tidak standar yang dianjurkan. "Penggunaan knalpot brong dapat menganggu aktivitas masyarakat karena mengeluarkan suara berisik," tegas Ronni. "Ganti knalpot standar dan hormatilah bagi pengguna jalan lainnya," imbuhnya.
Ronni juga meminta kepada seluruh orangtua agar mengawasi anak-anaknya untuk tidak melakukan modifikasi kendaraan. Biasanya pelaku penggunaan knalpot brong anak-anak usia remaja. Karena itu orangtua tidak secara leluasa memberikan atau melepaskan kunci kendaraan.
Apabila mengganggu warga sekitar karena kebisingan telah melanggar aturan sebagaimana diatur dalam pasal 285 ayat 1 UULAJ dipidana dengan pidana kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 Ribu.
"Barang bukti hasil penindakan knalpot brong ini setelah dimusnahkan dibikin semacam monumen atau hiasan berbentuk robot," sebut Ronni.
Editor: Aspian Nur
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.