Kamis, 21/03/2024

Hendak Tawuran, Dua Remaja yang Menyerang Bawa Sajam di Jalan Samanhudi Samarinda Diamankan

Kamis, 21/03/2024

Dua remaja yang diamankan polisi, pasca videonya viral lantaran membawa sajam saat hendak tawuran. (Foto: Nancy/Korankaltim.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Hendak Tawuran, Dua Remaja yang Menyerang Bawa Sajam di Jalan Samanhudi Samarinda Diamankan

Kamis, 21/03/2024

logo

Dua remaja yang diamankan polisi, pasca videonya viral lantaran membawa sajam saat hendak tawuran. (Foto: Nancy/Korankaltim.com)

Penulis: Nancy

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Polisi berhasil mengamankan dua pelaku yang videonya viral di media sosial beberapa hari lalu. Dari video itu terlihat sekelompok remaja laki-laki masuk ke dalam gang sambil membawa senjata tajam (sajam) jenis parang dan celurit.

Dua remaja laki-laki tersebut berinisial DP (14) dan MA (15), yang diamankan bersama dengan barang bukti sajam jenis parang dan celurit, pada Rabu (20/3/2023) kemarin di kediaman masing-masing.

"Jadi, dua orang yang diamankan ini ternyata di bawah umur dan masih berstatus pelajar," ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat rilis di lobi Mapolresta Samarinda, Kamis (21/3/2024) hari ini.

Permasalahan ini dipicu lantaran ketersinggungan antara dua kelompok remaja tersebut, sehingga salah satu kelompok melakukan penyerangan di Jalan  Samanhudi, Gang Dirgantara, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir.

"Mereka ini datang ke TKP untuk melakukan penyerangan dengan membawa sajam. Masalahnya itu hanya karena tersinggung saja saat bermain," ujarnya.

Sehingga kedua remaja tersebut dijerat dengan UU Darurat pasal 2 ayat 1 No.12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 11 tahun kurungan bui.

"Karena ini kaitanya dengan anak berkonflik dengan hukum, untuk penyelidikan akan tetap menggunakan sistem peradilan anak yakni UU Nomor 11 Tahun 2012, yang tetap kami pedomani mekanismenya," pungkasnya.

Sebelumnya, beredar video yang memperlihatkan sejumlah remaja laki-laki, diduga melakukan penyerangan dengan membawa senjata tajam (sajam) pada Senin (18/3/2024) malam lalu.

Dalam video berdurasi 28 detik tersebut memperlihatkan sejumlah remaja datang mengendarai sepeda motor  berboncengan, sambil merekam salah satu rekannya yang masuk ke dalam gang dan mengeluarkan dua sajam jenis celurit dari dalam hudie yang dikenakannya, di tangan kiri dan kanannya.

Remaja yang membawa celurit tersebut tak sendiri, ada rekannya yang lain, sambil merekam, dengan kata-kata memprovokasi, supaya rekannya itu masuk ke dalam gang.

"Masuk (gang). Maju. Ikhsan bawa celurit," kata salah satu remaja yang merekam video menggunakan ponselnya.

Di detik akhir remaja dengan dua celurit itu berlari menghampiri sekelompok remaja di dalam gang, dan membuat segerombolan lainnya tersebut berlarian hingga akhirnya dibubarkan warga.

Editor: Maruly Z

Hendak Tawuran, Dua Remaja yang Menyerang Bawa Sajam di Jalan Samanhudi Samarinda Diamankan

Kamis, 21/03/2024

Dua remaja yang diamankan polisi, pasca videonya viral lantaran membawa sajam saat hendak tawuran. (Foto: Nancy/Korankaltim.com)

Berita Terkait


Hendak Tawuran, Dua Remaja yang Menyerang Bawa Sajam di Jalan Samanhudi Samarinda Diamankan

Dua remaja yang diamankan polisi, pasca videonya viral lantaran membawa sajam saat hendak tawuran. (Foto: Nancy/Korankaltim.com)

Penulis: Nancy

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Polisi berhasil mengamankan dua pelaku yang videonya viral di media sosial beberapa hari lalu. Dari video itu terlihat sekelompok remaja laki-laki masuk ke dalam gang sambil membawa senjata tajam (sajam) jenis parang dan celurit.

Dua remaja laki-laki tersebut berinisial DP (14) dan MA (15), yang diamankan bersama dengan barang bukti sajam jenis parang dan celurit, pada Rabu (20/3/2023) kemarin di kediaman masing-masing.

