Kamis, 28/03/2024

Sat Resnarkoba Polres Berau Musnahkan Sabu 23,99 Gram dari Empat Tersangka

Kamis, 28/03/2024

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu yang dilakukan hari ini. (Foto: Istimewa)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Sat Resnarkoba Polres Berau Musnahkan Sabu 23,99 Gram dari Empat Tersangka

Kamis, 28/03/2024

logo

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu yang dilakukan hari ini. (Foto: Istimewa)

Penulis: Indri

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Sat Resnarkoba (Satuan Reserse Narkoba) Polres Berau memusnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 23,99 gram di Ruang Press Release Polres Berau, Kamis (28/3/2024) hari ini.

 Wakapolres Berau Kompol Komank Adhi Andhika memimpin kegiatan pemusnahan ini yang dihadiri kejaksaan dan pihak terkait.

BB yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan kasus yang terjadi bulan Februari 2024 lalu dengani empat laporan polisi dan empat tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba.

"Pemusnahan BB sabu ini merupakan tindakan penting dalam menegakkan hukum dan memerangi peredaran narkotika di Berau," ujar Komank.

Keempat tersangka tersebut diamankan dengan lokasi berbeda-beda. Tersangka inisial M diamankan pada 1 Februari di Jalan Harm Ayoeb, Kelurahan Gunung Tabur sekitar pukul 12.30 WITA dengan BB sabu  1,74 gram.

Lalu MRS yang diamankan di Jalan Pemuda Gang Pinang Merah Blok 1 RT 09, Kelurahan Tanjung Redeb  sekitar pukul 21.30 WITA pada hari yang sama dengan BB sabu seberat 10.07 gram.

Tanggal 8 Februari giliran MH diamankan dengan BB sabu seberat 9,36 gram di Jalan Raja Alam 1  RT 03 Kelurahan Bedungun sekitar 00.05 WITA dan terakhir MR diamankan di Jalan Marsma Iswahyudi RT 01 Kelurahan Rinding sekitar pukul 21.00 WITA dengan BB Sabu seberat 2,82 gram pada hari yang sama 

"Jadi total laporan perkara ada empat perkara dengan jumlah empat tersangka dan total BB sabu sebanyak 23,99 gram," sebut Komank.

Proses pemusnahan BB narkotika seperti ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dan berbagai instansi terkait dalam memberantas peredaran narkoba. 

"Upaya ini juga sejalan dengan tujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkotika bagi seluruh masyarakat," tutupnya.


Editor: Aspian Nur 

Sat Resnarkoba Polres Berau Musnahkan Sabu 23,99 Gram dari Empat Tersangka

Kamis, 28/03/2024

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu yang dilakukan hari ini. (Foto: Istimewa)

Berita Terkait


Sat Resnarkoba Polres Berau Musnahkan Sabu 23,99 Gram dari Empat Tersangka

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu yang dilakukan hari ini. (Foto: Istimewa)

Penulis: Indri

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Sat Resnarkoba (Satuan Reserse Narkoba) Polres Berau memusnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 23,99 gram di Ruang Press Release Polres Berau, Kamis (28/3/2024) hari ini.

 Wakapolres Berau Kompol Komank Adhi Andhika memimpin kegiatan pemusnahan ini yang dihadiri kejaksaan dan pihak terkait.

BB yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan kasus yang terjadi bulan Februari 2024 lalu dengani empat laporan polisi dan empat tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba.

"Pemusnahan BB sabu ini merupakan tindakan penting dalam menegakkan hukum dan memerangi peredaran narkotika di Berau," ujar Komank.

Keempat tersangka tersebut diamankan dengan lokasi berbeda-beda. Tersangka inisial M diamankan pada 1 Februari di Jalan Harm Ayoeb, Kelurahan Gunung Tabur sekitar pukul 12.30 WITA dengan BB sabu  1,74 gram.

Lalu MRS yang diamankan di Jalan Pemuda Gang Pinang Merah Blok 1 RT 09, Kelurahan Tanjung Redeb  sekitar pukul 21.30 WITA pada hari yang sama dengan BB sabu seberat 10.07 gram.

Tanggal 8 Februari giliran MH diamankan dengan BB sabu seberat 9,36 gram di Jalan Raja Alam 1  RT 03 Kelurahan Bedungun sekitar 00.05 WITA dan terakhir MR diamankan di Jalan Marsma Iswahyudi RT 01 Kelurahan Rinding sekitar pukul 21.00 WITA dengan BB Sabu seberat 2,82 gram pada hari yang sama 

"Jadi total laporan perkara ada empat perkara dengan jumlah empat tersangka dan total BB sabu sebanyak 23,99 gram," sebut Komank.

Proses pemusnahan BB narkotika seperti ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dan berbagai instansi terkait dalam memberantas peredaran narkoba. 

"Upaya ini juga sejalan dengan tujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkotika bagi seluruh masyarakat," tutupnya.


Editor: Aspian Nur 

 

Berita Terkait

Raih Opini WTP ke-11, BPK RI Tetap Beri Masukan Pemprov Kaltim Perbaiki Beberapa Rekomendasi

Hasil Survei CSI: 80,92 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Edi-Rendi Pimpin Kukar

Andi Harun-Syaparudin Dikabarkan Tempuh Jalur Independen di Pilkada Samarinda, KPU : Timnya Minta Akses Silon

Warga Loktuan Bontang Dibekuk Saat Hendak Transaksi Sabu, Polisi Incar Jaringannya

HUT PLDPI Samarinda, Orangtua Diharap Berikan Hak Pendidikan kepada Anak Disabilitas

Ambulans hingga Damkar Ikut Antre dan Scan Kode, Anggota DPRD Samarinda Minta Pertamina Revisi Kebijakan

Perumda Tirta Mahakam Gandeng KI Kaltim Berikan Workshop Pendampingan PPID

Tiga Perusahaan Perkebunan yang Tergabung di Kencana Agri Ltd Area 3 Gelar Donor Darah

Dispar Kaltim Berencana Gandeng Influencer dan Selebgram Promosikan Wisata

Rudy Mas’ud dan Mahyudin Resmi Mendaftar Bacalon Kepala Daerah di Partai NasDem Kaltim

Soroti Korban Lubang Tambang, Samri Minta Pemerintah Tegas ke Perusahaan yang Tak Reklamasi

Sepekan Jualan Sabu, Karyawan dan Pemilik Usaha Jasa Laundry di Samarinda Dibekuk Polisi

Dishub Samarinda Ajukan Pengadaan Kendaraan Umum untuk Antisipasi Macet dan Polusi Udara

Dewan Soroti Sarana Prasarana Pendidikan dan Kesejahteraan Guru di Samarinda

Surat Dukungan Isran-Hadi Maju Jalur Independen di Pilgub Kaltim Sudah Penuhi Syarat

Proyek Terowongan Selili Dikritisi Anggota Dewan, Samri: Lebih Murah Tapi Tak Punya Feedback

Laila Dukung SK Larangan Pertamini dan Penjualan BBM Eceran di Samarinda

Kerja Bakti Massal Sebulan Dua Kali jadi Langkah Kecamatan Tekan Angka Kasus DBD yang Tinggi di Balikpapan Utara

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.