Senin, 25/03/2024

Bawa Badik Saat Jemput Istri di Pelabuhan, Pria Asal Samarinda Diamankan Polisi

Senin, 25/03/2024

Sajam jenis badik yang diamankan dari pelaku, saat menjemput istrinya di pelabuhan. (Foto:Polsek KP Samarinda)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Bawa Badik Saat Jemput Istri di Pelabuhan, Pria Asal Samarinda Diamankan Polisi

Senin, 25/03/2024

logo

Sajam jenis badik yang diamankan dari pelaku, saat menjemput istrinya di pelabuhan. (Foto:Polsek KP Samarinda)

Penulis: Nancy 

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA -  Syamsuddin (44), warga Jalan Grilya Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda diamankan polisi saat menjemput istrinya di Pelabuhan Samarinda lantaran membawa sebilah senjata tajam (Sajam) jenis badik, Senin (25/3/2024) hari ini.

Awalnya, anggota Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda tengah melakukan pengamanan di pintu keluar kedatangan penumpang, dan melihat pria dengan gerak gerik mencurigakan. Setelah itu, petugas pun langsung mengamankan pria tersebut.

Saat diamankan pelaku mencoba untuk melawan dengan memberikan respon marah kepada petugas. Tetapi, anggota tetap melakukan penggeledahan dan ditemukan sebilah sajam jenis badik, yang diselipkan di pinggangnya.

"Kemudian pelaku berada dengan barang bukti langsung diamankan, untuk proses lebih lanjut," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek KP Kompol Teuku Zia Fahlevie saat dikonfirmasi Senin (25/3/2024) siang tadi.

Dari hasil interogasi yang dilakukan bahwa pelaku tersebut datang ke pelabuhan hendak menjemput istrinya dari Pare-Pare. "Dia mau jemput istrinya, tetapi karena petugas kami melihat pelaku mencurigakan, makanya diperiksa, dan sempat melawan, ternyata dia bawa sajam yang diselipkan di pinggang sebelah kirinya," tuturnya.

Ditanya apa alasan pelaku membawa sajam tersebut, dari pengakuannya hanya untuk jaga diri. "Ngakunya ya jaga diri, tetapi tidak ada izinnya, makanya kami amankan," pungkasnya.

Atas perbuatannya itu pelaku dijerat dengan pasal 2 (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 Tanpa Hak Membawa Sajam di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.


Editor: Maruly Z

Bawa Badik Saat Jemput Istri di Pelabuhan, Pria Asal Samarinda Diamankan Polisi

Senin, 25/03/2024

Sajam jenis badik yang diamankan dari pelaku, saat menjemput istrinya di pelabuhan. (Foto:Polsek KP Samarinda)

Berita Terkait


Bawa Badik Saat Jemput Istri di Pelabuhan, Pria Asal Samarinda Diamankan Polisi

Sajam jenis badik yang diamankan dari pelaku, saat menjemput istrinya di pelabuhan. (Foto:Polsek KP Samarinda)

Penulis: Nancy 

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA -  Syamsuddin (44), warga Jalan Grilya Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda diamankan polisi saat menjemput istrinya di Pelabuhan Samarinda lantaran membawa sebilah senjata tajam (Sajam) jenis badik, Senin (25/3/2024) hari ini.

Awalnya, anggota Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda tengah melakukan pengamanan di pintu keluar kedatangan penumpang, dan melihat pria dengan gerak gerik mencurigakan. Setelah itu, petugas pun langsung mengamankan pria tersebut.

Saat diamankan pelaku mencoba untuk melawan dengan memberikan respon marah kepada petugas. Tetapi, anggota tetap melakukan penggeledahan dan ditemukan sebilah sajam jenis badik, yang diselipkan di pinggangnya.

"Kemudian pelaku berada dengan barang bukti langsung diamankan, untuk proses lebih lanjut," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek KP Kompol Teuku Zia Fahlevie saat dikonfirmasi Senin (25/3/2024) siang tadi.

Dari hasil interogasi yang dilakukan bahwa pelaku tersebut datang ke pelabuhan hendak menjemput istrinya dari Pare-Pare. "Dia mau jemput istrinya, tetapi karena petugas kami melihat pelaku mencurigakan, makanya diperiksa, dan sempat melawan, ternyata dia bawa sajam yang diselipkan di pinggang sebelah kirinya," tuturnya.

Ditanya apa alasan pelaku membawa sajam tersebut, dari pengakuannya hanya untuk jaga diri. "Ngakunya ya jaga diri, tetapi tidak ada izinnya, makanya kami amankan," pungkasnya.

Atas perbuatannya itu pelaku dijerat dengan pasal 2 (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 Tanpa Hak Membawa Sajam di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.


Editor: Maruly Z

 

Berita Terkait

Kepala OIKN Lantik Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Fungsional dan 18 Jabatan Pelaksana di HPK Nusantara

Dibagi jadi Empat Kloter, 627 Calon Jemaah Haji Samarinda Dilepas Secara Simbolis di Masjid Darunni’mah Sungai Kunjang

Penipuan Berkedok Tawaran Jasa Modeling di Balikpapan Terbongkar, Pelaku Ditangkap di Bogor

Kukar Raih WTP 6 Kali Berturut-turut, Ketua DPRD Kukar Ucapkan Selamat kepada Pemerintah dan Masyarakat

Real Madrid Tunda Pesta Juara LaLiga Demi Fokus Hadapi Bayern Munchen Dini Hari Nanti

Datang ke Samarinda, Bank Dunia Gali Informasi Terkait Program Penurunan Emisi Karbon di Kalimantan Timur

Besok Bak Sendimentasi dan Flokulasi IPA Cendana Dikuras, 13 Titik di Kota Samarinda Bakal Terdampak

Dari Rakor Ketahanan Pangan di Balikpapan, DPTPH Kaltim Tegaskan Perlu Dukungan

KPU Kutai Timur Pilih Sijur dan Simur jadi Maskot Pilkada Serentak 2024

Anak 13 Tahun di Balikpapan jadi Korban Penganiayaan Orang Tak Dikenal

Polres Bontang Tangkap Pelaku Penimbunan BBM Subsidi di Loktuan

Libatkan 1.840 Taruna dari 7 Akademi, Latsitarda Nusantara Resmi Dibuka di Lapangan Merdeka Balikpapan

Posyandu di Jalan Cipto Mangunkusumo Tanah Grogot Bakal Dibuatkan Gedung Baru

Unggul Telak di Konferprov, Abdurrahman Amin Pimpin PWI Kaltim

Pansus Raperda Karhutla Kunjungi KLHK di Jakarta untuk Sempurnakan Regulasi

Konferprov PWI Kaltim, Intoniswan Kembali Terpilih jadi Ketua Dewan Kehormatan

SK Masyarakat Hukum Adat Diserahkan DPMPD Kaltim ke Kemendagri

Jumlah Penduduk Balikpapan Meningkat Sejak Ada IKN

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.