"Jadi, dua orang yang diamankan ini ternyata di bawah umur dan masih berstatus pelajar," ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat rilis di lobi Mapolresta Samarinda, Kamis (21/3/2024) hari ini.

Permasalahan ini dipicu lantaran ketersinggungan antara dua kelompok remaja tersebut, sehingga salah satu kelompok melakukan penyerangan di Jalan  Samanhudi, Gang Dirgantara, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir.

"Mereka ini datang ke TKP untuk melakukan penyerangan dengan membawa sajam. Masalahnya itu hanya karena tersinggung saja saat bermain," ujarnya.

Sehingga kedua remaja tersebut dijerat dengan UU Darurat pasal 2 ayat 1 No.12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 11 tahun kurungan bui.

"Karena ini kaitanya dengan anak berkonflik dengan hukum, untuk penyelidikan akan tetap menggunakan sistem peradilan anak yakni UU Nomor 11 Tahun 2012, yang tetap kami pedomani mekanismenya," pungkasnya.

Sebelumnya, beredar video yang memperlihatkan sejumlah remaja laki-laki, diduga melakukan penyerangan dengan membawa senjata tajam (sajam) pada Senin (18/3/2024) malam lalu.

Dalam video berdurasi 28 detik tersebut memperlihatkan sejumlah remaja datang mengendarai sepeda motor  berboncengan, sambil merekam salah satu rekannya yang masuk ke dalam gang dan mengeluarkan dua sajam jenis celurit dari dalam hudie yang dikenakannya, di tangan kiri dan kanannya.

Remaja yang membawa celurit tersebut tak sendiri, ada rekannya yang lain, sambil merekam, dengan kata-kata memprovokasi, supaya rekannya itu masuk ke dalam gang.

"Masuk (gang). Maju. Ikhsan bawa celurit," kata salah satu remaja yang merekam video menggunakan ponselnya.

Di detik akhir remaja dengan dua celurit itu berlari menghampiri sekelompok remaja di dalam gang, dan membuat segerombolan lainnya tersebut berlarian hingga akhirnya dibubarkan warga.

Editor: Maruly Z

 

Berita Terkait

Raih Opini WTP ke-11, BPK RI Tetap Beri Masukan Pemprov Kaltim Perbaiki Beberapa Rekomendasi

Hasil Survei CSI: 80,92 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Edi-Rendi Pimpin Kukar

Andi Harun-Syaparudin Dikabarkan Tempuh Jalur Independen di Pilkada Samarinda, KPU : Timnya Minta Akses Silon

Warga Loktuan Bontang Dibekuk Saat Hendak Transaksi Sabu, Polisi Incar Jaringannya

HUT PLDPI Samarinda, Orangtua Diharap Berikan Hak Pendidikan kepada Anak Disabilitas

Ambulans hingga Damkar Ikut Antre dan Scan Kode, Anggota DPRD Samarinda Minta Pertamina Revisi Kebijakan

Perumda Tirta Mahakam Gandeng KI Kaltim Berikan Workshop Pendampingan PPID

Tiga Perusahaan Perkebunan yang Tergabung di Kencana Agri Ltd Area 3 Gelar Donor Darah

Dispar Kaltim Berencana Gandeng Influencer dan Selebgram Promosikan Wisata

Rudy Mas’ud dan Mahyudin Resmi Mendaftar Bacalon Kepala Daerah di Partai NasDem Kaltim

Soroti Korban Lubang Tambang, Samri Minta Pemerintah Tegas ke Perusahaan yang Tak Reklamasi

Sepekan Jualan Sabu, Karyawan dan Pemilik Usaha Jasa Laundry di Samarinda Dibekuk Polisi

Dishub Samarinda Ajukan Pengadaan Kendaraan Umum untuk Antisipasi Macet dan Polusi Udara

Dewan Soroti Sarana Prasarana Pendidikan dan Kesejahteraan Guru di Samarinda

Surat Dukungan Isran-Hadi Maju Jalur Independen di Pilgub Kaltim Sudah Penuhi Syarat

Proyek Terowongan Selili Dikritisi Anggota Dewan, Samri: Lebih Murah Tapi Tak Punya Feedback

Laila Dukung SK Larangan Pertamini dan Penjualan BBM Eceran di Samarinda

Kerja Bakti Massal Sebulan Dua Kali jadi Langkah Kecamatan Tekan Angka Kasus DBD yang Tinggi di Balikpapan Utara

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.